Umrah Kini Bisa Mandiri, Segini Beda Harganya Dibanding Pakai Travel Agent

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 26 Oktober 2025 | 18:32 WIB
Umrah Kini Bisa Mandiri, Segini Beda Harganya Dibanding Pakai Travel Agent
Jamaah umrah mengunjungi Masjid Aisyah untuk melakukan miqat di Makkah, Arab Saudi, Minggu (22/6/2025) dini hari. [ANTARA FOTO/Andika Wahyu/bar]

Sebaliknya, umrah mandiri menawarkan kebebasan penuh bagi jemaah untuk mengatur waktu keberangkatan, memilih maskapai penerbangan, hotel, hingga tempat makan sesuai anggaran.

Namun, kebebasan ini juga berarti semua tanggung jawab ditanggung sendiri. Mulai dari pengurusan visa, transportasi lokal di Arab Saudi, hingga memastikan jadwal ibadah sesuai aturan. Perkiraan biaya umrah mandiri adalah sebagai berikut:

  • Tiket pesawat pulang-pergi sekitar Rp16 juta (dengan kisaran Rp8 juta per penerbangan).
  • Akomodasi hotel di Mekkah dan Madinah kurang lebih Rp500.000 per malam × 5 malam, total kurang lebih Rp2,5 juta.
  • Transportasi lokal antar kota dan ziarah sekitar Rp3 juta.
  • Konsumsi harian sekitar Rp3 juta untuk beberapa hari perjalanan.
  • Visa dan paspor sekitar Rp3,5 juta.

Jika dijumlahkan, total biaya umrah mandiri berkisar di angka Rp28 juta, sedikit lebih mahal dibandingkan paket travel termurah seperti disebutkan di atas.

Namun, angka ini masih bisa ditekan jika jemaah memilih waktu low season, menggunakan maskapai berbiaya rendah, atau berbagi akomodasi dengan teman seperjalanan.

Demikian itu informasi berapa beda biaya umrah dengan travel agent dan mandiri. Secara keseluruhan, baik umrah melalui travel agent maupun umrah mandiri memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Jika Anda menginginkan kenyamanan, keamanan, dan pendampingan penuh, maka travel agent adalah pilihan terbaik.

Semua kebutuhan sudah diurus dan Anda tinggal fokus beribadah. Jika Anda ingin fleksibilitas, pengalaman pribadi, dan kontrol penuh atas anggaran, umrah mandiri bisa menjadi alternatif menarik dengan catatan Anda siap mengurus segala sesuatunya sendiri.

Pemerintah Indonesia melalui UU No.14 Tahun 2025 telah membuka jalan bagi masyarakat untuk memilih jalannya masing-masing. Namun, sebelum memutuskan, pastikan sudah mempertimbangkan dengan matang antara efisiensi biaya dan jaminan keamanan selama perjalanan ibadah di Tanah Suci.

Kontributor : Mutaya Saroh

Baca Juga: Cara Melakukan Umrah Mandiri, Segini Biayanya!

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI