Ketidakmampuan untuk mengucapkan niat secara lisan atau melupakan niat pada saat pembayaran zakat tidak membatalkan zakat tersebut.
Dalam keadaan seperti ini, niat yang ada di dalam hati dianggap sah, meskipun tidak diungapkan secara langsung saat memberikan zakat fitrah.
Menurut Imam al-Kharasyi, Syarhu Mukhtashar al-Khalil Kairo dalam Darul Hadits: 2005, juz II, halaman 222 disampaikan:
وَنَقَلَ الشَّيْخُ كَرِيْمُ الدِّيْنِ اَلْإِجْزَاءَ فِيْمَنْ نَسِيَ النِّيَةَ أَوْ جَهِلَهَا
Artinya, “Syekh Karimuddin mengutip salah satu pendapat (dalam mazhab Maliki), akan dicukupkannya (zakat) bagi orang-orang yang lupa untuk niat, atau tidak tahu pada (hukum) niat tersebut.”
- Mazhab Hanbali dan Zhahiri – Niat Bisa Disusulkan
Sejumlah ulama dari Mazhab Hanbali dan Zhahiri menawarkan solusi yang lebih fleksibel bagi seseorang yang lupa membaca niat zakat fitrah.
Jika seseorang tidak mengucapkan niat saat menyerahkan zakat, masih dapat menyusulkan niat tersebut ketika ingat.
Pemahaman ini berlandaskan fakta, bahwa zakat fitrah tidak termasuk ibadah yang harus dilaksanakan dalam waktu yang ketat seperti halnya salat.
Niat masih dapat diperbaiki selama zakat tersebut belum digunakan oleh penerima. Artinya, seseorang menyadari lupa membaca niat dapat langsung berniat di dalam hati, tanpa perlu meminta kembali zakat yang diserahkan.
Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap Sesuai Sunnah
Niat zakat fitrah dapat dibaca dalam hati atau melafalkan dengan lisan. Bacaan niat zakat fitrah tergantung kepada siapa zakat itu dikeluarkan, apakah untuk diri sendiri, anak, atau keluarga yang jadi tanggungan.
Untuk diri sendiri, niat zakat fitrah dapat dibaca sebagai berikut:
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.
Apabila Anda sudah berkeluarga, niat zakat fitrah dapat disesuaikan dengan menyebutkan nama yang diwakilkan.
Demikian penjelasan mengenai hukum niat zakat fitrah serta apa solusinya jika lupa, semoga bermanfaat.