Suara.com - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
KIP Kuliah hadir sebagai jalan untuk membantu mereka yang berprestasi dan cerdas tetapi terkendala finansial.
Selain itu, KIP Kuliah juga termasuk bentuk komitmen pemerintah agar tidak ada anak bangsa yang gagal kuliah hanya karena terkendala masalah ekonomi.
Namun, terkadang muncul dugaan penyalahgunaan KIP Kuliah oleh penerima yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria.
Seperti baru-baru ini, viral postingan akun X bernama @rrandomlyyyy yang memperlihatkan seorang mahasiswi diduga sebagai penerima KIP sedang party, dan diduga berasal dari keluarga mampu.

"Ketika beasiswa KIP yang harusnya untuk orang kurang mampu, tapi ada yang dapat ‘orang kaya’ malamnya party dong," ujar keterangan yang ada pada postingan tersebut.
Hal ini tentu membuat warganet geram. Banyak yang jadi bertanya-tanya apakah ada cara untuk melaporkan penyalahgunaan KIP Kuliah yang tidak tepat, mengingat ada banyak pihak yang dirugikan dari program KIP Kuliah yang salah sasaran.
Cara Lapor Penyalahgunaan KIP Kuliah yang Tidak Tepat
Menanggapi dugaan KIP kuliah yang tidak tepat sasaran, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto telah mempersilakan masyarakat untuk melaporkan hal ini.
"Saya mengajak seluruh pimpinan perguruan tinggi, LLDIkti, dan para pemangku kepemimpinan menjaga bersama-sama integritas program ini," ujar Brian Yuliarto, seperti dikutip dari video yang diunggah di akun Instagram @kemdiktisaintek pada Juni 2025 lalu.
"Jika Anda, baik mahasiswa, dosen, atau pun masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan silakan dilaporkan. Salah satunya melalui media sosial resmi kami," imbuhnya.
Brian Yuliarto juga menegaskan bahwa setiap kasus yang dilaporkan akan ditangani dan ditindaklanjuti.
Brian sendiri mengungkapkan sebelumnya Kemendikti Saintek telah menerima beberapa laporan terkait penyalahgunaan KIP kuliah, termasuk punguntan liar, potongan dana bantuan, hingga penguasaan kartu ATM mahasiswa oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Tidak boleh ada pungutan tambahan, tidak boleh ada pemotongan biaya hidup, tidak boleh ada pengelola yang menyimpan kartu ataupun tabungan mahasiswa, dan tidak boleh ada penerima fiktif. Itu semua bukan sekadar pelanggaran administratif, itu adalah pengkhianatan terhadap amanah dan harapan para mahasiswa," ujarnya.
Jika kamu menemukan adanya indikasi penyalahgunaan KIP Kuliah yang tidak tepat sasaran, langkah awal yang bisa dilakukan adalah melaporkannya kepada pihak kampus.
Setiap perguruan tinggi memiliki unit atau bagian yang mengelola beasiswa dan bantuan pendidikan, termasuk KIP Kuliah.
Laporkan indikasi penyalahgunaan KIP Kuliah yang tidak tepat sasaran tersebut secara langsung ke pihak kampus, seperti bagian kemahasiswaan atau biro akademik. Pihak kampus akan melakukan verifikasi dan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Masyarakat, mahasiswa, atau siapa pun yang menemui adanya indikasi penyalahgunaan KIP Kuliah, juga dapat melaporkannya melalui pusat pengaduan Kemendikti Saintek:
1. lapor.go.id
- Akses situs lapor.go.id
- Akan muncul laman Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
- Klik Pengaduan yang terletak di kiri atas
- Isi semua kolom form mulai dari Judul Laporan, Isi Laporan, dan seterusnya
- Kamu juga bisa mengunggah data lampiran
- Pilih laporan ingin dikirim sebagai anonim (nama kamu tidak akan terpublikasi) dan/atau rahasia (laporan tidak dapat dilihat oleh publik)
- Jika sudah selesai, klik Lapor berwarna merah yang terletak di bawah kanan form
2. ULT Kemdiktisaintek
Kamu juga bisa langsung datang ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemditisaintek yang berlokasi di Gedung D Lantai 1 Kompleks Kemendikbudristek, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Bisa juga melalui email ke alamat [email protected]. Jadwal pelayanan informasi publik di ULT Kemdiktisaintek:
- Senin – Kamis: pelayanan pukul 09.00 – 15.00 WIB (istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB)
- Jumat: pelayanan pukul 09.00 – 15.30 WIB (istirahat pukul 11.30 – 13.30 WIB)
3. Helpdesk KIP Kuliah
- Nomor Telepon Hotline: 177 (Senin – Jumat pukul 09.00 – 17.00 WIB)
- Call Center KIP Kuliah: 0800-420-0042
- Email: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/auth/login
Kontributor : Rizky Melinda