Alasan Pemberhentian oleh Instansi dan BKN
Selain pengunduran diri, PPPK Paruh Waktu juga bisa diberhentikan secara langsung oleh instansi atau BKN. Beberapa alasan yang bisa memicu pemberhentian tersebut meliputi:
- Meninggal dunia
- Adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
- Melakukan pelanggaran disiplin berat
- Instansi mengalami rasionalisasi atau keterbatasan anggaran
- Tidak memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan
Sebagai informasi, masa perjanjian kontrak kerja PPPK Paruh Waktu 2025 telah ditetapkan yakni diimulai dari 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.
Proses penetapan dan pelantikan diperkirakan akan rampung pada akhir tahun 2025, dengan masa kerja resmi yang telah ditentukan.
Kontributor : Trias Rohmadoni