Suara.com - Pembahasan soal tata cara menikah di gereja Katolik baru-baru ini kembali ramai diperbincangkan publik usai viralnya buku Broken String yang menyeret kembali pengalaman masa lalu Aurelie Moeremans.
Topik ini kembali menjadi bahan diskusi setelah Aurelie Moeremans mengungkap bahwa ia tidak pernah menikah secara sah dengan Roby Tremonti di mata Gereja Katolik.
Ia bahkan menunjukkan dokumen Status Liber, yaitu surat resmi gereja yang menyatakan seseorang bebas dari ikatan pernikahan sebelumnya dan boleh menikah secara Katolik.
Pernyataan tersebut membuat banyak orang mulai mempertanyakan bagaimana sebenarnya prosedur pernikahan Katolik yang diakui secara resmi oleh gereja.
Karena sifatnya yang sakral dan mengikat, Gereja Katolik memiliki aturan dan prosedur khusus yang harus dilalui oleh setiap pasangan yang ingin menikah secara sah menurut iman Katolik.
Lalu, sebenarnya seperti apa tata cara menikah di gereja Katolik yang benar dan diakui secara resmi? Berikut penjelasan lengkapnya seperti disadur dari laman Keuskupan Agung Jakarta dan sumber lainnya.
Tata Cara Menikah di Gereja Katolik

1. Mendaftar Pernikahan di Paroki
Langkah awal yang wajib dilakukan adalah mendaftar di sekretariat paroki tempat pernikahan akan dilangsungkan. Pendaftaran ini sebaiknya dilakukan minimal 5-6 bulan sebelum hari pernikahan.
Pada tahap ini, calon pengantin akan mengisi formulir pendaftaran perkawinan dan berdiskusi dengan pastor atau romo mengenai rencana tanggal pemberkatan. Jika calon pengantin berasal dari paroki yang berbeda, masing-masing harus membawa surat pengantar dari lingkungan atau paroki asal.
Baca Juga: Roby Tremonti Bicara Soal Surat Pembatalan Nikah dengan Aurelie Moeremans, Dipaksa Ngaku KDRT
2. Melengkapi Dokumen Pernikahan Gereja
Setelah mendaftar, calon pengantin diwajibkan mengumpulkan berbagai dokumen gereja sebagai syarat administrasi. Dokumen ini berfungsi untuk memastikan identitas, status iman, dan status pernikahan masing-masing calon mempelai.
Beberapa dokumen yang umumnya diminta antara lain:
- Surat baptis terbaru (maksimal 6 bulan sebelum pernikahan)
- Surat pengantar dari Ketua Lingkungan
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Fotokopi akta kelahiran
- Pas foto berdampingan ukuran 4×6
- Dokumen Komuni Pertama dan Krisma (jika ada)
Jika salah satu calon mempelai berasal dari luar paroki, berbeda agama, atau memiliki kondisi khusus (misalnya TNI/POLRI), maka biasanya ada dokumen tambahan yang perlu disertakan.
3. Mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan (KPP)
Salah satu syarat terpenting dalam tata cara menikah di Gereja Katolik adalah mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan (KPP). Kursus ini wajib diikuti oleh kedua calon pengantin, bukan hanya formalitas semata. Biasanya KPP dilaksanakan beberapa hari, sering kali pada akhir pekan. Setelah mengikuti kursus ini, peserta akan mendapatkan sertifikat KPP yang nantinya menjadi syarat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.