Mereka juga diharapkan mampu menjadi panutan bagi pegawai di level yang lebih rendah.
Jenjang dan gajinya meliputi:
- IVa (Pembina): Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb (Pembina Tingkat I): Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc (Pembina Utama Muda): Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd (Pembina Utama Madya): Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe (Pembina Utama): Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Kenaikan Pangkat dan Golongan PNS
Kenaikan pangkat adalah bagian dari pengembangan karier seorang PNS sebagai penghargaan atas kinerja, loyalitas, dan peningkatan kompetensinya. Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2002.
Terdapat dua kategori kenaikan pangkat, yaitu:
1. Kenaikan Pangkat Reguler
Diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional. Syaratnya meliputi masa kerja minimal dan penilaian kinerja yang baik.
2. Kenaikan Pangkat Pilihan
Ditujukan untuk PNS yang mengemban jabatan struktural atau fungsional. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Memiliki capaian kinerja yang baik
- Menyelesaikan pendidikan tugas belajar
- Ditugaskan secara penuh di luar instansi induk
- Memenuhi persyaratan administratif lain sesuai ketentuan
Faktor yang Mempengaruhi Pangkat dan Golongan
Kenaikan pangkat tidak bersifat otomatis. Ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan utama, seperti:
- Masa kerja: Umumnya minimal empat tahun dalam satu golongan sebelum bisa naik tingkat.
- Tingkat pendidikan: Golongan yang lebih tinggi memerlukan kualifikasi pendidikan lebih tinggi.
- Penilaian kinerja: Hasil SKP menjadi indikator penting dalam menentukan kelayakan kenaikan pangkat.
- Pelatihan dan sertifikasi: Seperti diklat prajabatan atau pelatihan fungsional sebagai bukti pengembangan kompetensi.
- Rekomendasi atasan: Penilaian pimpinan juga menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengajuan pangkat baru.
Itulah struktur golongan dan pangkat PNS 2025 lengkap dengan gajinya yang mungkin sedang membuat Anda penasaran.
Baca Juga: Rapel Gaji PNS dan PPPK Mulai Cair November? Cek Mekanismenya
Kontributor : Damai Lestari