Apa Itu Amicus Curiae yang Diajukan Pembela Nadiem Makarim? Ini Sejarah, Pengertian dan Perannya

Husna Rahmayunita | Suara.com

Sabtu, 04 Oktober 2025 | 12:06 WIB
Apa Itu Amicus Curiae yang Diajukan Pembela Nadiem Makarim? Ini Sejarah, Pengertian dan Perannya
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tengah menghadapi gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook. Namun, yang menarik perhatian bukan hanya perkara hukumnya, melainkan dukungan yang ia terima dari sejumlah tokoh nasional lewat mekanisme amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Sebanyak 12 tokoh, mulai dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), aktivis antikorupsi, hingga mantan Jaksa Agung, mengajukan pendapat hukum untuk membela Nadiem. Pendapat ini diajukan pada sidang praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan amicus curiae, bagaimana sejarahnya, serta apa kedudukannya dalam hukum Indonesia?

Secara sederhana, amicus curiae berasal dari bahasa Latin yang berarti friend of the court atau sahabat pengadilan. Menurut Black’s Law Dictionary, amicus curiae adalah seseorang yang bukan merupakan pihak langsung dalam suatu perkara, tetapi memberikan pendapat atau keterangan hukum kepada pengadilan karena memiliki kepentingan tertentu terhadap isu yang sedang diperiksa.

Dalam praktiknya, pihak yang mengajukan amicus curiae tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan atau mendikte hakim. Fungsinya hanya sebatas memberi masukan, opini, atau perspektif tambahan agar pengadilan memiliki pandangan yang lebih luas sebelum memutus perkara. Artinya, hakim tetap independen, tetapi bisa mempertimbangkan masukan yang diberikan.

Di Indonesia, mekanisme amicus curiae tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Namun, dasar hukumnya dapat dirujuk dari Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yang menekankan bahwa hakim wajib menggali dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Selain itu, Pasal 180 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberi ruang bagi hakim untuk meminta keterangan ahli atau bahan tambahan dari pihak berkepentingan.

Dengan kata lain, amicus curiae bisa dipandang sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam membantu pengadilan agar lebih objektif.

Sejarah Amicus Curiae di Dunia

Konsep amicus curiae sudah ada sejak abad ke-9 dalam sistem hukum Romawi Kuno. Tradisi ini kemudian berkembang pesat di negara-negara dengan sistem hukum common law, seperti Inggris dan Amerika Serikat. Di sana, amicus curiae lazim digunakan dalam kasus besar yang berdampak luas pada masyarakat, misalnya perkara hak asasi manusia, kebijakan publik, hingga sengketa bisnis.

Di Amerika Serikat, misalnya, Mahkamah Agung kerap menerima dokumen amicus curiae dari lembaga non-pemerintah, akademisi, bahkan kelompok masyarakat sipil yang ingin memberikan pandangan terhadap suatu kasus. Tujuannya bukan sekadar membela individu tertentu, tetapi juga memperkaya perspektif hakim dalam melihat dampak sebuah putusan.

Meski Indonesia menganut sistem hukum civil law, praktik amicus curiae tetap dapat diterapkan sebagai wujud kepedulian publik atas tegaknya prinsip keadilan.

Peran Amicus Curiae dalam Sengketa Hukum Nadiem Makarim

Nadiem Makarim menggugat sahnya penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022. Menurut kubu Nadiem, penetapan tersebut cacat hukum karena perhitungan kerugian negara tidak dilakukan oleh lembaga yang berwenang, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain itu, Nadiem dituding melanggar beberapa aturan, antara lain Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang sudah diubah menjadi Perpres Nomor 12 Tahun 2021) serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 (diubah menjadi Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021). Namun, pihak Nadiem menilai tuduhan tersebut tidak cukup kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka tanpa bukti kerugian negara yang sah.

Dengan dasar itu, pengadilan diminta membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Keterlibatan amicus curiae dalam perkara Nadiem Makarim menunjukkan bahwa publik khususnya kalangan pegiat antikorupsi yang terlibat, memiliki kepedulian besar terhadap transparansi proses hukum. Kehadiran 12 tokoh ini menunjukkan bahwa mekanisme sahabat pengadilan bisa berfungsi sebagai “rem” sosial untuk mengawasi agar hukum ditegakkan secara adil.

