Suara.com - Transformasi digital di sektor pertanahan Indonesia terus berjalan seiring dengan upaya pemerintah meningkatkan pelayanan publik yang lebih cepat, aman, dan transparan.
Salah satu terobosan penting dalam bidang ini adalah diterbitkannya sertifikat tanah elektronik atau sertifikat elektronik (sertipikat-el). Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah sertifikat tanah elektronik wajib dimiliki oleh semua pemilik tanah?
Untuk menjawab hal tersebut, perlu dipahami lebih dulu apa itu sertifikat tanah elektronik dan bagaimana kedudukannya dalam hukum pertanahan Indonesia.
Kedudukan Sertifikat Tanah Elektronik, Wajib?
Sertifikat tanah elektronik adalah bukti kepemilikan hak atas tanah yang diterbitkan secara digital oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Jika sebelumnya sertifikat berbentuk buku fisik berwarna hijau, kini sertifikat dapat berupa dokumen elektronik yang tersimpan dalam sistem resmi negara.
Sertifikat elektronik ini dilengkapi dengan tanda tangan digital dan sistem keamanan berlapis sehingga keabsahannya dijamin secara hukum.
Lalu, apakah sertifikat tanah elektronik wajib dimiliki? Jawabannya, belum bersifat wajib secara menyeluruh untuk seluruh pemilik tanah di Indonesia. Pemerintah melalui ATR/BPN saat ini menerapkan sertifikat elektronik secara bertahap dan selektif.
Artinya, tidak semua pemilik tanah harus langsung mengubah sertifikat lama menjadi versi elektronik.
Baca Juga: Mengurus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak: Syarat, Proses, dan Biaya
Penerapan sertifikat elektronik lebih difokuskan pada tanah-tanah yang mengalami proses layanan pertanahan baru, seperti pendaftaran tanah pertama kali, balik nama, pemecahan sertifikat, penggabungan, atau perubahan hak.
Dengan kata lain, jika pemilik tanah tidak melakukan proses layanan apa pun di BPN, maka sertifikat fisik lama masih tetap sah dan diakui secara hukum. Sertifikat lama tidak otomatis tidak berlaku hanya karena belum berbentuk elektronik.
Hal ini penting untuk dipahami agar masyarakat tidak merasa terpaksa atau khawatir harus segera mengganti sertifikatnya.
Meski belum wajib bagi semua, sertifikat tanah elektronik secara bertahap memang akan menjadi standar baru administrasi pertanahan di Indonesia.
Pemerintah menargetkan bahwa ke depan, seluruh sertifikat tanah akan terintegrasi dalam sistem elektronik nasional untuk memudahkan pengawasan, pelayanan, dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah.
Aman atau Rawan?