Puasa Setengah Hari Apakah Sah? Ini Penjelasan Berdasarkan Al-Quran dan Hadis

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 23 Februari 2026 | 11:05 WIB
Puasa Setengah Hari Apakah Sah? Ini Penjelasan Berdasarkan Al-Quran dan Hadis
Puasa Setengah Hari Apakah Sah (freepik)

Hukum Puasa Setengah Hari

Mengajarkan puasa kepada anak merupakan bagian dari pendidikan ibadah. Dalam buku Madrasah Ramadhan karya Dr. ‘Aidh al-Qarni dijelaskan bahwa anak yang belum baligh tidak wajib berpuasa, tetapi boleh dilatih.

Karena itu, praktik puasa setengah hari untuk anak-anak diperbolehkan sebagai bentuk pembiasaan. Mereka tidak berdosa jika tidak menyempurnakan puasa hingga magrib, karena memang belum wajib.

Sebagian riwayat menyebutkan bahwa para sahabat dahulu melatih anak-anak mereka berpuasa. Namun, hal itu bukan berarti puasa diwajibkan atas anak kecil, melainkan sebagai sarana pendidikan agar terbiasa ketika sudah baligh.

Jadi, dalam konteks anak-anak, puasa setengah hari sah sebagai latihan, meski belum terhitung sebagai kewajiban penuh. Berbeda halnya dengan orang yang sudah baligh, berakal, dan mampu. Bagi mereka, puasa Ramadan harus dilakukan secara penuh sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Jika orang dewasa sengaja hanya berpuasa setengah hari tanpa alasan syar’i, maka puasanya tidak sah dan dianggap meninggalkan kewajiban. Puasa Ramadan bukan ibadah yang bisa dilakukan setengah-setengah bagi mereka yang telah memenuhi syarat wajib. Puasa dimulai sejak terbit fajar (subuh) hingga magrib. Jika seseorang makan atau minum di tengah hari tanpa uzur, maka puasanya batal.

Adapun kelompok yang diperbolehkan tidak berpuasa adalah mereka yang memiliki alasan yang dibenarkan syariat, seperti sakit atau sedang dalam perjalanan (musafir).

Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila seorang hamba sakit atau musafir, niscaya Allah SWT akan tetapkan baginya pahala seumpama pahala yang ia lakukan ketika sehat lagi tidak musafir.” (HR. Bukhari)

Bagi orang sakit atau musafir, ada keringanan untuk mengganti puasa di hari lain. Namun, ini berbeda dengan sengaja membuat konsep puasa setengah hari tanpa dasar syariat.

baca juga

Sahur dilakukan sebelum terbit fajar. Jika makan setelah waktu subuh, maka puasa belum sah dimulai. Konsep puasa yang tidak mengikuti ketentuan syariat berpotensi menjadikan ibadah tersebut tidak sah.

Demikian itu hukum puasa setengah hari. Puasa setengah hari sah dilakukan hanya oleh anak yang belum baligh sebagai latihan. Jika dilakukan oleh orang dewasa tanpa alasan syar’i, maka puasa setengah hari tidak sah dan dianggap meninggalkan kewajiban puasa Ramadan. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BCA Tutup Jam Berapa Selama Ramadan 2026? Ini Jadwal Operasionalnya

BCA Tutup Jam Berapa Selama Ramadan 2026? Ini Jadwal Operasionalnya

Lifestyle | Senin, 23 Februari 2026 | 07:31 WIB

Kapan Batas Waktu untuk Sahur? Pahami agar Puasa Tetap Sah

Kapan Batas Waktu untuk Sahur? Pahami agar Puasa Tetap Sah

Lifestyle | Senin, 23 Februari 2026 | 07:35 WIB

Promo Daging Sapi, Ayam, dan Seafood di Superindo untuk Stok Selama Ramadan

Promo Daging Sapi, Ayam, dan Seafood di Superindo untuk Stok Selama Ramadan

Lifestyle | Minggu, 22 Februari 2026 | 16:10 WIB

Terkini

Video 'Tebak-tebakan' Cak Imin Skakmat Gibran Viral Lagi, Sindir Level SMP dan Ijazah Palsu

Video 'Tebak-tebakan' Cak Imin Skakmat Gibran Viral Lagi, Sindir Level SMP dan Ijazah Palsu

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:51 WIB

Di Antara Soeharto dan Reformasi: Bedah Buku 'Bersaksi di Tengah Badai' Jenderal Wiranto

Di Antara Soeharto dan Reformasi: Bedah Buku 'Bersaksi di Tengah Badai' Jenderal Wiranto

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Siak Diguyur Investasi Rp1,6 Triliun, Diklaim Serap 700 Tenaga Kerja Anak Muda

Siak Diguyur Investasi Rp1,6 Triliun, Diklaim Serap 700 Tenaga Kerja Anak Muda

Riau | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Bukan Sekadar Nostalgia, Serial Harry Potter HBO Janjikan 1 Buku per Season

Bukan Sekadar Nostalgia, Serial Harry Potter HBO Janjikan 1 Buku per Season

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Apakah Lipstik Expired Masih Bisa Dipakai? Ketahui Faktanya, Jangan Sampai Keliru

Apakah Lipstik Expired Masih Bisa Dipakai? Ketahui Faktanya, Jangan Sampai Keliru

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Jokowi Buka Suara Soal Polemik Ijazah Gibran: Setiap Negara Punya Sistem Berbeda!

Jokowi Buka Suara Soal Polemik Ijazah Gibran: Setiap Negara Punya Sistem Berbeda!

Surakarta | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:47 WIB

Uji 15 Calon Dewas RRI, Novita Hardini Soroti Nasib Honorer di Tengah Efisiensi Anggaran

Uji 15 Calon Dewas RRI, Novita Hardini Soroti Nasib Honorer di Tengah Efisiensi Anggaran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:47 WIB

Petite Histoire Indonesia Jilid 3: Menyusuri Kisah yang Luput dari Sejarah

Petite Histoire Indonesia Jilid 3: Menyusuri Kisah yang Luput dari Sejarah

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:45 WIB

25 Shade Lipstik Viva Cosmetics Lengkap untuk Berbagai Look Makeup

25 Shade Lipstik Viva Cosmetics Lengkap untuk Berbagai Look Makeup

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:45 WIB

Kekerasan Seksual di Pesantren, DPR Ultimatum Kemenag: Cabut Izin yang Lalai Lindungi Santri!

Kekerasan Seksual di Pesantren, DPR Ultimatum Kemenag: Cabut Izin yang Lalai Lindungi Santri!

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:42 WIB

×