Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar uang ekstra di akhir Ramadan. Bagi karyawan, ini adalah hak yang wajib diterima tepat waktu.
THR adalah hak normatif karyawan yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia.
Bagi perusahaan, keterlambatan pembayaran THR bisa menimbulkan risiko finansial, hukum, dan reputasi yang serius.
Kapan THR Dibayarkan?
Perusahaan swasta yang mempekerjakan pekerja atau buruh wajib membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1447 H atau 2026.
Artinya, jika hari raya Idul Fitri tahun ini jatuh pada tanggal 20 Maret 2026, maka THR harus dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 13 Maret 2026, sesuai kebijakan Kemnaker.
Jika tidak, maka akan ada sanksi yang akan diberlakukan kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerjanya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan acuan penetapan THR 2026 masih berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, menjelaskan sanksi yang akan diberlakukan bisa terjadi jika perusahaan telat membayar THR dan perusahaan yang tidak membayar THR.
Sanksi Bagi Perusahaan
Pada pasal 10 ayat 1 Permenaker tersebut, bagi perusahaan yang telat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar.
Denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerjanya.
Sementara untuk perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga pembekuan izin usaha.
"Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut aturan tersebut.
Yassierli pun menegaskan perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerjanya, tentu akan diberikan sanksi.
Ia menegaskan pembayaran THR harus dibayarkan secara penuh oleh perusahaan kepada pekerjanya sesuai perhitungan yang berlaku.
Jika seorang pekerja mengalami ketidakadilan akibat tidak menerima THR sesuai peraturan ini, berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melaporkannya.
1. Pastikan Kamu Memenuhi Syarat Penerima THR
Sebelum melaporkan, pastikan kamu memenuhi kriteria sebagai penerima THR:
- Pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
- Berstatus sebagai karyawan tetap maupun kontrak.
- THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
- Jika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, kamu berhak untuk mengajukan pengaduan.
2. Komunikasikan dengan Perusahaan
- Langkah pertama sebelum melapor adalah mencoba menyelesaikan masalah secara internal dengan perusahaan.
- Hubungi HRD atau manajemen perusahaan untuk menanyakan alasan keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR.
- Jika tidak ada tanggapan atau solusi yang jelas, lanjutkan ke langkah berikutnya.
3. Lapor ke Posko Pengaduan THR Kemenaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyediakan posko pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan hak THR mereka. Kamu bisa melaporkan secara online melalui website atau aplikasi SIAP KERJA.
Cara melaporkan melalui website kemnaker:
- Kunjungi situs resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.
- Pilih menu "Masuk" atau "Daftar" jika belum memiliki akun.
- Setelah login, klik menu "Pengaduan THR".
- Isi formulir pengaduan dengan lengkap dan jelas.
- Klik "Laporkan" untuk mengirimkan pengaduan.
- Setelah laporan diproses, petugas dari Kemenaker akan melakukan tindak lanjut terhadap perusahaan yang bersangkutan
Kontributor : Rizky Melinda