Hukum Puasa Setengah Hari
Mengajarkan puasa kepada anak merupakan bagian dari pendidikan ibadah. Dalam buku Madrasah Ramadhan karya Dr. ‘Aidh al-Qarni dijelaskan bahwa anak yang belum baligh tidak wajib berpuasa, tetapi boleh dilatih.
Karena itu, praktik puasa setengah hari untuk anak-anak diperbolehkan sebagai bentuk pembiasaan. Mereka tidak berdosa jika tidak menyempurnakan puasa hingga magrib, karena memang belum wajib.
Sebagian riwayat menyebutkan bahwa para sahabat dahulu melatih anak-anak mereka berpuasa. Namun, hal itu bukan berarti puasa diwajibkan atas anak kecil, melainkan sebagai sarana pendidikan agar terbiasa ketika sudah baligh.
Jadi, dalam konteks anak-anak, puasa setengah hari sah sebagai latihan, meski belum terhitung sebagai kewajiban penuh. Berbeda halnya dengan orang yang sudah baligh, berakal, dan mampu. Bagi mereka, puasa Ramadan harus dilakukan secara penuh sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Jika orang dewasa sengaja hanya berpuasa setengah hari tanpa alasan syar’i, maka puasanya tidak sah dan dianggap meninggalkan kewajiban. Puasa Ramadan bukan ibadah yang bisa dilakukan setengah-setengah bagi mereka yang telah memenuhi syarat wajib. Puasa dimulai sejak terbit fajar (subuh) hingga magrib. Jika seseorang makan atau minum di tengah hari tanpa uzur, maka puasanya batal.
Adapun kelompok yang diperbolehkan tidak berpuasa adalah mereka yang memiliki alasan yang dibenarkan syariat, seperti sakit atau sedang dalam perjalanan (musafir).
Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila seorang hamba sakit atau musafir, niscaya Allah SWT akan tetapkan baginya pahala seumpama pahala yang ia lakukan ketika sehat lagi tidak musafir.” (HR. Bukhari)
Bagi orang sakit atau musafir, ada keringanan untuk mengganti puasa di hari lain. Namun, ini berbeda dengan sengaja membuat konsep puasa setengah hari tanpa dasar syariat.
Sahur dilakukan sebelum terbit fajar. Jika makan setelah waktu subuh, maka puasa belum sah dimulai. Konsep puasa yang tidak mengikuti ketentuan syariat berpotensi menjadikan ibadah tersebut tidak sah.
Demikian itu hukum puasa setengah hari. Puasa setengah hari sah dilakukan hanya oleh anak yang belum baligh sebagai latihan. Jika dilakukan oleh orang dewasa tanpa alasan syar’i, maka puasa setengah hari tidak sah dan dianggap meninggalkan kewajiban puasa Ramadan.
Kontributor : Mutaya Saroh