Awas! Nikah Siri dan Poligami Bakal Dipenjara, Ini Aturan Lengkap KUHP Baru

Bernadette Sariyem | Suara.com

Senin, 05 Januari 2026 | 15:17 WIB
Awas! Nikah Siri dan Poligami Bakal Dipenjara, Ini Aturan Lengkap KUHP Baru
Ilustrasi menikah siri.
  • UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) kini memberikan konsekuensi pidana serius bagi praktik nikah siri dan poligami tanpa prosedur negara.
  • Pasal 402 KUHP mengancam pidana hingga empat tahun enam bulan bagi yang melanggar penghalang perkawinan sah.
  • Pelaku yang menyembunyikan status perkawinan sebelumnya dapat terancam hukuman penjara hingga enam tahun berdasarkan KUHP baru.

Suara.com - Praktik nikah siri dan poligami tanpa prosedur hukum yang sah kini bukan lagi sekadar urusan administratif atau pelanggaran norma agama semata.

Di bawah payung hukum terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, tindakan tersebut kini memiliki konsekuensi pidana yang serius.

Pelaku yang nekat melanggar prosedur perkawinan negara bisa terancam hukuman penjara hingga bertahun-tahun.

Langkah pemerintah memperketat aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan.

Terutama bagi perempuan dan anak yang seringkali menjadi pihak paling dirugikan dalam perkawinan tidak tercatat.

Implementasi KUHP baru ini menegaskan bahwa setiap perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan.

Jeratan Pidana Pasal 401 hingga 405

Dalam beleid baru tersebut, terdapat sejumlah pasal krusial yang mengatur tentang perkawinan, yakni Pasal 401 hingga Pasal 405.

Pasal-pasal ini menjadi landasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk menjerat praktik nikah siri dan poligami ilegal.

Salah satu poin paling krusial terletak pada Pasal 402 KUHP. Pasal ini mengatur larangan melangsungkan perkawinan ketika terdapat penghalang yang sah.

Penghalang yang dimaksud merujuk pada ketentuan Undang-Undang Perkawinan, seperti status masih terikat perkawinan sebelumnya atau ketiadaan izin dari pengadilan untuk melakukan poligami.

Bagi mereka yang melanggar ketentuan ini, ancaman sanksinya tidak main-main, yakni pidana penjara hingga empat tahun enam bulan atau denda kategori IV.

Namun, hukuman bisa menjadi jauh lebih berat jika terdapat unsur penipuan atau penyembunyian status.

"Jika status perkawinan disembunyikan dari pasangan, ancaman pidana meningkat hingga 6 tahun penjara," demikian bunyi Pasal 401 KUHP baru.

Poligami Tanpa Izin Istri Sah Menjadi Delik Pidana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan

Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan

News | Senin, 05 Januari 2026 | 13:31 WIB

Jerat Baru Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Tak Beda Jauh dari yang Lama

Jerat Baru Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Tak Beda Jauh dari yang Lama

News | Senin, 05 Januari 2026 | 13:06 WIB

Panduan Memahami KUHP Baru: Apa Saja yang Berubah dalam Kehidupan Sehari-hari?

Panduan Memahami KUHP Baru: Apa Saja yang Berubah dalam Kehidupan Sehari-hari?

Your Say | Minggu, 04 Januari 2026 | 10:05 WIB

KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui

KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui

News | Sabtu, 03 Januari 2026 | 14:44 WIB

Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK

Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK

News | Sabtu, 03 Januari 2026 | 13:39 WIB

Ikut Geregetan, Marion Jola Turut Roasting Insanul Fahmi: Tau Diri!

Ikut Geregetan, Marion Jola Turut Roasting Insanul Fahmi: Tau Diri!

Your Say | Sabtu, 03 Januari 2026 | 20:55 WIB

KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap

KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap

News | Kamis, 01 Januari 2026 | 18:23 WIB

Terkini

Arah Baru Dunia Pendidikan, Guru Masa Kini Wajib Jadi EduCreator?

Arah Baru Dunia Pendidikan, Guru Masa Kini Wajib Jadi EduCreator?

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 23:34 WIB

Pakar Ungkap Kebiasaan Baru Pelanggan, yang Mau Jadi Pengusaha Wajib Tahu

Pakar Ungkap Kebiasaan Baru Pelanggan, yang Mau Jadi Pengusaha Wajib Tahu

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 22:00 WIB

25 Ucapan Idul Adha 2026 yang Bermakna untuk Caption Medsos, Dijamin Aesthetic!

25 Ucapan Idul Adha 2026 yang Bermakna untuk Caption Medsos, Dijamin Aesthetic!

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 21:59 WIB

7 Sepatu Sekolah Lokal Selain Stradenine yang Awet dan Stylish, Murah tapi Kualitas Dunia

7 Sepatu Sekolah Lokal Selain Stradenine yang Awet dan Stylish, Murah tapi Kualitas Dunia

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 21:48 WIB

4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan

4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 19:10 WIB

Viva Whitening Cream Dipakai setelah Apa di Malam Hari? Ini Urutan yang Benar

Viva Whitening Cream Dipakai setelah Apa di Malam Hari? Ini Urutan yang Benar

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 17:38 WIB

Promo Serba Gratis Alfamart Mei 2026: Ada Camilan Buat Anak Sekolah hingga Minuman Kesehatan

Promo Serba Gratis Alfamart Mei 2026: Ada Camilan Buat Anak Sekolah hingga Minuman Kesehatan

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 16:37 WIB

Tak Kenal Usia, dari Balita Sampai Lansia Baca Bareng di Ruang Terbuka

Tak Kenal Usia, dari Balita Sampai Lansia Baca Bareng di Ruang Terbuka

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 16:23 WIB

5 Sepatu Lari Premium yang Empuk untuk Daily, Tempo hingga Long Run

5 Sepatu Lari Premium yang Empuk untuk Daily, Tempo hingga Long Run

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 15:30 WIB

4 Pilihan Sepeda Keranjang Dijamin Nggak Bikin Ngos-ngosan di Tanjakan, Tampil Modis Tanpa Pegal

4 Pilihan Sepeda Keranjang Dijamin Nggak Bikin Ngos-ngosan di Tanjakan, Tampil Modis Tanpa Pegal

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 15:30 WIB