Simak Struktur Golongan dan Pangkat PNS 2025, Lengkap dengan Gajinya

Yasinta Rahmawati

Sabtu, 29 November 2025 | 10:30 WIB
Simak Struktur Golongan dan Pangkat PNS 2025, Lengkap dengan Gajinya
Ilustrasi CPNS - BKN.

Mereka juga diharapkan mampu menjadi panutan bagi pegawai di level yang lebih rendah.

Jenjang dan gajinya meliputi:

  • IVa (Pembina): Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVb (Pembina Tingkat I): Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVc (Pembina Utama Muda): Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVd (Pembina Utama Madya): Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVe (Pembina Utama): Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Kenaikan Pangkat dan Golongan PNS

Kenaikan pangkat adalah bagian dari pengembangan karier seorang PNS sebagai penghargaan atas kinerja, loyalitas, dan peningkatan kompetensinya. Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2002.

Terdapat dua kategori kenaikan pangkat, yaitu:

1. Kenaikan Pangkat Reguler

Diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional. Syaratnya meliputi masa kerja minimal dan penilaian kinerja yang baik.

2. Kenaikan Pangkat Pilihan

Ditujukan untuk PNS yang mengemban jabatan struktural atau fungsional. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  • Memiliki capaian kinerja yang baik
  • Menyelesaikan pendidikan tugas belajar
  • Ditugaskan secara penuh di luar instansi induk
  • Memenuhi persyaratan administratif lain sesuai ketentuan

Faktor yang Mempengaruhi Pangkat dan Golongan

Kenaikan pangkat tidak bersifat otomatis. Ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan utama, seperti:

  • Masa kerja: Umumnya minimal empat tahun dalam satu golongan sebelum bisa naik tingkat.
  • Tingkat pendidikan: Golongan yang lebih tinggi memerlukan kualifikasi pendidikan lebih tinggi.
  • Penilaian kinerja: Hasil SKP menjadi indikator penting dalam menentukan kelayakan kenaikan pangkat.
  • Pelatihan dan sertifikasi: Seperti diklat prajabatan atau pelatihan fungsional sebagai bukti pengembangan kompetensi.
  • Rekomendasi atasan: Penilaian pimpinan juga menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengajuan pangkat baru.

Itulah struktur golongan dan pangkat PNS 2025 lengkap dengan gajinya yang mungkin sedang membuat Anda penasaran.

baca juga

Kontributor : Damai Lestari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat

Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat

Bisnis | Jum'at, 28 November 2025 | 20:56 WIB

Jawab Kritik Soleh Solihun Terkait Rotasi Dadakan PNS Jakarta, Begini Respons Rano Karno

Jawab Kritik Soleh Solihun Terkait Rotasi Dadakan PNS Jakarta, Begini Respons Rano Karno

News | Selasa, 25 November 2025 | 10:42 WIB

Gaji PNS Naik Tahun Depan? Ini Syarat dari Kemenkeu

Gaji PNS Naik Tahun Depan? Ini Syarat dari Kemenkeu

Bisnis | Jum'at, 21 November 2025 | 17:02 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×