12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka

Jum'at, 03 Oktober 2025 | 19:09 WIB
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
Sejumlah 12 tokoh menyampaikan amicus curiae dalam persidangan di PN Jaksel pada Jumat (3/10/2025). [Suara.com/M Yasir]
Baca 10 detik
  • 12 tokoh hukum top jadi Amicus Curiae di sidang Nadiem.

  • Mereka bukan bela Nadiem, tapi menggugat sistem penetapan tersangka.

  • Penyidik dinilai kerap salah, praperadilan harus jadi ruang koreksi.

Suara.com - Sejumlah 12 tokoh kredibel mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat peradilan dalam sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Mereka yang mengajukan diri tersebut merupakan mantan Jaksa Agung, pimpinan KPK, hingga pegiat antikorupsi. Hal tersebut disampaikan bukan untuk membela Nadiem, tetapi untuk menggugat sistem.

Langkah ini, menurut mereka, lahir dari keprihatinan mendalam terhadap praktik penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum yang kerap dilakukan tanpa dasar bukti yang kuat dan transparan.

Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, menegaskan bahwa status tersangka bisa merusak reputasi dan masa depan seseorang secara permanen.

Lantaran itu, praperadilan harus menjadi mekanisme efektif untuk mengoreksi potensi kesalahan penyidik.

“Kami melihat selama ini banyak orang ditetapkan sebagai tersangka dengan pidana yang tidak cukup atau belum cukup jelas alasan. Apa sebenarnya perbuatan pidana yang terjadi dan apa kaitannya orang tersebut dengan perkara itu,” ujar Arsil di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

“Penyidik juga manusia yang bisa melakukan kesalahan. Yang tidak wajar adalah ketika kesalahan itu tidak bisa dikoreksi, atau tidak ada mekanisme yang efektif untuk mengoreksinya,” tegasnya.

Menantang Logika Penyidik Kejaksaan

Pegiat antikorupsi, Natalia Soebagjo, menambahkan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem dinilai cacat hukum sejak awal karena tidak didasarkan pada konsep reasonable suspicion (kecurigaan yang beralasan).

Baca Juga: Dengan Suara Bergetar, Ayah Nadiem Makarim: Saya Yakin Betul Dia Jujur

“Dua alat bukti yang dijadikan dasar tidak cukup kuat. Penetapan itu tidak berlandaskan pada konsep kecurigaan yang beralasan atau reasonable suspicion. Beban pembuktian seharusnya ada pada penyidik, bukan pada pemohon,” ujar Natalia.

Ia juga mengkritik Kejaksaan Agung yang hingga kini dinilai belum pernah menjelaskan secara utuh konstruksi pidana yang menjerat Nadiem.

"Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan," imbuhnya.

Para tokoh ini mendorong hakim praperadilan untuk mengambil peran yang lebih berani, yakni menguji secara substantif apakah penilaian subjektif penyidik benar-benar beralasan.

Sebuah peran yang, menurut mereka, 'hampir tidak pernah terjadi di sidang praperadilan.'

Mereka berharap pendapat hukum yang mereka sampaikan bisa menjadi standar baru untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan menghormati hak asasi manusia.

“Kami berharap pendapat hukum ini dapat menjadi standar baru dalam proses praperadilan ke depan. Sehingga setiap langkah penegakan hukum bisa memberikan kepastian dengan menghormati hak hukum pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Natalia.

Berikut daftar 12 tokoh yang mengajukan Amicus Curiae:

  1. Amien Sunaryadi (Pimpinan KPK 2003–2007);
  2. Arief T Surowidjojo (Pendiri MTI);
  3. Arsil (Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan);
  4. Betti Alisjahbana (Pegiat Antikorupsi, Juri Bung Hatta Anti Corruption Award);
  5. Erry Riyana Hardjapamekas (Pimpinan KPK 2003–2007);
  6. Goenawan Mohamad (Penulis, Pendiri Majalah Tempo);
  7. Hilmar Farid (Aktivis dan Akademisi);
  8. Marzuki Darusman (Jaksa Agung 1999–2001);
  9. Nur Pamudji (Direktur Utama PLN 2011–2014);
  10. Natalia Soebagjo (Pegiat Antikorupsi, Transparency International);
  11. Rahayu Ningsih Hoed (Advokat);
  12. Todung Mulya Lubis (Pendiri ICW).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI