Cara Buat Akta Kelahiran Anak Secara Online dan Offline di Dukcapil dengan Mudah

Agung Pratnyawan | Suara.com

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:20 WIB
Cara Buat Akta Kelahiran Anak Secara Online dan Offline di Dukcapil dengan Mudah
Ilustrasi bayi baru lahir (pexels/Rene Terp)

Suara.com - Berikut adalah cara buat akta kelahiran anak secara online dan offline yang mudah dan benar.

Saat anak Anda lahir, ada baiknya Anda langsung membuat akta kelahiran. Sebab dengan akta kelahiran ini, maka data anak Anda akan terdaftar di sistem pemerintah.

Dengan demikian, anak Anda akan mendapatkan berbagai haknya sebagai Warna Negara Indonesia.

Alasan Akta Kelahiran Menjadi Dokumen yang Sangat Krusial

Akta kelahiran menjadi salah satu surat yang penting untuk dimiliki dan diurus sejak anak Anda lahir. Dokumen ini bukan sekadar arsip administrasi, melainkan fondasi utama dalam sistem kependudukan.

Dari akta kelahiran inilah berbagai dokumen lain dapat diterbitkan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), hingga KTP elektronik ketika anak memasuki usia dewasa.

Lebih dari itu, akta kelahiran berfungsi sebagai bukti hukum yang menegaskan status seorang anak dalam sebuah keluarga.

Identitas orang tua yang tercantum di dalamnya menjadi dasar legal yang akan digunakan sepanjang hidup anak, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga urusan hukum lainnya.

Ilustrasi akta kelahiran (disdukcapil.tanahbumbukab.go.id)
Ilustrasi akta kelahiran (disdukcapil.tanahbumbukab.go.id)

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengurus Akta Kelahiran Bayi

Agar proses pengurusan berjalan lancar, orang tua perlu menyiapkan sejumlah berkas sejak awal. Kelengkapan dokumen akan menghindarkanmu dari proses bolak-balik ke kantor pelayanan.

Secara umum, berikut persyaratan yang perlu dipenuhi:

1. Surat Keterangan Kelahiran

Dokumen ini dikeluarkan oleh dokter, bidan, atau rumah sakit sebagai bukti resmi kelahiran bayi. Biasanya diberikan setelah proses persalinan selesai.

2. Kartu Keluarga Orang Tua

KK menjadi dasar pencatatan anggota keluarga baru. Setelah akta terbit, data bayi akan dimasukkan ke dalam KK yang diperbarui.

3. KTP Elektronik Ayah dan Ibu

Identitas orang tua diperlukan untuk memastikan keabsahan data kependudukan. Pastikan informasi di KTP sesuai dan masih berlaku.

4. Buku Nikah atau Akta Perkawinan

Dokumen ini menunjukkan status pernikahan orang tua, sehingga pencatatan status anak dapat dilakukan dengan benar secara hukum.

5. Formulir Permohonan Akta Kelahiran

Formulir ini bisa diperoleh langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau melalui layanan daring jika tersedia di daerahmu.

Perlu diketahui, beberapa daerah mungkin menerapkan persyaratan tambahan. Namun, kelima dokumen di atas merupakan syarat umum yang berlaku secara nasional.

Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran: Luring dan Daring

Saat ini, pemerintah menyediakan dua pilihan layanan untuk pembuatan akta kelahiran, yakni melalui jalur langsung (offline) dan secara online. Berikut gambaran alurnya.

Mengurus Akta Kelahiran Secara Langsung (Offline)

Bagi yang memilih datang langsung ke Dukcapil, prosesnya biasanya meliputi tahapan berikut:

1. Menyiapkan seluruh dokumen

Pastikan semua berkas asli dan salinan sudah lengkap dan tersusun rapi dalam satu map.

2. Mendatangi kantor Dukcapil sesuai domisili

Datang ke kantor Dukcapil berdasarkan alamat yang tertera di KTP, lalu sampaikan ke petugas bahwa kamu ingin mengurus akta kelahiran anak.

3. Mengisi formulir permohonan

Formulir diisi dengan cermat, terutama pada penulisan nama anak, tempat dan tanggal lahir, serta identitas orang tua.

4. Pemeriksaan data dan dokumen

Petugas akan mencocokkan seluruh data. Jika ditemukan perbedaan atau kesalahan, pemohon diminta melakukan koreksi terlebih dahulu.

5. Proses penerbitan akta

Jika berkas dinyatakan lengkap, Dukcapil akan memproses pencetakan akta kelahiran. Waktu penyelesaian umumnya berkisar antara 1 hingga 7 hari kerja, tergantung kebijakan setempat.

