Viral Kapolsek Digerebek di Rumah Janda, Kini Terancam Karier Hancur

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 21 September 2025 | 15:10 WIB
Viral Kapolsek Digerebek di Rumah Janda, Kini Terancam Karier Hancur
Ilustrasi
Baca 10 detik
  • Oknum Kapolsek di Kendal, AKP N, digerebek oleh warga saat berduaan dengan seorang janda berprofesi guru di sebuah rumah pada Jumat (19/9/2025) dini hari.

  • Penggerebekan ini didasari oleh kecurigaan warga yang sering melihat oknum perwira tersebut mendatangi rumah sang wanita.

  • Atas perbuatannya, AKP N telah dinonaktifkan dan menghadapi sanksi berlapis, mulai dari sanksi etik dan disiplin hingga kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan tuntutan pidana perzinahan.

Sanksi ini akan mengakhiri kariernya di kepolisian dan membuatnya kehilangan seluruh hak pensiun.

Selain sanksi internal, AKP Nundarto juga dapat dijerat dengan hukum pidana umum. Jika terbukti melakukan perzinahan, ia bisa dikenakan pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancamnya dengan hukuman pidana penjara.

Hukuman pidana ini akan menambah berat konsekuensi yang harus dihadapinya, bahkan jika ia telah menerima sanksi internal dari Polri.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI