Bacaan Niat Zakat Fitrah yang Diwakilkan, Berapa Besarannya?

Ruth Meliana

Selasa, 10 Maret 2026 | 12:35 WIB
Bacaan Niat Zakat Fitrah yang Diwakilkan, Berapa Besarannya?
Zakat Fitrah (Unsplash)

Suara.com - Melakukan zakat fitrah di bulan Ramadan jadi kewajiban umat muslim dalam rangka menjalankan perintah agama. Namun demikian tak jarang zakat tidak bisa disampaikan sendiri, sehingga harus diwakilkan. Untuk tahu bacaan niat zakat fitrah yang diwakilkan, Anda dapat cek penjelasan di artikel singkat kali ini.

Zakat fitrah diwajibkan untuk setiap umat muslim, yang menemui bulan Ramadan dan di awal bulan Syawal. Kewajiban ini dimiliki Anda yang berkecukupan, dengan besaran dan waktu pemberian yang sudah direkomendasikan.

Menilik Hukum Zakat Fitrah yang Diwakilkan

Dalam ajaran agama Islam, perwakilan dalam pembayaran zakat fitrah diperbolehkan. Seseorang dapat membayarkan zakat fitrah untuk anggota keluarganya, selama ada niat atas nama orang yang diwakilkan dan dilakukan dengan persetujuan bersama.

Contoh kasus Anda adalah seorang kepala keluarga, yang ingin membayarkan zakat fitrah untuk istri dan anak-anak Anda. Anda dapat melakukan hal ini dengan niat yang disebutkan atas nama orang yang dizakati, karena niat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari ibadah ini.

Bacaan Niat Zakat Fitrah yang Diwakilkan

Ketika membayarkan atau menyampaikan zakat fitrah untuk orang lain, niat yang dilafalkan harus jelas dengan menyebutkan nama orang yang dizakati. Bacaannya adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ فُلَانٍ ابْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrizja zakatal fitri ‘an fulan ibni fulan fardhan lillahi ta’ala

baca juga

yang artinya:

Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas nama fulan bin fulan, fardu karena Allah Ta’ala.

Nama ‘fulan’ dalam bacaan niat tersebut nantinya digantikan dengan nama orang yang diwakili, misalnya anak Anda, istri, suami, atau anggota keluarga lain yang berada dalam tanggung jawab Anda.

Lalu dalam konteks mewakilkan zakat fitrah untuk orang yang bukan dalam lingkup keluarga, apakah diperbolehkan?

Hal ini disebut dengan istilah Wakalah, yakni ketika Anda menunjuk seseorang untuk menyalurkan zakat kepada penerima zakat. Selama memenuhi syarat yang telah ditentukan, maka zakat ini tetap sah menurut hukum agama dan dianggap sudah ditunaikan.

Beberapa poin pentingnya adalah sebagai berikut:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bijak Berkonsumsi Selama Ramadan: Menjaga Keseimbangan di Bulan Penuh Berkah

Bijak Berkonsumsi Selama Ramadan: Menjaga Keseimbangan di Bulan Penuh Berkah

Your Say | Senin, 09 Maret 2026 | 16:40 WIB

Bukan Pelit! Ini Cara Saya Jaga Saldo Rekening dari Gempuran FOMO Ramadan

Bukan Pelit! Ini Cara Saya Jaga Saldo Rekening dari Gempuran FOMO Ramadan

Your Say | Senin, 09 Maret 2026 | 18:10 WIB

Terjebak Macet Jelang Magrib? Lakukan 4 Trik Ini Biar Aman Berbuka di Mobil

Terjebak Macet Jelang Magrib? Lakukan 4 Trik Ini Biar Aman Berbuka di Mobil

Otomotif | Senin, 09 Maret 2026 | 17:00 WIB

Terkini

Ditanya Kegiatan Setelah Dicopot dari Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Sambil Ngelamun 'Kenapa Dipecat?'

Ditanya Kegiatan Setelah Dicopot dari Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Sambil Ngelamun 'Kenapa Dipecat?'

Video | Selasa, 15 September 2026 | 22:15 WIB

FIA Rallycross World Cup 2026 Mendarat di Jakarta, Pebalap Indonesia Dapat Kesempatan Unjuk Gigi

FIA Rallycross World Cup 2026 Mendarat di Jakarta, Pebalap Indonesia Dapat Kesempatan Unjuk Gigi

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 21:51 WIB

Guru Diminta Cicipi MBG, Benarkah Bisa Mencegah Keracunan?

Guru Diminta Cicipi MBG, Benarkah Bisa Mencegah Keracunan?

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:45 WIB

Darurat ISPA di Kalimantan: 460 Ribu Kasus Terjadi, Pemerintah Jangan Cuma Bagi-bagi Masker!

Darurat ISPA di Kalimantan: 460 Ribu Kasus Terjadi, Pemerintah Jangan Cuma Bagi-bagi Masker!

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:43 WIB

Promo UFood BRI Kasih Diskon Makanan hingga 65%, Siapa Cepat Dia Dapat!

Promo UFood BRI Kasih Diskon Makanan hingga 65%, Siapa Cepat Dia Dapat!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 21:25 WIB

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Melalui Integrasi Portofolio dan Infrastruktur LNG

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Melalui Integrasi Portofolio dan Infrastruktur LNG

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 21:17 WIB

Empat Orang Dekatnya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Belum Diperiksa KPK

Empat Orang Dekatnya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Belum Diperiksa KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:16 WIB

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Video | Selasa, 15 September 2026 | 21:05 WIB

Review Film I Want Your Sex: Saat Batas Antara Seni, Eksploitasi, dan Obsesi Menjadi Kabur

Review Film I Want Your Sex: Saat Batas Antara Seni, Eksploitasi, dan Obsesi Menjadi Kabur

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 21:05 WIB

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 21:01 WIB

×