6. Pengambilan dokumen

Akta kelahiran dapat diambil langsung atau dikirimkan melalui layanan pengantaran apabila tersedia.

Mengurus Akta Kelahiran Secara Online

Di banyak wilayah, layanan administrasi kependudukan kini dapat diakses secara digital melalui aplikasi atau situs resmi pemerintah daerah.

Langkah umum pengajuan online:

  • Akses layanan resmi
  • Unduh aplikasi Dukcapil daerah atau kunjungi situs layanan administrasi kependudukan setempat.
  • Registrasi dan login
  • Buat akun baru jika diperlukan, lalu masuk menggunakan NIK dan kata sandi.
  • Pilih layanan akta kelahiran
  • Masuk ke menu akta kelahiran dan tentukan jenis permohonan, misalnya pembuatan akta baru.
  • Lengkapi data yang diminta, meliputi: Identitas anak, Data ayah dan ibu sesuai KK dan KTP, Informasi dua orang saksi, Kontak aktif dan alamat domisili, Unggah dokumen pendukung, seperti: Surat keterangan kelahiran atau SPTJM, KK orang tua, KTP orang tua, Akta nikah, KTP saksi, Formulir pendukung (contoh: F-201), Kirim permohonan dan tunggu verifikasi

Status pengajuan biasanya diinformasikan melalui SMS atau email. Jika sudah disetujui, akta kelahiran dan KK terbaru dapat dicetak mandiri menggunakan kertas A4.

Itulah cara buat akta kelahiran anak secara online dan offline yang bisa Anda lakukan.

Kontributor : Damai Lestari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Pemberian Nama Anak Sesuai Aturan Dukcapil, Tidak Boleh Terlalu Panjang seperti Cucu Sule?

Aturan Pemberian Nama Anak Sesuai Aturan Dukcapil, Tidak Boleh Terlalu Panjang seperti Cucu Sule?

Lifestyle | Senin, 17 Maret 2025 | 15:05 WIB

Pasutri Wajib Tahu, Begini Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak

Pasutri Wajib Tahu, Begini Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak

Lifestyle | Rabu, 11 September 2024 | 15:59 WIB

Syarat dan Cara Ubah Nama di Pengadilan, Ini Langkahnya

Syarat dan Cara Ubah Nama di Pengadilan, Ini Langkahnya

Lifestyle | Rabu, 11 September 2024 | 14:29 WIB

Terkini

Staycation Bernuansa Betawi: Mercure Jakarta Grogol Hadirkan Cerita Lokal di Tengah Kota

Staycation Bernuansa Betawi: Mercure Jakarta Grogol Hadirkan Cerita Lokal di Tengah Kota

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 12:22 WIB

4 Rekomendasi Spot Treatment untuk Flek Hitam yang Sudah BPOM dan Mudah Didapat

4 Rekomendasi Spot Treatment untuk Flek Hitam yang Sudah BPOM dan Mudah Didapat

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 12:03 WIB

5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit

5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 11:48 WIB

Urutan Skincare Malam Viva untuk Mencerahkan Wajah Kusam, Bikin Kulit Glowing di Pagi Hari

Urutan Skincare Malam Viva untuk Mencerahkan Wajah Kusam, Bikin Kulit Glowing di Pagi Hari

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 11:47 WIB

Cushion Skintific Petal untuk Kulit Apa? Ini Rekomendasi sesuai Skintone dan Undertone

Cushion Skintific Petal untuk Kulit Apa? Ini Rekomendasi sesuai Skintone dan Undertone

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 10:58 WIB

Idul Adha 2026 Berapa Hari Lagi? Mari Hitung Mundur dan Cek Jadwalnya

Idul Adha 2026 Berapa Hari Lagi? Mari Hitung Mundur dan Cek Jadwalnya

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 10:46 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen untuk Atasi Hiperpigmentasi Usia 45 Tahun ke Atas

5 Rekomendasi Sunscreen untuk Atasi Hiperpigmentasi Usia 45 Tahun ke Atas

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 10:41 WIB

Cara Cek Apakah NIK Kita Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?

Cara Cek Apakah NIK Kita Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 10:21 WIB

Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya

Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 10:10 WIB

Sepatu Suede Dicuci Pakai Apa? Ini 7 Tips Mencucinya agar Tidak Cepat Rusak

Sepatu Suede Dicuci Pakai Apa? Ini 7 Tips Mencucinya agar Tidak Cepat Rusak

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 10:02 WIB