Suara.com - Mengawali pergantian tahun 2026, aktivasi akun Coretax DJP menjadi perhatian besar bagi wajib pajak.
Banyak yang mengira bahwa aktivasi akun Coretax wajib selesai sebelum tanggal 31 Desember 2025 kemarin, padahal ketentuannya tidak seperti itu.
Lantas kapan deadline terakhir aktivasi akun Coretax? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun meluruskan simpang siur yang beredar di tengah masyarakat.
Melalui akun media sosial resminya, DJP menyatakan bahwa tidak ada batas waktu khusus untuk melakukan aktivasi akun Coretax bagi wajib pajak secara umum.
"Tidak ada ketentuan batas waktu untuk melakukan aktivasi Coretax DJP," tegas DJP merespons pertanyaan netizen, melalui akun X @kring_pajak.

Itu berarti, wajib pajak orang pribadi ataupun badan secara normatif masih tetap bisa melakukan aktivasi akun Coretax pada 2026 ini, selama tidak melanggar tenggat pelaporan SPT Tahunannya.
Hal ini mengingat, Coretax menjadi satu-satunya sistem administrasi perpajakan mulai tahun pajak 2026. Meski begitu tenggat aktivasinya berbeda-beda, tergantung pada status wajib pajak.
Khusus ASN, TNI, dan Polri Ada Batas Waktu Resmi
Aktivasi akun Coretax berbeda dengan wajib pajak umum, di mana ASN, PPPK, TNI, dan Polri mempunyai tenggat waktu khusus.
Menurut Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2025, aktivasi akun Coretax ASN wajib dilakukan paling lambat 31 Desember 2025.
Pada dasarnya, semua golongan wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun Coretax DJP. Pasalnya, aktivasi tersebut diibaratkan sebagai pintu utama yang menghubungkan identitas wajib pajak dengan sistem perpajakan terkini.
Adapun proses itu dilakukan guna memastikan data wajin pajak tercatat, tervalidasi dan bisa dikenali oleh sistem sebagai pengguna resmi.
Risiko Jika Tidak Melakukan Aktivasi Akun Coretax
DJP secara tegas menyatakan bahwa tidak ada sanksi spesifik yang diatur karena belum mengaktifkan akun Coretax.
Akan tetapi, risikonya bisa muncul secara tidak langsung. Di mana hal itu dapat menyebabkan pelaksanaan hak dan kewajiban tidak terpenuhi.
Keterlambatan aktivasi akun Coretax berpotensi menyebabkan:
- Gagal lapor SPT Tahunan tepat waktu
- Kendala akses sistem akibat antrean tinggi
- Proses submit SPT terhambat atau gagal
Tenggat Waktu Pelaporan SPT Tahunan
Mulai tahun pajak 2025, SPT Tahunan yang akan dilaporkan pada 2026 wajib melalui Coretax, dengan tenggat waktu: