Lebaran Tanggal Berapa? Simak Penjelasan BRIN Terkait Potensi Perbedaan Idulfitri 2026

Yasinta Rahmawati

Minggu, 01 Maret 2026 | 14:50 WIB
Lebaran Tanggal Berapa? Simak Penjelasan BRIN Terkait Potensi Perbedaan Idulfitri 2026
Ilustrasi Idulfitri (Pixabay/John1cse)
baca 10 detik
  • Lebaran tahun ini diprediksi jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026 atau Sabtu, 21 Maret 2026.
  • Pihak BRIN memberikan penjelasan teknis terkait potensi perbedaan tanggal.
  • Pada saat maghrib 19 Maret 2026, di wilayah Asia Tenggara, Hilal belum memenuhi kriteria baru MABIMS.

Suara.com - Pada tahun 2026 ini, umat muslim Indonesia mengalami perbedaan awal Bulan Ramadan 1447 Hijriah, yakni pada 18 dan 19 Februari. Lantas untuk Lebaran tanggal berapa?

Apakah artinya akan ada potensi perbedaan dalam penentuan Hari Raya Idulfitri 2026?

Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dan perhitungan astronomi, 1 Syawal 1447 Hijriah diprediksi jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026 atau Sabtu, 21 Maret 2026.

Penentuan ini sangat bergantung pada metode yang digunakan, yakni metode Hisab (perhitungan matematis) dan metode Rukyatul Hilal (pengamatan langsung anak bulan).

Mengapa Ada Potensi Perbedaan? Ini Penjelasan BRIN

Isu mengenai perbedaan tanggal Lebaran 2026 menjadi perhatian serius bagi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Menanggapi hal ini, pihak BRIN memberikan penjelasan teknis terkait potensi perbedaan yang terjadi antara hilal di lokal dan secara global.

Peneliti dari BRIN, Thomas Djamaluddin menjelaskan bahwa posisi bulan pada akhir Ramadan 1447 H belum memenuhi kriteria MABIMS.

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia dan negara-negara anggota MABIMS (Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) menggunakan kriteria baru, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

BRIN menjelaskan bahwa pada tanggal 19 Maret 2026, ada kemungkinan posisi bulan sudah di atas ufuk tetapi belum mencapai angka 3 derajat atau elongasi yang disyaratkan.

baca juga

Di sisi lain, metode Wujudul Hilal yang digunakan oleh Muhammadiyah hanya mensyaratkan asal bulan sudah berada di atas ufuk saat matahari terbenam. Hal inilah yang memicu potensi perbedaan.

"Pada saat maghrib 19 Maret 2026, di wilayah Asia Tenggara, Hilal belum memenuhi kriteria baru MABIMS. Maka 1 Syawal 1447 hijriah jatuh pada 21 Maret 2026 akan menunggu keputusan sidang isbat," terang Thomas.

Menunggu Keputusan Sidang Isbat

Meskipun prediksi astronomi sudah tersedia jauh-jauh hari, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama tetap akan menggelar Sidang Isbat pada akhir Ramadan 1447 H.

Sidang ini akan mengumpulkan laporan dari puluhan titik pemantauan hilal di seluruh Indonesia. Jika laporan rukyat menyatakan hilal terlihat, maka Lebaran jatuh pada 20 Maret 2026.

Namun, jika tidak ada satu pun pemantau yang melihat hilal karena posisi yang terlalu rendah atau faktor cuaca, maka besar kemungkinan Idulfitri akan jatuh pada 21 Maret 2026.

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Bagi Anda yang sedang merencanakan mudik, Pemerintah biasanya telah menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai hari libur nasional. Untuk Idulfitri 1447 H, perkiraan jadwal libur adalah sebagai berikut:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa yang Dimaksud dengan Fidyah? Ketahui Siapa yang Diperbolehkan dan Aturan Bayarnya

Apa yang Dimaksud dengan Fidyah? Ketahui Siapa yang Diperbolehkan dan Aturan Bayarnya

Lifestyle | Minggu, 01 Maret 2026 | 14:22 WIB

Berapa Nisab dan Haul Zakat Mal 2026? Ini Perhitungannya

Berapa Nisab dan Haul Zakat Mal 2026? Ini Perhitungannya

Lifestyle | Minggu, 01 Maret 2026 | 12:15 WIB

Serba-serbi Ramadan: Ikhlas Bersedekah atau Butuh Validasi Manusia?

Serba-serbi Ramadan: Ikhlas Bersedekah atau Butuh Validasi Manusia?

Your Say | Minggu, 01 Maret 2026 | 11:25 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×