Apa Hukuman Jika Perusahaan Telat Kasih THR?

Farah Nabilla

Kamis, 05 Maret 2026 | 13:21 WIB
Apa Hukuman Jika Perusahaan Telat Kasih THR?
THR Idul Fitri (iStockphoto)

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar uang ekstra di akhir Ramadan. Bagi karyawan, ini adalah hak yang wajib diterima tepat waktu.

THR adalah hak normatif karyawan yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia.

Bagi perusahaan, keterlambatan pembayaran THR bisa menimbulkan risiko finansial, hukum, dan reputasi yang serius.

Kapan THR Dibayarkan?

Perusahaan swasta yang mempekerjakan pekerja atau buruh wajib membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1447 H atau 2026. 

Artinya, jika hari raya Idul Fitri tahun ini jatuh pada tanggal 20 Maret 2026, maka THR harus dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 13 Maret 2026, sesuai kebijakan Kemnaker.

Jika tidak, maka akan ada sanksi yang akan diberlakukan kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerjanya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan acuan penetapan THR 2026 masih berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, menjelaskan sanksi yang akan diberlakukan bisa terjadi jika perusahaan telat membayar THR dan perusahaan yang tidak membayar THR.

baca juga

Sanksi Bagi Perusahaan 

Pada pasal 10 ayat 1 Permenaker tersebut, bagi perusahaan yang telat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar.

Denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerjanya.

Sementara untuk perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga pembekuan izin usaha.

"Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut aturan tersebut.

Yassierli pun menegaskan perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerjanya, tentu akan diberikan sanksi.

Ia menegaskan pembayaran THR harus dibayarkan secara penuh oleh perusahaan kepada pekerjanya sesuai perhitungan yang berlaku.

Jika seorang pekerja mengalami ketidakadilan akibat tidak menerima THR sesuai peraturan ini, berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melaporkannya.

1. Pastikan Kamu Memenuhi Syarat Penerima THR

Sebelum melaporkan, pastikan kamu memenuhi kriteria sebagai penerima THR:

  • Pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
  • Berstatus sebagai karyawan tetap maupun kontrak.
  • THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
  • Jika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, kamu berhak untuk mengajukan pengaduan.

2. Komunikasikan dengan Perusahaan

  • Langkah pertama sebelum melapor adalah mencoba menyelesaikan masalah secara internal dengan perusahaan.
  • Hubungi HRD atau manajemen perusahaan untuk menanyakan alasan keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR.
  • Jika tidak ada tanggapan atau solusi yang jelas, lanjutkan ke langkah berikutnya.

3. Lapor ke Posko Pengaduan THR Kemenaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyediakan posko pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan hak THR mereka. Kamu bisa melaporkan secara online melalui website atau aplikasi SIAP KERJA. 

Cara melaporkan melalui website kemnaker:

  • Kunjungi situs resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.
  • Pilih menu "Masuk" atau "Daftar" jika belum memiliki akun.
  • Setelah login, klik menu "Pengaduan THR".
  • Isi formulir pengaduan dengan lengkap dan jelas.
  • Klik "Laporkan" untuk mengirimkan pengaduan.
  • Setelah laporan diproses, petugas dari Kemenaker akan melakukan tindak lanjut terhadap perusahaan yang bersangkutan

Kontributor : Rizky Melinda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cobaan Terberat Selama Ramadan Apa Saja? Padahal Setan Dibelenggu saat Puasa

Cobaan Terberat Selama Ramadan Apa Saja? Padahal Setan Dibelenggu saat Puasa

Lifestyle | Kamis, 05 Maret 2026 | 13:14 WIB

Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya

Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya

Lifestyle | Kamis, 05 Maret 2026 | 13:04 WIB

Batas Maksimal Tarik Tunai ATM Pecahan Rp 20.000, THR Bisa Sepuasnya?

Batas Maksimal Tarik Tunai ATM Pecahan Rp 20.000, THR Bisa Sepuasnya?

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 12:55 WIB

35 Ucapan Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin 2026

35 Ucapan Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin 2026

Lifestyle | Kamis, 05 Maret 2026 | 12:50 WIB

Berapa THR Pensiunan Tahun 2026? Ini Rinciannya

Berapa THR Pensiunan Tahun 2026? Ini Rinciannya

Lifestyle | Kamis, 05 Maret 2026 | 12:25 WIB

Contoh Susunan Acara Nuzulul Quran, Lengkap Beserta Teks MC Pengajian di Masjid dan Sekolah

Contoh Susunan Acara Nuzulul Quran, Lengkap Beserta Teks MC Pengajian di Masjid dan Sekolah

Lifestyle | Kamis, 05 Maret 2026 | 11:50 WIB

Terkini

Soroti Penanganan Karhutla yang Dinilai Semrawut, Koalisi Sipil Gelar Aksi di Tugu Tani

Soroti Penanganan Karhutla yang Dinilai Semrawut, Koalisi Sipil Gelar Aksi di Tugu Tani

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Gubernur BI hingga Menkeu Kembali ke Istana, Ada Apa dengan Ekonomi?

Gubernur BI hingga Menkeu Kembali ke Istana, Ada Apa dengan Ekonomi?

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Wujud Motor Honda 'Kembaran' Yamaha Fazzio yang Harganya Rp23 Jutaan

Wujud Motor Honda 'Kembaran' Yamaha Fazzio yang Harganya Rp23 Jutaan

Otomotif | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:44 WIB

Prancis Mencekam Usai Kerusuhan, Jam Malam Diberlakukan Mahasiswa Ancam Gelar Demo Baru

Prancis Mencekam Usai Kerusuhan, Jam Malam Diberlakukan Mahasiswa Ancam Gelar Demo Baru

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:43 WIB

7 Rekomendasi Wisata Pantai Jogja Terbaik untuk Kabur dari Musim Panas Ekstrem

7 Rekomendasi Wisata Pantai Jogja Terbaik untuk Kabur dari Musim Panas Ekstrem

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:42 WIB

Karhutla Gunung Lawu Capai 230 Hektare, Angin Kencang Hambat Pemadaman dari Udara

Karhutla Gunung Lawu Capai 230 Hektare, Angin Kencang Hambat Pemadaman dari Udara

Jawa Tengah | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:40 WIB

Mahasiswa Gelar Aksi di Tugu Tani, Kenapa Tak Lagi di Bundaran HI atau DPR?

Mahasiswa Gelar Aksi di Tugu Tani, Kenapa Tak Lagi di Bundaran HI atau DPR?

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:39 WIB

Menabung Kini Jadi Kemewahan Baru bagi Anak Muda Bergaji Pas-pasan, Setuju?

Menabung Kini Jadi Kemewahan Baru bagi Anak Muda Bergaji Pas-pasan, Setuju?

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:38 WIB

Dua Tahun Memimpin, Ini Sederet Capaian dan PR Pemerintahan Prabowo-Gibran Menurut Pengamat

Dua Tahun Memimpin, Ini Sederet Capaian dan PR Pemerintahan Prabowo-Gibran Menurut Pengamat

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:37 WIB

Bebas Mengekspresikan Diri, Adidas Kids Hadirkan Pakaian dengan Sentuhan Personal

Bebas Mengekspresikan Diri, Adidas Kids Hadirkan Pakaian dengan Sentuhan Personal

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:37 WIB

×