Suara.com - Sebagai seorang umat muslim, berzakat menjadi sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan. Di bulan Ramadan yang penuh berkah ini, zakat dapat disalurkan secara langsung ke orang yang membutuhkan atau organisasi seperti BAZNAZ. Untuk tahu 1 orang wajib zakat fitrah berapa, Anda bisa cek penjelasannya di sini.
BAZNAZ sebagai salah satu lembaga yang dijadikan acuan banyak orang, selalu memberikan perhitungan jelas setiap tahun mengenai besaran zakat fitrah yang diberikan. Perhitungannya sendiri mengacu pada dinamika harga di pasar, sehingga sesuai dengan aturan di kita suci umat Islam.
Penetapan ini dilakukan dengan kajian mendalam mengenai harga beras di berbagai wilayah di Indonesia selama satu tahun terakhir. Anda dapat memberikan uang tunai sejumalh yang telah diperhitungkan, atau menunaikan zakat dengna beras.
Lalu 1 Orang Wajib Zakat Fitrah Berapa?
Besaran zakat fitrah yang ditetapkan berdasarkan hadis adalah 1 sha’ makanan pokok. Pada perhitungan modern, angka ini setara dengan 2,5 kilogram hingga 3 kilogram beras, atau setara dengan 3,5 liter per jiwa.
Rilisan dari BAZNAZ sendiri kemudian memberikan acuan untuk besaran per orang ada pada 2,5 kilogram hingga 2,7 kilogram beras, gandum, kurma, atau makanan pokok setempat. Untuk uang tunai sendiri, nantinya diperbolehkan setara dengan harga beras dengan berut tersebut.
Ketetapan terkait dengan besaran zakat fitrah sendiri ada pada Keputusan Ketua BAZNAZ RI Nomor 14 Tahun 2026. Pada keputusan tersebut, BAZNAZ RI resmi menetapkan nilai zakat fitra 1447 H atau tahun 2026 Masehi sebesar Rp50,000 per jika, setara dengan makanan pokok berupa beras seberat 2,5 kilogram atau ukuran volume 3,5 liter per jiwa.
Pertimbangan utama dalam keputusan ini adalah perkembangan harga beras dari berbagai daerah di Indonesia. Penyesuaian mungkin diperlukan di beberapa daerah dengan rentang harga yang ekstrim, namun tetap dalam takaran berat yang disarankan tersebut.
Penyesuaian di Tingkat Daerah
Baca Juga: Bolehkah Niat Zakat Fitrah Diwakilkan? Ini Penjelasan dan Ketentuannya
BAZNAZ RI kemudian menetapkan bahwa terdapat ruang untuk penyesuaian di tingkat daerah. Jika suatu wilayah terjadi perbedaan harga beras yang signifikan, maka BAZNAZ daerah dan LAZ diperbolehkan menetapkan nilai sendiri.
Syarat utamanya adalah penetapan harus sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dengan acuan ajaran agama Islam.
Selain zakat fitrah, BAZNAZ juga memberikan penetapan fidyah bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa seperti karena alasan syar’i. Nilai fidyah yang diberikan adalah sebesar Rp65,000 per jiwa untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Ketentuan yang diberikan ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pengelola zakat di tingkat daerah.
3 Syarat dan Kriteria Wajib Zakat
Sebenarnya tidak semua orang wajib membayar zakat fitrah. Namun kriteria yang diberikan cukup luas mencakup hampir seluruh umat Islam. Beberapa syarat yang menjadikan seseorang wajib berzakat adalah sebagai berikut: