- Menteri Keuangan mengidentifikasi penyebab utama penonaktifan peserta JKN segmen PBI adalah penghapusan 11 juta peserta mendadak.
- Penghapusan masif 11 juta peserta PBI JKN terjadi pada Februari 2026, jauh lebih besar dari rata-rata sebelumnya.
- Menkeu menyarankan penonaktifan bertahap untuk menghindari kejutan sosial daripada penghapusan mendadak dalam satu waktu.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan biang kerok penonaktifkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang menuai polemik beberapa waktu belakangan.
Menkeu Purbaya menerangkan kalau ini terjadi lantaran adanya 11 juta peserta yang tiba-tiba dihapus dari daftar penerima bantuan per bulan Februari.
"Ini saya di Kementerian Keuangan mencoba menganalisa, kenapa sebelumnya enggak ada keributan-keributan terus akhirnya tiba-tiba ada keributan," katanya dalam Rapat Konsultasi Pimpinan Komisi DPR RI dengan Pemerintah terkait Jaminan Sosial yang disiarkan virtual, Senin (9/2/2026).
Dalam analisisnya, Purbaya memperlihatkan adanya penghapusan 11 juta peserta PBI JKN di Februari 2026. Angka itu setara hampir 10 persen dari total PBI JKN 96,8 juta orang.
Jika dibandingkan beberapa bulan sebelumnya, penonaktifan PBI JKN hanya sebesar 7 juta. Bahkan rata-rata penonaktifan rata-rata bisa 1 juta di beberapa bulan lalu.
"Jadi ini yang menimbulkan kejutan kenapa tiba-tiba ramai di bulan Februari tahun ini. Karena sedemikian besar orang yang terpengaruh dan mereka tidak tahu bahwa mereka sudah tidak masuk dalam daftar lagi, sehingga ya kerasa lah itu," papar dia.
"Kalau 10 persen enggak ada kan kerasa tuh. Kalau 1 persen ya enggak ribut orang-orang. Begitu 10 hampir, yang sakit tuh hampir semuanya kena tuh, dugaan saya ya," lanjutnya lagi.
Maka dari itu Purbaya menyarankan agar kebijakan ini diperhalus lewat mencicil penonaktifan penerima PBI JKN yang memang tidak berhak menerima bantuan.
"jadi ini yang mesti dikendalikan ke depan. Kalau ada angkanya drastis seperti ini ya di-smoothing sedikit lah, di-refresh tiga bulan, empat bulan, atau lima bulan terserah lah. Tapi jangan menimbulkan kejutan seperti itu," tegasnya.
Baca Juga: Geger Data BPJS-PBI Februari 2026, Menkeu: Jangan Bikin Kejutan yang Merugikan