Link Download Resmi PP Nomor 9 Tahun 2026 PDF, Cek Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN

Nur Khotimah

Rabu, 11 Maret 2026 | 10:37 WIB
Link Download Resmi PP Nomor 9 Tahun 2026 PDF, Cek Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
Ilustrasi ASN. (kemenparekraf.go.id)
baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN.
  • Aturan ini mengatur penerima, komponen penghasilan, serta mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
  • Dokumen resmi tersedia dalam format PDF yang dapat diunduh untuk mengetahui rincian kebijakannya.

Suara.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 (PP Nomor 9 Tahun 2026) yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu oleh para pegawai negeri menjelang periode pencairan tunjangan tahunan tersebut.

Melalui regulasi ini, pemerintah menetapkan ketentuan lengkap mengenai siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Aturan ini juga menjelaskan komponen penghasilan yang masuk dalam perhitungan pembayaran.

Publik kini dapat mengakses dokumen resmi aturan tersebut untuk mengetahui rincian kebijakan secara lengkap. Dokumen ini tersedia dalam format PDF sehingga mudah diunduh dan dibaca secara langsung.

Bagi yang ingin mengetahui isi lengkapnya, masyarakat dapat mengunduh file resmi PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang THR dan Gaji ke-13 ASN melalui tautan yang tersedia.

Link download PDF tersebut memuat naskah peraturan beserta penjelasan terkait mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN.

Ilustrasi lembaran uang seratus ribuan - komponen THR ASN 2023 (Pixabay)
Ilustrasi THR ASN. (Pixabay)

Apa Isi PP Nomor 9 Tahun 2026?

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Aturan ini menjadi dasar hukum pemerintah dalam menyalurkan tambahan penghasilan kepada ASN, TNI, Polri, pejabat negara, serta para pensiunan.

baca juga

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa penerima THR dan gaji ke-13 mencakup pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Selain itu, pensiunan dan penerima pensiun juga termasuk pihak yang berhak menerima manfaat tersebut.

Pemerintah memberikan tunjangan tersebut sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan ekonomi para penerima menjelang hari raya maupun keperluan pendidikan keluarga.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan THR dan gaji ke-13.

Komponen tersebut umumnya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) (menpan.go.id)
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) (menpan.go.id)

Selain komponen utama tersebut, beberapa ASN juga dapat menerima tambahan berupa tunjangan kinerja sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing.

Besaran total yang diterima setiap pegawai dapat berbeda tergantung pangkat, jabatan, serta instansi tempat bekerja.

Regulasi ini juga menjelaskan perbedaan tujuan antara THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemerintah setiap tahun.

THR biasanya dicairkan menjelang Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN.

Link Download PP Nomor 9 Tahun 2026 PDF

Bagi masyarakat yang ingin membaca aturan lengkapnya, dokumen resmi peraturan tersebut tersedia dalam format PDF.

Berikut link download PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang THR dan Gaji ke-13 ASN yang dapat diakses untuk melihat isi regulasi secara lengkap.

Link download resmi PP Nomor 9 Tahun 2026 PDF

Dengan terbitnya aturan ini, pemerintah memastikan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara memiliki payung hukum yang jelas.

Ketentuan tersebut sekaligus menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyalurkan tunjangan kepada para penerima.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gubernur Pramono Tegaskan Ormas Minta THR Tak Boleh Paksa Warga: Jaga Kondusivitas Jakarta!

Gubernur Pramono Tegaskan Ormas Minta THR Tak Boleh Paksa Warga: Jaga Kondusivitas Jakarta!

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 10:02 WIB

THR Sudah Cair? Begini Cara Kelolanya Agar Dompet Gak Kiamat Usai Lebaran

THR Sudah Cair? Begini Cara Kelolanya Agar Dompet Gak Kiamat Usai Lebaran

Bisnis | Selasa, 10 Maret 2026 | 13:44 WIB

Kapan THR Ojol Cair? Segini Nominal dan Cara Hitungnya

Kapan THR Ojol Cair? Segini Nominal dan Cara Hitungnya

Lifestyle | Selasa, 10 Maret 2026 | 11:25 WIB

Terkini

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 21:47 WIB

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

News | Senin, 14 September 2026 | 21:38 WIB

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Health | Senin, 14 September 2026 | 21:35 WIB

Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang

Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:30 WIB

×