Karena itu, penting untuk memahami bahwa yang tidak diperbolehkan adalah menjual uang dengan uang sejenis dalam jumlah yang tidak sama.
Solusi agar transaksi tetap sah adalah mengubah akadnya, bukan sebagai jual beli uang, melainkan sebagai jasa penukaran uang (ijarah).
Dalam akad ijarah, yang diperjualbelikan bukan uangnya, melainkan jasa si penukar uang.
Contohnya, seseorang menyerahkan Rp100.000 untuk ditukar dengan pecahan baru senilai Rp100.000, lalu ia memberikan upah jasa sebesar Rp20.000 kepada penyedia layanan.
Dengan demikian, nominal uang yang ditukar tetap sama, sementara tambahan Rp20.000 adalah bayaran atas jasa, bukan kelebihan dalam pertukaran uang.
Perbedaan akad ini sangat penting. Jika niat dan kesepakatannya adalah jual beli uang, maka tambahan nominal menjadi riba.
Namun, jika disepakati sebagai pembayaran jasa penukaran, maka hukumnya boleh. Inilah yang ditegaskan dalam berbagai literatur fikih, termasuk dalam kitab Fathul Qorib yang menjelaskan bahwa riba terjadi pada pertukaran dua barang sejenis apabila tidak memenuhi syarat kesamaan dan tunai.
Sayangnya, masih banyak penjaja uang baru yang tidak memahami detail hukum ini. Mereka menyebut praktiknya sebagai “jual beli uang baru”, padahal secara syariat lebih tepat disebut “jasa penukaran uang baru”.
Masyarakat pun sering kali tidak terlalu memperhatikan akadnya. Yang penting mendapatkan pecahan baru dengan cepat, tanpa memikirkan apakah ada unsur riba di dalamnya.
Tips Terhindar dari Riba
Agar terhindar dari praktik riba, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk saat menukar uang menjelang Lebaran seperti berikut:
1. Pahami konsep dan bahaya riba.
Dalam Islam, riba merupakan dosa besar yang dilarang keras. Dampaknya bukan hanya pada aspek spiritual, tetapi juga dapat merusak keberkahan harta. Dengan memahami bahayanya, seseorang akan lebih berhati-hati dalam bertransaksi.
2. Pastikan setiap transaksi dilakukan secara jelas dan transparan.
Tanyakan akad yang digunakan saat menukar uang. Jika ada tambahan biaya, pastikan itu disebut sebagai upah jasa, bukan kelebihan dalam jual beli uang.
3. Biasakan bertransaksi melalui lembaga keuangan syariah.