Suara.com - Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim, tetapi ada kondisi tertentu yang membuat seseorang diperbolehkan tidak berpuasa. Salah satunya adalah ibu menyusui yang khawatir puasa dapat memengaruhi kesehatan diri atau bayinya. Dalam kondisi ini, kewajiban puasa dapat diganti dengan membayar fidyah.
Fidyah yaitu memberi makan fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang tidak dijalankan. Saat membayar fidyah, dianjurkan pula membaca niat fidyah ibu menyusui sebagai bentuk kesungguhan dalam menunaikan kewajiban tersebut.
Lalu, bagaimana bacaan niat fidyah untuk ibu menyusui? Kapan waktu yang tepat untuk membayarnya, serta apakah fidyah harus berupa beras atau boleh diganti dengan uang? Berikut penjelasan lengkapnya seperti dikutip dari BAZNAS dan sumber lainnya.
Niat Fidyah Ibu Menyusui
Saat membayar fidyah, dianjurkan untuk membaca niat sebagai bentuk kesungguhan dalam menjalankan ibadah. Niat biasanya diucapkan ketika seseorang menyerahkan fidyah kepada fakir miskin atau kepada pihak yang menyalurkannya.
Berikut bacaan niat fidyah untuk ibu menyusui:
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيَّ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah ‘an ifthari shaumi Ramadhana lil khaufi ‘ala waladiyya fardhan lillahi ta’ala.
Artinya:
Baca Juga: Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan ke Orang Tua Sendiri? Ini Penjelasannya
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini sebagai pengganti berbuka puasa Ramadan karena khawatir terhadap keselamatan anakku, fardu karena Allah Ta’ala.”
Kapan Waktu Membayar Fidyah?
Fidyah dapat dibayarkan setelah seseorang mengetahui jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Misalnya, setelah Ramadan berakhir atau ketika sudah dipastikan berapa hari tidak berpuasa karena menyusui.
Dalam praktiknya, fidyah bisa dibayarkan dengan beberapa cara, antara lain:
- Dibayarkan setelah Ramadan selesai
- Dibayarkan secara bertahap sesuai kemampuan
- Dibayarkan sekaligus untuk seluruh hari puasa yang ditinggalkan
Sebagian ulama juga membolehkan fidyah dibayarkan pada hari ketika seseorang tidak berpuasa. Namun, banyak yang menganjurkan agar fidyah tidak ditunda hingga datang Ramadan berikutnya.
Jika fidyah belum sempat dibayarkan sampai memasuki Ramadan berikutnya karena lupa atau belum mampu, kewajiban tersebut tetap harus ditunaikan ketika sudah ingat atau sudah memiliki kemampuan.
Fidyah Berupa Uang atau Beras? Ini Besarannya
Pada dasarnya, fidyah diberikan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat, seperti beras. Namun, dalam praktiknya saat ini fidyah juga sering dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai yang setara.