Apakah PPPK Paruh Waktu Boleh Mengundurkan Diri? Simak Aturan dan Konsekuensinya

Husna Rahmayunita Suara.Com
Sabtu, 04 Oktober 2025 | 07:25 WIB
Apakah PPPK Paruh Waktu Boleh Mengundurkan Diri? Simak Aturan dan Konsekuensinya
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu 2025

Alasan Pemberhentian oleh Instansi dan BKN

Selain pengunduran diri, PPPK Paruh Waktu juga bisa diberhentikan secara langsung oleh instansi atau BKN. Beberapa alasan yang bisa memicu pemberhentian tersebut meliputi:

- Meninggal dunia
- Adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
- Melakukan pelanggaran disiplin berat
- Instansi mengalami rasionalisasi atau keterbatasan anggaran
- Tidak memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan

Sebagai informasi, masa perjanjian kontrak kerja PPPK Paruh Waktu 2025 telah ditetapkan yakni diimulai dari 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.

Proses penetapan dan pelantikan diperkirakan akan rampung pada akhir tahun 2025, dengan masa kerja resmi yang telah ditentukan.

Kontributor : Trias Rohmadoni

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI