Download Mobile JKN pada Google Playstore maupun Appstore.
Kalau sudah mengunduh aplikasinya, silahkan lanjut dengan proses registrasi memakai data diri lengkap.
Login Mobile JKN umumnya memakai nomor kartu BPJS Kesehatan dan passwordnya.
Peserta wajib melakukan pendaftaran online dalam jangka waktu 24 jam sebelum pemeriksaan.
Peserta wajib memilih rumah sakit maupun poliklinik lalu poli sesuai penyakit yang diderita.
Mengisi keluhan penyakit.
Ketika selesai melakukan pendaftaran, otomatis nomor antrean akan diperoleh lalu bisa dibawa sebagai bukti di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan pilihan Anda.
Setelah memahami semua menu yang akan diakses, selanjutnya ada penjelasan rinci terkait langkah-langkah melakukan pendaftaran.
Download lalu buka aplikasi Mobile JKN.
Saat halaman utama berhasil terbuka, silahkan login pakai email atau NIK atau nomor kartu BPJS maupun password.
Klik atau tekan menu “Pendaftaran Pelayanan (Antrean)”.
Tentukan jenis faskes tujuan berupa Faskes Tingkat Pertama atau (FKTP) atau Faskes Rujukan Tingkat Lanjut (RS).
Tentukan atau pilih peserta dan poli yang dituju.
Pilih tanggal kunjungan.
Tentukan dokter dan jadwal praktik.
Peserta menulis keluhan yang dialami pada kolom tersedia.
Pilih “Daftar Pelayanan” sehingga mendapatkan nomor antrean.
Kalau sudah terbit nomor antriannya, silahkan check in 1 jam sebelum layanan kesehatan mulai.
Cara Daftar Antrean Online Menggunakan Website Resmi BPJS Kesehatan
Selain memakai aplikasi mobile JKN, Anda bisa daftar antrean online lewat laman resmi BPJS Kesehatan pada smartphone pribadi.
Anda cukup mengikuti beberapa langkah praktis berikut ini.
Akses laman resmi https://antrean.bpjs-kesehatan.go.id.
Segera isikan nama pengguna serta kata sandi, setelah itu isi captcha sesuai perintah.
Setelah proses login selesai, pilih menu “Console Box” lalu klik “BPJS”.
Isi nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK.
Tentukan poli dan dokter yang akan dituju.
Tekan atau pilih “Lanjutkan” maka nomor antrean langsung muncul.
Cetak atau simpan nomor untuk dibawa saat kunjungan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan