Kenapa Penggugat Ijazah Gibran Batal Minta Ganti Rugi Rp125 Triliun? Ini Alasan Menohoknya

Husna Rahmayunita

Selasa, 07 Oktober 2025 | 16:26 WIB
Kenapa Penggugat Ijazah Gibran Batal Minta Ganti Rugi Rp125 Triliun? Ini Alasan Menohoknya
Kolase Wapres Gibran Rakabuming Raka dan Subhan Palal. [Suara.com]

Suara.com - Kasus hukum yang sempat menghebohkan publik yang menyangkut Wakil Presiden Gibran Rakabuming, kini berakhir dengan tuntutan damai dari Subhan Palal, pria yang sebelumnya menggugat Gibran dengan tuntutan fantastis senilai Rp125 triliun.

Setelah melewati beberapa proses, Subhan kini memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut. Namun, keputusan ini bukan tanpa syarat. Subhan justru mengajukan dua tuntutan baru yang lebih bersifat moral dan politik.

Langkah mengejutkan itu menimbulkan beragam reaksi publik karena di awal Subhan dikenal keras dalam menuding keabsahan ijazah Gibran.

Lalu, apa yang membuatnya batal menuntut Gibran? Simak inilah selengkapnya. 

Latar Belakang Kasus Gugatan

Awal mula persoalan ini bermula ketika Subhan Palal mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menuding bahwa ijazah SMA Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden tidak sah secara administratif. Gugatan itu juga menyinggung KPU RI yang dianggap tetap meloloskan pencalonan Gibran meski menurut Subhan ada kejanggalan pada dokumen pendidikan.

Dalam berkas gugatan yang diajukan, Subhan meminta ganti rugi sebesar Rp125 triliun, serta denda harian jika putusan tidak dijalankan. Klaim besar ini sontak menarik perhatian publik dan media.

Namun, Gibran sendiri melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar. Beberapa lembaga pendidikan yang disebut dalam kasus itu, termasuk Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan universitas mitranya, memastikan bahwa dokumen pendidikan Gibran valid dan diakui secara resmi. 

Meski begitu, Subhan bersikeras bahwa masalah utamanya bukan soal ijazah luar negeri Gibran, melainkan dokumen setara SMA yang menjadi syarat administratif di dalam negeri.

baca juga

Keputusan Mencabut Gugatan Uang

Setelah melewati beberapa kali proses mediasi, Subhan tiba-tiba menyatakan tidak lagi menuntut uang ganti rugi  Dalam pernyataannya di persidangan, ia menegaskan bahwa tujuannya bukan soal materi melainkan untuk menegakkan nilai-nilai moral dan keadilan publik.

"Saya gak minta pokok perkara (uang ganti rugi Rp 125 triliun). Tapi tadi mediator minta penjelasan bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Ya gak usah, saya gak butuh duit,” ujar Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Subhan, angka Rp125 triliun hanyalah bentuk tekanan moral agar kasus ini diperhatikan serius oleh masyarakat dan lembaga hukum. Setelah proses berjalan dan mendapat sorotan luas, ia merasa waktunya mengubah fokus perjuangan.

Namun pembatalan tuntutan tersebut tidak berarti ia menyerah. Subhan mengajukan dua syarat perdamaian yang menurutnya harus dipenuhi agar kasus benar-benar dianggap selesai, yaitu :

1. Gibran dan pihak terkait mengakui kesalahan serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada rakyat Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Benarkah Prabowo-Jokowi Sengaja Diadu Domba Demi Gulingkan Gibran dan Menang Pilpres 2029?

Benarkah Prabowo-Jokowi Sengaja Diadu Domba Demi Gulingkan Gibran dan Menang Pilpres 2029?

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 15:18 WIB

Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA

Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA

Lifestyle | Selasa, 07 Oktober 2025 | 14:12 WIB

Rocky Gerung Curiga Motif Jokowi Temui Prabowo karena Gelisah, Berkaitan Nasib Gibran dan Bobby?

Rocky Gerung Curiga Motif Jokowi Temui Prabowo karena Gelisah, Berkaitan Nasib Gibran dan Bobby?

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 12:50 WIB

Terkini

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:10 WIB

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 22:08 WIB

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:05 WIB

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:00 WIB

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:57 WIB

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 21:53 WIB

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:49 WIB

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:46 WIB

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 21:36 WIB

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:35 WIB

×