Walau tidak mengikat, pendapat hukum yang disampaikan bisa menjadi bahan pertimbangan penting bagi hakim. Dengan demikian, amicus curiae bukan hanya soal membela individu tertentu, melainkan juga menjaga integritas sistem peradilan agar tidak menyimpang dari prinsip keadilan.

Menurut Arsil, salah satu pengusul, pendapat hukum yang mereka ajukan bukan hanya untuk membela Nadiem secara pribadi. Lebih dari itu, amicus curiae dimaksudkan untuk mengingatkan penegak hukum agar menjalankan prosedur penetapan tersangka sesuai aturan yang berlaku.

Berikut 12 tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae.

1. Amien Sunaryadi – Pimpinan KPK 2003–2007

2. Arief T. Surowidjojo – Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia

3. Arsil – Peneliti senior LeIP

4. Betti Alisjahbana – Juri Bung Hatta Anti-Corruption Award

5. Erry Riyana Hardjapamekas – Pimpinan KPK 2003–2007

6. Goenawan Mohamad – Penulis dan pendiri majalah Tempo

7. Hilmar Farid – Aktivis dan akademisi

8. Marzuki Darusman – Jaksa Agung 1999–2001

9. Nur Pamudji – Dirut PLN 2011–2014

10. Natalia Soebagjo – Anggota Transparency International

11. Rahayu Ningsih Hoed – Advokat

12. Todung Mulya Lubis – Pendiri Indonesia Corruption Watch

Demikian itu penjelasan apa itu amicus curiae yang digunakan untuk membela Nadiem Makarim.  Mekanisme ini, meski tidak diatur secara eksplisit, memberi peluang bagi masyarakat sipil dan tokoh independen untuk ikut serta mengawal keadilan.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka

12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 19:09 WIB

Air Mata Ayah Nadiem Makarim: Saya Yakin Anak Saya Jujur!

Air Mata Ayah Nadiem Makarim: Saya Yakin Anak Saya Jujur!

Video | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 20:05 WIB

Dengan Suara Bergetar, Ayah Nadiem Makarim: Saya Yakin Betul Dia Jujur

Dengan Suara Bergetar, Ayah Nadiem Makarim: Saya Yakin Betul Dia Jujur

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 18:18 WIB

Terkini

Anak-anak Kini Bisa Belajar Perubahan Iklim Lewat Permainan

Anak-anak Kini Bisa Belajar Perubahan Iklim Lewat Permainan

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:08 WIB

Kesempatan Belajar AI Kini Makin Terbuka untuk Penyandang Disabilitas

Kesempatan Belajar AI Kini Makin Terbuka untuk Penyandang Disabilitas

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:47 WIB

Mimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal Pertanda Apa? Ini Artinya

Mimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal Pertanda Apa? Ini Artinya

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:10 WIB

Viral Skincare Berlapis Bisa Rusak Skin Barrier, Kasus Kulit Sensitif Meningkat

Viral Skincare Berlapis Bisa Rusak Skin Barrier, Kasus Kulit Sensitif Meningkat

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:36 WIB

7 Rekomendasi Sepatu Jalan Nyaman untuk Traveling Agar Kaki Tidak Pegal

7 Rekomendasi Sepatu Jalan Nyaman untuk Traveling Agar Kaki Tidak Pegal

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:30 WIB

4 Pilihan Sepatu Lari Diadora di Sports Station, Harga Diskon Cuma Rp300 Ribuan

4 Pilihan Sepatu Lari Diadora di Sports Station, Harga Diskon Cuma Rp300 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:15 WIB

Satwa Liar Muncul di Perkotaan, Benarkah Tanda Rusaknya Habitat Alami?

Satwa Liar Muncul di Perkotaan, Benarkah Tanda Rusaknya Habitat Alami?

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:30 WIB

Cushion Make Over Tahan Berapa Lama? Ini Varian, Manfaat, dan Harganya

Cushion Make Over Tahan Berapa Lama? Ini Varian, Manfaat, dan Harganya

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:05 WIB

4 Doa Buka Puasa Arafah 9 Zulhijah Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

4 Doa Buka Puasa Arafah 9 Zulhijah Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 16:35 WIB

Cuma Sampai Magrib! Baca Zikir Singkat Ini di Hari Arafah, Amalannya Dipakai Para Nabi

Cuma Sampai Magrib! Baca Zikir Singkat Ini di Hari Arafah, Amalannya Dipakai Para Nabi

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 16:16 WIB