Apa Itu PBG? Begini Cara Mengurus dan Biayanya, Ternyata Cuma 50 Pondok Pesantren yang Punya PBG

Ruth Meliana | Suara.com

Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:07 WIB
Apa Itu PBG? Begini Cara Mengurus dan Biayanya, Ternyata Cuma 50 Pondok Pesantren yang Punya PBG
ilustrasi pondok pesantren yang tidak memiliki izin PBG (Google AI Studio)

Suara.com - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyatakan bahwa hanya ada sekitar 50 pondok pesantren (ponpes) di Indonesia yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, izin PBG merupakan syarat wajib bagi setiap bangunan agar dinyatakan laik fungsi dan memenuhi standar keselamatan.

Pernyataan tersebut muncul setelah peristiwa ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menelan puluhan korban jiwa. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap perizinan bangunan, terutama bagi lembaga pendidikan berbasis asrama.

Lantas, apa itu PBG, dan bagaimana cara mengurusnya? Intip biaya yang dibutuhkannya juga.

Apa Itu PBG?

ilustrasi pondok pesantren yang tidak memiliki izin PBG (Google AI Studio)
ilustrasi pondok pesantren yang tidak memiliki izin PBG (Google AI Studio)

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dokumen resmi yang menjadi izin pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.

Jika sebelumnya IMB lebih menitikberatkan pada izin pendirian fisik bangunan, PBG menekankan pada pemenuhan standar teknis dan fungsi bangunan yang aman, sehat, serta ramah lingkungan

Dengan kata lain, setiap gedung—baik rumah tinggal, kantor, hingga pondok pesantren—harus memiliki PBG sebagai bentuk legalitas dan jaminan keselamatan pengguna.

PBG juga menjadi dasar penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen penting yang menandakan bahwa sebuah bangunan sudah boleh digunakan. Tanpa PBG dan SLF, bangunan dianggap belum memenuhi ketentuan tata ruang serta keselamatan konstruksi.

Bagi lembaga pendidikan seperti pondok pesantren, keberadaan PBG tak hanya sekadar kewajiban administratif. Lebih dari itu, PBG berfungsi sebagai jaminan keselamatan santri dan tenaga pengajar di lingkungan pesantren.

Dengan izin ini, risiko bangunan roboh atau kerusakan struktur dapat diminimalisasi karena seluruh tahap pembangunan sudah melewati verifikasi teknis dari pihak berwenang.

Bagaimana Cara Mengurus PBG?

ilustrasi pondok pesantren yang tidak memiliki izin PBG (Google AI Studio)
ilustrasi pondok pesantren yang tidak memiliki izin PBG (Google AI Studio)

Untuk mendapatkan PBG, Anda dapat mengajukan permohonan melalui sistem daring milik pemerintah daerah atau situs https://simbg.pu.go.id/. Berikut langkah-langkah pengurusannya secara umum.

  1. Masuk ke situs SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung)
    Buat akun dengan mengisi data diri lengkap, termasuk alamat bangunan, fungsi gedung, dan nomor induk kependudukan (NIK).
  2. Unggah dokumen persyaratan
    Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain bukti kepemilikan tanah, gambar rencana arsitektur, denah bangunan, dan surat pernyataan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
  3. Verifikasi dan pemeriksaan teknis
    Tim teknis dari Dinas Cipta Karya atau Dinas PU akan melakukan penilaian terhadap desain bangunan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan keselamatan, keandalan struktur, serta fungsi ruang.
  4. Pembayaran retribusi daerah
    Setelah diverifikasi, Anda akan menerima tagihan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.
  5. Penerbitan dokumen PBG
    Jika seluruh tahapan terpenuhi dan dokumen dinyatakan lengkap, PBG akan diterbitkan secara resmi oleh pemerintah daerah. Dokumen ini dapat diunduh melalui akun SIMBG Anda.

Proses ini umumnya memakan waktu 14–30 hari kerja, tergantung pada kompleksitas bangunan dan kebijakan tiap pemerintah daerah. Untuk pondok pesantren atau lembaga pendidikan, koordinasi juga dapat dilakukan bersama Kementerian Agama (Kemenag) agar proses lebih terarah.

Berapa Biaya Mengurus PBG?

ilustrasi pondok pesantren yang tidak memiliki izin PBG (Google AI Studio)
ilustrasi pondok pesantren yang tidak memiliki izin PBG (Google AI Studio)

Biaya pengurusan PBG bervariasi tergantung pada lokasi dan jenis bangunan. Berdasarkan Peraturan Daerah masing-masing kabupaten/kota, retribusi dihitung dari luas bangunan, fungsi bangunan, serta nilai koefisien daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU

Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 07:31 WIB

Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Kementerian PU Audit Bangunan Pesantren Tua di Berbagai Provinsi

Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Kementerian PU Audit Bangunan Pesantren Tua di Berbagai Provinsi

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 18:42 WIB

Viral Jejak Digital Ponpes Al Khoziny di Google Earth, Netizen: Bangunan Paling Gak Masuk Logika

Viral Jejak Digital Ponpes Al Khoziny di Google Earth, Netizen: Bangunan Paling Gak Masuk Logika

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 18:34 WIB

Terkini

Bedak Dingin Fungsinya untuk Apa? Ini 3 Rekomendasi Produknya

Bedak Dingin Fungsinya untuk Apa? Ini 3 Rekomendasi Produknya

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:04 WIB

Mengapa Rendang 120 Daun Kian Sulit Dimasak? Saat Hutan Tak Lagi Dekat dengan Desa

Mengapa Rendang 120 Daun Kian Sulit Dimasak? Saat Hutan Tak Lagi Dekat dengan Desa

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:55 WIB

35 Ucapan Idul Adha 2026 dalam Bahasa Inggris dan Maknanya yang Mendalam

35 Ucapan Idul Adha 2026 dalam Bahasa Inggris dan Maknanya yang Mendalam

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:50 WIB

Tren Ngemil On The Go Meningkat, Camilan Kulit Ayam Kembali Naik Daun

Tren Ngemil On The Go Meningkat, Camilan Kulit Ayam Kembali Naik Daun

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:49 WIB

Niat Salat Idul Adha 2026 Sebagai Imam dan Makmum, Lengkap Tata Caranya

Niat Salat Idul Adha 2026 Sebagai Imam dan Makmum, Lengkap Tata Caranya

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:42 WIB

Profil dan Kekayaan Wamentan Sudaryono, Pria yang Sebut Jutaan Petani 'Happy' Rupiah Melemah

Profil dan Kekayaan Wamentan Sudaryono, Pria yang Sebut Jutaan Petani 'Happy' Rupiah Melemah

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:34 WIB

Sholat Idul Adha Jam Berapa? Catat Jadwal Lengkap di Alun-Alun Kidul Jogja 2026

Sholat Idul Adha Jam Berapa? Catat Jadwal Lengkap di Alun-Alun Kidul Jogja 2026

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:22 WIB

7 Kali Takbir Idul Adha Baca Apa? Ini Bacaan Takbirnya

7 Kali Takbir Idul Adha Baca Apa? Ini Bacaan Takbirnya

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:35 WIB

Info Jadwal Sholat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Lengkap dengan Aturannya dan Alur Masuknya

Info Jadwal Sholat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Lengkap dengan Aturannya dan Alur Masuknya

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:28 WIB

Gelas Reusable Tak Selalu Lebih Ramah Lingkungan, Ini Temuan Peneliti

Gelas Reusable Tak Selalu Lebih Ramah Lingkungan, Ini Temuan Peneliti

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:56 WIB