Cara Buat Akta Kelahiran Anak Secara Online dan Offline di Dukcapil dengan Mudah

Agung Pratnyawan Suara.Com
Kamis, 18 Desember 2025 | 10:20 WIB
Cara Buat Akta Kelahiran Anak Secara Online dan Offline di Dukcapil dengan Mudah
Ilustrasi bayi baru lahir (pexels/Rene Terp)

Suara.com - Berikut adalah cara buat akta kelahiran anak secara online dan offline yang mudah dan benar.

Saat anak Anda lahir, ada baiknya Anda langsung membuat akta kelahiran. Sebab dengan akta kelahiran ini, maka data anak Anda akan terdaftar di sistem pemerintah.

Dengan demikian, anak Anda akan mendapatkan berbagai haknya sebagai Warna Negara Indonesia.

Alasan Akta Kelahiran Menjadi Dokumen yang Sangat Krusial

Akta kelahiran menjadi salah satu surat yang penting untuk dimiliki dan diurus sejak anak Anda lahir. Dokumen ini bukan sekadar arsip administrasi, melainkan fondasi utama dalam sistem kependudukan.

Dari akta kelahiran inilah berbagai dokumen lain dapat diterbitkan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), hingga KTP elektronik ketika anak memasuki usia dewasa.

Lebih dari itu, akta kelahiran berfungsi sebagai bukti hukum yang menegaskan status seorang anak dalam sebuah keluarga.

Identitas orang tua yang tercantum di dalamnya menjadi dasar legal yang akan digunakan sepanjang hidup anak, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga urusan hukum lainnya.

Ilustrasi akta kelahiran (disdukcapil.tanahbumbukab.go.id)
Ilustrasi akta kelahiran (disdukcapil.tanahbumbukab.go.id)

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengurus Akta Kelahiran Bayi

Baca Juga: Cara Download KK Online dan Cek NIK di Portal Dukcapil

Agar proses pengurusan berjalan lancar, orang tua perlu menyiapkan sejumlah berkas sejak awal. Kelengkapan dokumen akan menghindarkanmu dari proses bolak-balik ke kantor pelayanan.

Secara umum, berikut persyaratan yang perlu dipenuhi:

1. Surat Keterangan Kelahiran

Dokumen ini dikeluarkan oleh dokter, bidan, atau rumah sakit sebagai bukti resmi kelahiran bayi. Biasanya diberikan setelah proses persalinan selesai.

2. Kartu Keluarga Orang Tua

KK menjadi dasar pencatatan anggota keluarga baru. Setelah akta terbit, data bayi akan dimasukkan ke dalam KK yang diperbarui.

3. KTP Elektronik Ayah dan Ibu

Identitas orang tua diperlukan untuk memastikan keabsahan data kependudukan. Pastikan informasi di KTP sesuai dan masih berlaku.

4. Buku Nikah atau Akta Perkawinan

Dokumen ini menunjukkan status pernikahan orang tua, sehingga pencatatan status anak dapat dilakukan dengan benar secara hukum.

5. Formulir Permohonan Akta Kelahiran

Formulir ini bisa diperoleh langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau melalui layanan daring jika tersedia di daerahmu.

Perlu diketahui, beberapa daerah mungkin menerapkan persyaratan tambahan. Namun, kelima dokumen di atas merupakan syarat umum yang berlaku secara nasional.

Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran: Luring dan Daring

Saat ini, pemerintah menyediakan dua pilihan layanan untuk pembuatan akta kelahiran, yakni melalui jalur langsung (offline) dan secara online. Berikut gambaran alurnya.

Mengurus Akta Kelahiran Secara Langsung (Offline)

Bagi yang memilih datang langsung ke Dukcapil, prosesnya biasanya meliputi tahapan berikut:

1. Menyiapkan seluruh dokumen

Pastikan semua berkas asli dan salinan sudah lengkap dan tersusun rapi dalam satu map.

2. Mendatangi kantor Dukcapil sesuai domisili

Datang ke kantor Dukcapil berdasarkan alamat yang tertera di KTP, lalu sampaikan ke petugas bahwa kamu ingin mengurus akta kelahiran anak.

3. Mengisi formulir permohonan

Formulir diisi dengan cermat, terutama pada penulisan nama anak, tempat dan tanggal lahir, serta identitas orang tua.

4. Pemeriksaan data dan dokumen

Petugas akan mencocokkan seluruh data. Jika ditemukan perbedaan atau kesalahan, pemohon diminta melakukan koreksi terlebih dahulu.

5. Proses penerbitan akta

Jika berkas dinyatakan lengkap, Dukcapil akan memproses pencetakan akta kelahiran. Waktu penyelesaian umumnya berkisar antara 1 hingga 7 hari kerja, tergantung kebijakan setempat.

6. Pengambilan dokumen

Akta kelahiran dapat diambil langsung atau dikirimkan melalui layanan pengantaran apabila tersedia.

Mengurus Akta Kelahiran Secara Online

Di banyak wilayah, layanan administrasi kependudukan kini dapat diakses secara digital melalui aplikasi atau situs resmi pemerintah daerah.

Langkah umum pengajuan online:

  • Akses layanan resmi
  • Unduh aplikasi Dukcapil daerah atau kunjungi situs layanan administrasi kependudukan setempat.
  • Registrasi dan login
  • Buat akun baru jika diperlukan, lalu masuk menggunakan NIK dan kata sandi.
  • Pilih layanan akta kelahiran
  • Masuk ke menu akta kelahiran dan tentukan jenis permohonan, misalnya pembuatan akta baru.
  • Lengkapi data yang diminta, meliputi: Identitas anak, Data ayah dan ibu sesuai KK dan KTP, Informasi dua orang saksi, Kontak aktif dan alamat domisili, Unggah dokumen pendukung, seperti: Surat keterangan kelahiran atau SPTJM, KK orang tua, KTP orang tua, Akta nikah, KTP saksi, Formulir pendukung (contoh: F-201), Kirim permohonan dan tunggu verifikasi

Status pengajuan biasanya diinformasikan melalui SMS atau email. Jika sudah disetujui, akta kelahiran dan KK terbaru dapat dicetak mandiri menggunakan kertas A4.

Itulah cara buat akta kelahiran anak secara online dan offline yang bisa Anda lakukan.

Kontributor : Damai Lestari

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI