1. Fidyah dalam Bentuk Beras atau Makanan Pokok
Setiap satu hari puasa yang ditinggalkan biasanya diganti dengan satu takaran makanan pokok untuk satu orang fakir miskin.
Besarannya sekitar 1 mud, yang setara dengan kurang lebih 700 gram hingga sekitar 1,5 kilogram beras, tergantung pendapat ulama yang digunakan.
Misalnya, jika seorang ibu menyusui tidak berpuasa selama 10 hari, maka ia perlu memberikan sekitar 10 takaran makanan kepada 10 orang fakir miskin.
Makanan tersebut dapat berupa beras mentah atau bahan makanan pokok lainnya yang biasa dikonsumsi di daerah tempat tinggal.
Selain bahan makanan mentah, fidyah juga dapat diberikan dalam bentuk makanan siap saji, seperti satu porsi nasi lengkap dengan lauk untuk satu orang miskin setiap hari puasa yang ditinggalkan.
2. Fidyah dalam Bentuk Uang
Selain makanan, fidyah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga makanan untuk satu orang. Banyak lembaga zakat menggunakan standar tertentu untuk memudahkan masyarakat.
Sebagai contoh, berdasarkan ketentuan dari lembaga zakat nasional, nilai fidyah sekitar Rp65.000 per hari puasa yang ditinggalkan.
Baca Juga: Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan ke Orang Tua Sendiri? Ini Penjelasannya
Contoh perhitungannya:
Tidak berpuasa selama 15 hari
15 × Rp65.000 = Rp975.000
Maka, fidyah yang perlu dibayarkan adalah sebesar Rp975.000
Uang tersebut kemudian disalurkan kepada fakir miskin secara langsung atau melalui lembaga penyalur zakat agar sampai kepada orang yang berhak menerima.
Demikianlah penjelasan terkait niat fidyah ibu menyusui, lengkap dengan waktu pembayaran dan besarannya. Semoga bermanfaat.