Apa Saja Larangan untuk Wanita selama Masa Iddah? Azizah Salsha Diduga Mau Liburan ke Jepang

Yasinta Rahmawati

Minggu, 05 Oktober 2025 | 20:25 WIB
Apa Saja Larangan untuk Wanita selama Masa Iddah? Azizah Salsha Diduga Mau Liburan ke Jepang
Azizah Salsha ketahuan curhati di TikTok usai cerai dari Pratama Arhan. [Instagram]

Suara.com - Usai kabar perceraiannya dengan Pratama Arhan menjadi perbincangan hangat di kalangan publik beberapa waktu lalu, kini warganet kembali menyoroti sikap Azizah Salsha yang tengah menjalani masa iddah.

Azizah Salsha membagikan percakapan antara dirinya dengan sang ibu yang ia posting di Instagram Story eksklusifnya. Postingan ini dibagikan ulang oleh akun TikTok @eksstorydumps pada Jumat, 3 Oktober 2025 kemarin.

Tangkapan layar yang menampilkan percakapan WhatsApp tersebut memperlihatkan Nurul Anastasia, ibunda Azizah Salsha, yang mengajak sang putri untuk ikut ke Jepang dalam waktu dekat ini. Istri politisi Andre Rosiade ini juga meminta izin untuk meminjam raket padel milik sang anak perempuan.

“Mau ikut ke Jepang enggak tanggal 14 Oktober? Pinjam raket padel dong,” ujar ibu Azizah Salsha lewat pesan tersebut.

Mantan istri Pratama Arhan ini terlihat tidak langsung menggubris dan memberikan jawaban terkait ajakan sang ibu untuk ikut ke Jepang. Ia justru mengalihkan pembicaraan dengan menawarkan diri untuk membelikan raket padel baru untuk sang ibu.

Pada postingannya tersebut, Azizah Salsha juga hanya menyoroti bagian keinginan sang ibu yang mulai tertarik untuk mencoba olahraga padel.

Meski demikian, warganet tetap dibuat salfok dengan ajakan ibunda Azizah Salsha untuk pergi ke Jepang, meskipun sang putri masih dalam masa iddah.

Lantas, apa saja sebenarnya larangan bagi wanita yang sedang menjalani masa iddah dalam Islam?

Azizah Salsa (Instagram/azizahsalsha_)
Azizah Salsa (Instagram/azizahsalsha_)

Larangan untuk Wanita yang Sedang Masa Iddah

baca juga

Berdasarkan informasi dari laman rumahfiqih.com, terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh seorang wanita yang sedang ber’iddah, di antaranya menerima khitbah, menikah, keluar rumah, serta berhias.

1. Menerima Khitbah

Seorang wanita yang baru saja ditalak suaminya atau ditinggal mati, maka dia harus menjalani masa iddah. Pada masa iddah ini, dia tidak boleh menerima ajakan atau lamaran (khitbah) dari seorang laki-laki.

Walaupun laki-laki tersebut punya keinginan untuk menikahinya, maka tidak boleh disampaikan dalam bentuk terang-terangan, yang diperbolehkan hanya bila dilakukan melalui bentuk sindiran. Hal ini telah diatur Allah SWT. Dalam QS. Al-Baqarah: 235.

2. Menikah

Jika sekadar menerima lamaran saja diharamkan, maka tentu saja bila menikah lebih diharamkan lagi. Sehingga jika seorang wanita diceraikan suaminya atau ditinggal mati dan ingin menikah lagi, dia harus menunggu hingga masa iddahnya itu selesai terlebih dahulu.

Pernikahan seorang wanita yang dilakukan pada saat masa iddah belum selesai adalah pernikahan yang haram, dan hukumnya tidak sah dalam syariat Islam.

3. Keluar rumah

Seorang wanita yang sedang menjalani masa iddah diwajibkan melakukan apa yang disebut dengan ‘mulazamtu as-sakan’, artinya adalah selalu berada di dalam rumah, tidak keluar dari dalam rumah, selama masa iddah tersebut berlangsung.

Wanita itu tidak diperkenankan keluar meninggalkan rumah tempat dia menjalani masa iddah itu, kecuali ada udzur-udzur yang secara syar’i memang telah diperbolehkan, atau ada hajat yang tidak mungkin ditinggalkan.

Pelanggaran terhadap hal ini berdampak pada dosa dan kemaksiatan. Bagi suami yang mentalak istrinya, ada kewajiban untuk menegur dan mencegah istrinya bila keluar dari rumah. Dalilnya telah Allah SWT. sampaikan di dalam Q.S. Ath-Talak:1.

Namun, para ulama di antaranya mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah, dan Al-Hababilah, serta Ats-Tsuari, Al-Auza’i, Allaits dan yang lainnya, mengatakan bahwa wanita yang ditalak bain (talak yang tidak memungkinkan lagi untuk dirujuk atau kembali seperti talak tiga), maka mereka diperbolehkan untuk keluar rumah, setidak-tidaknya pada siang hari.

