Suara.com - Menjelang Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi, umat Islam di Indonesia kembali mempersiapkan diri untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah. Ibadah ini menjadi penutup rangkaian puasa Ramadan sekaligus bentuk kepedulian sosial kepada sesama, khususnya bagi mereka yang membutuhkan.
Setiap tahunnya, pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan standar besaran zakat fitrah agar pelaksanaannya seragam dan memudahkan masyarakat.
Penetapan ini mempertimbangkan harga kebutuhan pokok, terutama beras sebagai makanan pokok mayoritas masyarakat Indonesia.
Berdasarkan informasi dari laman resmi BAZNAS, zakat fitrah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut merupakan konversi dari 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras premium yang menjadi standar zakat fitrah di Indonesia.
Secara syariat, zakat fitrah pada dasarnya wajib ditunaikan dalam bentuk makanan pokok sebagaimana dicontohkan pada masa Rasulullah SAW, yaitu berupa kurma atau gandum. Namun, di Indonesia beras menjadi makanan pokok utama sehingga takaran zakat disesuaikan dengan beras.
Pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan selama nilainya setara dengan harga 2,5 kilogram beras yang berlaku di daerah masing-masing.
Oleh karena itu, angka Rp50.000 dipandang sebagai nominal yang merepresentasikan rata-rata harga beras premium secara nasional.
Meski demikian, dalam praktiknya beberapa daerah bisa saja menetapkan nominal yang sedikit berbeda apabila harga beras di wilayah tersebut tidak sama dengan rata-rata nasional.
Cara Menghitung Zakat Fitrah untuk Keluarga
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Untuk anak-anak dan anggota keluarga yang menjadi tanggungan, kewajiban tersebut dibayarkan oleh kepala keluarga.
Perhitungannya cukup sederhana, yaitu mengalikan jumlah anggota keluarga dengan nominal zakat fitrah per orang.
Sebagai contoh, jika dalam satu keluarga terdapat:
- 1 kepala keluarga
- 1 istri
- 2 anak
Total anggota keluarga adalah 4 orang.
Maka perhitungannya: 4 × Rp50.000 = Rp200.000
Artinya, kepala keluarga wajib membayarkan zakat fitrah sebesar Rp200.000 untuk seluruh anggota keluarganya.