- Memastikan orang yang diwakilkan amanah dan bertanggung jawab.
- Wajib mengucapkan ijab kabul atau serah terima.
- Niat mengeluarkan zakat harus tetap berasal dari pemilik zakat.
- Disalurkan melalui lembaga terpercaya seperti BAZNAS, LAZ, atau sejenisnya.
Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026
Mengacu pada ketentuan dari Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS, zakat fitrah yang diberikan untuk tahun 2026 berpatokan pada jumlah besaran 1 sha’ bahan makanan pokok per jiwa.
Satuan ini setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras dengan kualitas yang baik. Jika diberikan dalam bentuk uang tunai, nilainya ada di kisaran Rp50,000-an hingga Rp60,000-an sesuai dengan harga beras di masing-masing daerah tempat Anda tinggal.
Penyetaraan ini dilakukan dengan riset mendalam pada dinamika harga kebutuhan pokok yang ada di Indonesia selama setahun ke belakang, sehingga nilai rupiah yang ditetapkan tetap setara dengan jumlah beras yang jadi standar zakat fitrah.
Cara Membayar Zakat Fitrah
Untuk membayarkan zakat fitrah, prosesnya dapat dilakukan dalam bentuk makanan atau nominal uang sesuai dengan harga makanan pokok yang biasa dikonsumsi.
- Pertama, pilih jenis zakat yang akan diberikan.
- Kedua, tentukan waktu pembayaran, paling lambat sebelum pelaksanaan solat Idul Fitri. Untuk hal ini Anda bisa mempercayakannya pada lembaga yang terpercaya.
- Ketiga, membaca niat dan doa sesuai panduan agama Islam.
Itu tadi bacaan niat zakat fitrah yang diwakilkan dan penjelasan lain terkait hal tersebut, semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Bijak Berkonsumsi Selama Ramadan: Menjaga Keseimbangan di Bulan Penuh Berkah