Alasannya karena wanita yang telah ditalak seperti itu sudah tidak berhak lagi mendapatkan nafkah dari mantan suaminya.

Pada keadaan tersebut, dia wajib mencari nafkah sendiri dengan kedua tangannya, maka tidak masuk akal bila wanita itu tidak boleh keluar rumah sementara tidak ada orang yang berkewajiban untuk menafkahinya.

Namun, jika ada yang memberinya nafkah untuk menyambung hidup atau dia adalah wanita yang punya harta yang dengan hartanya itu cukup untuk menyambung hidup tanpa harus bekerja keluar rumah, maka kebolehan keluar rumah itu tidak berlaku.

4. Berhias

Seorang wanita yang sedang dalam masa iddah dilarang untuk berhias atau bercantik-cantik, dalam istilah fiqih hal ini disebut dengan al-ihdad atau al-ihtidad. Di antara kategori berhias itu antara lain adalah:

  • Menggunakan alat perhiasan seperti emas, perak, atau sutera
  • Menggunakan parfum atau wewangian
  • Menggunakan celak mata, kecuali ada sebagian ulama yang membolehkannya memakai untuk malam hari karena darurat
  • Memakai pewarna kuku seperti pacar kuku atau henna, dan bentuk-bentuk pewarna lainnya
  • Memakai pakaian yang berparfum atau dicelup dengan warna-warna seperti merah dan kuning

Kontributor : Rizky Melinda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masa Iddah Belum Usai, Chat Azizah Salsha dengan Ibunda Disorot Warganet!

Masa Iddah Belum Usai, Chat Azizah Salsha dengan Ibunda Disorot Warganet!

Your Say | Minggu, 05 Oktober 2025 | 17:15 WIB

Pratama Arhan Repost Quote Galau usai Cerai, Sindir Azizah Salsha?

Pratama Arhan Repost Quote Galau usai Cerai, Sindir Azizah Salsha?

Your Say | Minggu, 05 Oktober 2025 | 15:45 WIB

Drama Pasca Cerai: Arhan Galau Maksimal, Zize Liburan Cuek Bebek di Jepang

Drama Pasca Cerai: Arhan Galau Maksimal, Zize Liburan Cuek Bebek di Jepang

Your Say | Minggu, 05 Oktober 2025 | 07:30 WIB

Terkini

Anggaran KKP 2027 Rp16,65 T Disorot, DPR Tekankan Pengawasan

Anggaran KKP 2027 Rp16,65 T Disorot, DPR Tekankan Pengawasan

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:55 WIB

Dipantau Aja, Harga Emas Antam Naik Lagi Jadi Rp2.598.000/Gram

Dipantau Aja, Harga Emas Antam Naik Lagi Jadi Rp2.598.000/Gram

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:54 WIB

Kuota Produksi Vale Dipangkas, Bahlil: Mereka Buat Laporan Sembarangan!

Kuota Produksi Vale Dipangkas, Bahlil: Mereka Buat Laporan Sembarangan!

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:49 WIB

7 Perusahaan Lagi Antre IPO Tahun Ini

7 Perusahaan Lagi Antre IPO Tahun Ini

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:42 WIB

Hilirisasi Agro Berpotensi Tambah PDB hingga 10 Kali Lipat, Ini Strateginya

Hilirisasi Agro Berpotensi Tambah PDB hingga 10 Kali Lipat, Ini Strateginya

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:39 WIB

7 Cara Memakai Air Mawar sebagai Setting Spray agar Makeup Tidak Crack

7 Cara Memakai Air Mawar sebagai Setting Spray agar Makeup Tidak Crack

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 08:36 WIB

Jenius Catat Transaksi Valas hingga Nabung Jadi Andalan Pengguna

Jenius Catat Transaksi Valas hingga Nabung Jadi Andalan Pengguna

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:35 WIB

Jateng Rawan Bencana, Wakil Ketua DPRD Usulkan Pelajaran Mitigasi Masuk Kurikulum Sekolah dari PAUD

Jateng Rawan Bencana, Wakil Ketua DPRD Usulkan Pelajaran Mitigasi Masuk Kurikulum Sekolah dari PAUD

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 08:22 WIB

Ada Menkeu Baru, Rencana Dividen BUMN Rp120 Triliun ke APBN Dinego Lagi

Ada Menkeu Baru, Rencana Dividen BUMN Rp120 Triliun ke APBN Dinego Lagi

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:21 WIB

10 Hal yang Sebaiknya Tidak Disampaikan lewat Telepon

10 Hal yang Sebaiknya Tidak Disampaikan lewat Telepon

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 08:20 WIB

×