Apa Hukuman Jika Perusahaan Telat Kasih THR?

Farah Nabilla

Kamis, 05 Maret 2026 | 13:21 WIB
Apa Hukuman Jika Perusahaan Telat Kasih THR?
THR Idul Fitri (iStockphoto)

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar uang ekstra di akhir Ramadan. Bagi karyawan, ini adalah hak yang wajib diterima tepat waktu.

THR adalah hak normatif karyawan yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia.

Bagi perusahaan, keterlambatan pembayaran THR bisa menimbulkan risiko finansial, hukum, dan reputasi yang serius.

Kapan THR Dibayarkan?

Perusahaan swasta yang mempekerjakan pekerja atau buruh wajib membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1447 H atau 2026. 

Artinya, jika hari raya Idul Fitri tahun ini jatuh pada tanggal 20 Maret 2026, maka THR harus dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 13 Maret 2026, sesuai kebijakan Kemnaker.

Jika tidak, maka akan ada sanksi yang akan diberlakukan kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerjanya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan acuan penetapan THR 2026 masih berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, menjelaskan sanksi yang akan diberlakukan bisa terjadi jika perusahaan telat membayar THR dan perusahaan yang tidak membayar THR.

Sanksi Bagi Perusahaan 

Pada pasal 10 ayat 1 Permenaker tersebut, bagi perusahaan yang telat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar.

Denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerjanya.

Sementara untuk perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga pembekuan izin usaha.

"Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut aturan tersebut.

Yassierli pun menegaskan perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerjanya, tentu akan diberikan sanksi.

Ia menegaskan pembayaran THR harus dibayarkan secara penuh oleh perusahaan kepada pekerjanya sesuai perhitungan yang berlaku.

Jika seorang pekerja mengalami ketidakadilan akibat tidak menerima THR sesuai peraturan ini, berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melaporkannya.

1. Pastikan Kamu Memenuhi Syarat Penerima THR

Sebelum melaporkan, pastikan kamu memenuhi kriteria sebagai penerima THR:

  • Pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
  • Berstatus sebagai karyawan tetap maupun kontrak.
  • THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
  • Jika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, kamu berhak untuk mengajukan pengaduan.

2. Komunikasikan dengan Perusahaan

  • Langkah pertama sebelum melapor adalah mencoba menyelesaikan masalah secara internal dengan perusahaan.
  • Hubungi HRD atau manajemen perusahaan untuk menanyakan alasan keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR.
  • Jika tidak ada tanggapan atau solusi yang jelas, lanjutkan ke langkah berikutnya.

3. Lapor ke Posko Pengaduan THR Kemenaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyediakan posko pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan hak THR mereka. Kamu bisa melaporkan secara online melalui website atau aplikasi SIAP KERJA. 

Cara melaporkan melalui website kemnaker:

  • Kunjungi situs resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.
  • Pilih menu "Masuk" atau "Daftar" jika belum memiliki akun.
  • Setelah login, klik menu "Pengaduan THR".
  • Isi formulir pengaduan dengan lengkap dan jelas.
  • Klik "Laporkan" untuk mengirimkan pengaduan.
  • Setelah laporan diproses, petugas dari Kemenaker akan melakukan tindak lanjut terhadap perusahaan yang bersangkutan

Kontributor : Rizky Melinda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cobaan Terberat Selama Ramadan Apa Saja? Padahal Setan Dibelenggu saat Puasa

Cobaan Terberat Selama Ramadan Apa Saja? Padahal Setan Dibelenggu saat Puasa

Lifestyle | Kamis, 05 Maret 2026 | 13:14 WIB

Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya

Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya

Lifestyle | Kamis, 05 Maret 2026 | 13:04 WIB

Batas Maksimal Tarik Tunai ATM Pecahan Rp 20.000, THR Bisa Sepuasnya?

Batas Maksimal Tarik Tunai ATM Pecahan Rp 20.000, THR Bisa Sepuasnya?

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 12:55 WIB

35 Ucapan Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin 2026

35 Ucapan Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin 2026

Lifestyle | Kamis, 05 Maret 2026 | 12:50 WIB

Berapa THR Pensiunan Tahun 2026? Ini Rinciannya

Berapa THR Pensiunan Tahun 2026? Ini Rinciannya

Lifestyle | Kamis, 05 Maret 2026 | 12:25 WIB

Contoh Susunan Acara Nuzulul Quran, Lengkap Beserta Teks MC Pengajian di Masjid dan Sekolah

Contoh Susunan Acara Nuzulul Quran, Lengkap Beserta Teks MC Pengajian di Masjid dan Sekolah

Lifestyle | Kamis, 05 Maret 2026 | 11:50 WIB

Terkini

Lampung Kian Ramai, Hotel Transit Modern Jadi Kebutuhan Wisatawan dan Pebisnis

Lampung Kian Ramai, Hotel Transit Modern Jadi Kebutuhan Wisatawan dan Pebisnis

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:23 WIB

Punya SPPG Untung Berapa? Lahan Basah Dadan Hindayana Korupsi Dapur MBG

Punya SPPG Untung Berapa? Lahan Basah Dadan Hindayana Korupsi Dapur MBG

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:43 WIB

4 Shio Paling Beruntung dan Panen Rezeki pada 4 Juni 2026: Ada Kuda hingga Monyet

4 Shio Paling Beruntung dan Panen Rezeki pada 4 Juni 2026: Ada Kuda hingga Monyet

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:40 WIB

5 Minyak Kemiri untuk Mengatasi Rambut Rontok, Bantu Menguatkan Akar dan Bikin Tebal

5 Minyak Kemiri untuk Mengatasi Rambut Rontok, Bantu Menguatkan Akar dan Bikin Tebal

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:23 WIB

Bedak Padat yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM

Bedak Padat yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:15 WIB

Hangat dan Playful, Karakter Gemas Zo&Friends Hadir dalam Koleksi Fashion Baru

Hangat dan Playful, Karakter Gemas Zo&Friends Hadir dalam Koleksi Fashion Baru

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:33 WIB

Dadan Hindayana dari Partai Apa? Eks Kepala BGN yang Dijemput Kejagung

Dadan Hindayana dari Partai Apa? Eks Kepala BGN yang Dijemput Kejagung

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:25 WIB

Berapa Lama Menumbuhkan Rambut Pakai Minyak Kemiri? Ini Penjelasan dan Faktanya

Berapa Lama Menumbuhkan Rambut Pakai Minyak Kemiri? Ini Penjelasan dan Faktanya

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:05 WIB

4 Sepatu Lokal Aerostreet Paling Laris di Shopee, Cek Review dan Harganya

4 Sepatu Lokal Aerostreet Paling Laris di Shopee, Cek Review dan Harganya

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:49 WIB

Nanik S Deyang Lulusan Mana? Ini Pendidikan Kepala BGN yang Baru

Nanik S Deyang Lulusan Mana? Ini Pendidikan Kepala BGN yang Baru

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:20 WIB