- Wapres Indonesia dipilih rakyat bersama Presiden, sementara Wapres Pertama Iran diangkat langsung oleh Presiden terpilih.
- Indonesia mensyaratkan minimal usia 40 tahun (dengan pengecualian), berbeda dengan Iran.
- Indonesia lebih pluralis mengenai agama, sedangkan Iran mewajibkan keyakinan teguh pada prinsip Republik Islam Syiah Duabelas Imam.
Suara.com - Syarat untuk menjadi wakil presiden di berbagai negara bisa sangat berbeda, tergantung pada sistem politik dan konstitusi masing-masing.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah beda syarat menjadi wapres di Indonesia dan Iran.
Di Indonesia, Wapres dipilih secara demokratis bersama Presiden. Sementara di Iran, posisi Wakil Presiden Pertama (First Vice President) lebih bersifat penunjukan.
Nah, berikut 8 perbedaan utama syarat menjadi Wapres di kedua negara, berdasarkan konstitusi dan undang-undang terkait.
Perbedaan ini mencerminkan kontras antara sistem presidensial sekuler di Indonesia dan republik Islam teokratis di Iran.
1. Proses Pemilihan atau Pengangkatan
Di Indonesia, Wapres dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu bersama Presiden sebagai satu paket pasangan, sesuai Pasal 6A UUD 1945.
Pasangan harus didukung oleh partai politik atau koalisi dengan ambang batas suara minimal 20 persen di separuh provinsi.
Sebaliknya, di Iran, Wakil Presiden Pertama ditunjuk langsung oleh Presiden terpilih, tanpa pemilu khusus, seperti diatur dalam Pasal 124 Konstitusi Iran.
Baca Juga: Adu Domba AS-Israel? Iran Bantah Rudal Mereka Serang Turki, Erdogan Buka Suara
Pengangkatan ini memerlukan persetujuan Presiden untuk koordinasi kabinet, tapi tidak melibatkan rakyat secara langsung.
2. Syarat Kewarganegaraan
Kedua negara mensyaratkan calon Wapres sebagai warga negara asli.
Di Indonesia, calon Wapres harus WNI sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri, sesuai UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di Iran, syarat serupa berlaku untuk pejabat tinggi seperti Wakil Presiden, yang harus memiliki asal usul dan kewarganegaraan Iran murni, meski tidak secara eksplisit untuk posisi ini, tapi mirip dengan syarat Presiden di Pasal 115.
Perbedaannya adalah Iran lebih menekankan loyalitas pada Republik Islam. Sedangkan Indonesia fokus pada keturunan asli tanpa campur tangan asing.