- Arya Pamungkas Iwantoro siap kembalikan dana beasiswa LPDP miliknya ke negara.
- Total estimasi dana yang harus disetor mencapai angka Rp2,53 Miliar rupiah.
- Pengembalian dana meliputi biaya kuliah, biaya hidup, hingga tunjangan publikasi jurnal.
Suara.com - Arya Iwantoro, suami Dwi Sasetyaningtyas telah menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan dana beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang pernah diterimanya.
Keputusan ini mencuat setelah video istri Arya Iwantoro, Tyas viral karena dianggap merendahkan kewarganegaraan Indonesia.
Lantas, bagaimana cara menghitung dan berapa total dana yang harus dikembalikan oleh lulusan Utrecht University tersebut?
Berdasarkan aturan resmi, pengembalian dana LPDP bukan perkara sederhana. Ada hitungan rinci mencakup seluruh komponen biaya yang pernah dikucurkan negara.
Karena, perlu diketahui setiap alumni LPDP memiliki kewajiban pengabdian di tanah air dengan rumus 2n + 1.
Artinya, jika seorang mahasiswa menempuh studi selama 2 tahun, ia wajib pulang dan mengabdi di Indonesia selama 5 tahun (2 x 2 tahun + 1 tahun).

Jika melanggar kontrak, seperti tidak kembali ke Indonesia atau tidak menyelesaikan studi maka penerima beasiswa wajib mengembalikan seluruh dana yang telah diterima.
Jika tidak segera dilunasi dalam 30 hari setelah tagihan terbit, urusannya bisa sampai ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.
Rincian Dana LPDP yang Harus Dikembalikan Arya Iwantoro
Arya menempuh pendidikan Magister (S2) dan Doktoral (S3) di Belanda dengan sokongan penuh LPDP.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Baju Lebaran Model Cheongsam untuk Tampil Elegan, Mulai Rp200 Ribuan
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut perkiraan rincian dana yang harus dikembalikan:
1. Jenjang Magister (S2): Estimasi Rp1,29 Miliar
Biaya Kuliah (Tuition Fee): Ditaksir mencapai Rp496 juta (asumsi biaya mahasiswa non-Uni Eropa).
Biaya Hidup (Living Allowance): Selama 2 tahun mencapai Rp712 juta (asumsi 1.500 Euro per bulan dengan kurs Rp19.842).
Tunjangan Lainnya: Dana tesis (Rp30 juta), asuransi (Rp29 juta), tunjangan buku (Rp20 juta), dan publikasi jurnal (Rp25 juta).
2. Jenjang Doktoral (S3): Estimasi Rp1,24 Miliar
Berbeda dengan S2, untuk jenjang S3 di Belanda, Arya tidak dikenakan biaya kuliah karena statusnya sebagai PhD Candidate atau dianggap karyawan.
Namun, komponen lain tetap harus dikembalikan antara lain:
Biaya Hidup: Selama 3 tahun studi mencapai Rp1,06 miliar.
Tunjangan Lainnya: Dana disertasi (Rp120 juta), asuransi (Rp29 juta), biaya buku (Rp30 juta), dan publikasi jurnal (Rp25 juta).
Jika ditotal, jumlah yang harus disetorkan Arya ke kas negara mencapai Rp2,53 miliar.
Angka ini pun belum termasuk bunga yang akan ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah-Langkah Pengembalian Dana
Bagi alumni yang ingin mengembalikan dana secara sukarela atau karena sanksi, berikut prosedurnya:
- Cek Sistem: Melihat total dana yang diterima melalui akun e-Beasiswa.
- Surat Tagihan: Menunggu invoice atau surat tagihan resmi dari LPDP (Invoice ini mencakup sanksi pelanggaran kontrak).
- Transfer: Melakukan pengembalian ke rekening LPDP yang ditunjuk.
- Konfirmasi: Mengirimkan bukti transfer ke email resmi [email protected].