Simak Struktur Golongan dan Pangkat PNS 2025, Lengkap dengan Gajinya

Yasinta Rahmawati

Sabtu, 29 November 2025 | 10:30 WIB
Simak Struktur Golongan dan Pangkat PNS 2025, Lengkap dengan Gajinya
Ilustrasi CPNS - BKN.

Suara.com - Tahukah Anda bahwa PNS tidak semua berada di golongan yang sama, sebab ada struktur dan golongan PNS yang membaginya.

Sebagaimana diketahui, dalam dunia pegawai negeri sipil ada pangkat dan golongan yang membedakan satu dan yang lainnya.

Pangkat dan golongan ini juga menjadi menentu tugas dan wewenang dari para pegawai negeri sipil alias PNS di Indonesia tersebut.

Selain itu tentu saja, pangkat dan golongan ini juga membedakan gaji antara satu PNS dengan PNS yang lain.

Struktur Pangkat dan Golongan PNS 

1. Golongan I – Juru

Golongan pertama ini biasanya ditempati oleh pegawai dengan latar belakang pendidikan dasar, mulai dari lulusan SD hingga SMP.

Pada tingkatan ini, PNS tidak dituntut menguasai kemampuan teknis mendalam, tetapi tetap harus memiliki kecakapan dasar untuk membantu pelaksanaan pekerjaan operasional.

Pegawai Golongan I umumnya bertugas mendukung pekerjaan pegawai di Golongan II. Tingkatan dan kisaran gajinya antara lain:

  • Ia (Juru Muda): Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Ib (Juru Muda Tingkat I): Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Ic (Juru): Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Id (Juru Tingkat I): Rp1.999.900 – Rp2.901.400

2. Golongan II – Pengatur

Golongan II dihuni oleh pegawai dengan pendidikan SMA/SMK hingga diploma.

Berbeda dari golongan sebelumnya, pegawai di kelompok ini dituntut menguasai keterampilan tertentu dan memiliki kemampuan teknis dalam melaksanakan kegiatan operasional.

baca juga

Tugas utama mereka adalah menjalankan pekerjaan teknis yang mendukung unit kerja, dibantu oleh pegawai Golongan I. Tingkatan dan gajinya meliputi:

  • IIa (Pengatur Muda): Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • IIb (Pengatur Muda Tingkat I): Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIc (Pengatur): Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IId (Pengatur Tingkat I): Rp2.591.100 – Rp4.125.600

3. Golongan III – Penata

Pegawai yang berada pada jenjang ini umumnya merupakan lulusan perguruan tinggi, mulai dari S1/D4 hingga S3.

Selain terampil dalam bidang tertentu, mereka juga harus memiliki pengetahuan yang kuat untuk memastikan kualitas kerja pegawai di golongan sebelumnya.

Golongan ini memiliki empat tingkatan dengan kisaran gaji sebagai berikut:

  • IIIa (Penata Muda): Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIb (Penata Muda Tingkat I): Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIc (Penata): Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIId (Penata Tingkat I): Rp3.154.400 – Rp5.180.700

4. Golongan IV – Pembina

Golongan IV merupakan strata tertinggi dalam struktur PNS. Posisi ini biasanya diisi oleh pegawai senior dengan pengalaman panjang dan pendidikan tinggi, umumnya S2 atau S3.

Pegawai Golongan IV memegang peran strategis: membina, mengarahkan, serta memastikan pengembangan sumber daya manusia di instansinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat

Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat

Bisnis | Jum'at, 28 November 2025 | 20:56 WIB

Jawab Kritik Soleh Solihun Terkait Rotasi Dadakan PNS Jakarta, Begini Respons Rano Karno

Jawab Kritik Soleh Solihun Terkait Rotasi Dadakan PNS Jakarta, Begini Respons Rano Karno

News | Selasa, 25 November 2025 | 10:42 WIB

Gaji PNS Naik Tahun Depan? Ini Syarat dari Kemenkeu

Gaji PNS Naik Tahun Depan? Ini Syarat dari Kemenkeu

Bisnis | Jum'at, 21 November 2025 | 17:02 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×