Penyebab PNS diberhentikan dengan hormat
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 dan PP Nomor 17 Tahun 2022
- Mencapai usia pensiun
- Instansi menerapkan kebijakan perampingan
- Mengalami kondisi yang menyebabkan PNS tidak cakap.
- Tidak Memenuhi target kinerja
Penyebab PNS diberhentikan dengan tidak hormat (dipecat)
- Menyeleweng dari Pancasila atau UUD 1945
- Terlibat tindak pidana
- Melakukan pelanggaran disiplin berat
- Melakukan tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan.
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
Proses pemecatan PNS memang tidak semudah pegawai swasta, tapi tetap bisa dilakukan.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri