- Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN.
- Aturan ini mengatur penerima, komponen penghasilan, serta mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
- Dokumen resmi tersedia dalam format PDF yang dapat diunduh untuk mengetahui rincian kebijakannya.
Suara.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 (PP Nomor 9 Tahun 2026) yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu oleh para pegawai negeri menjelang periode pencairan tunjangan tahunan tersebut.
Melalui regulasi ini, pemerintah menetapkan ketentuan lengkap mengenai siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Aturan ini juga menjelaskan komponen penghasilan yang masuk dalam perhitungan pembayaran.
Publik kini dapat mengakses dokumen resmi aturan tersebut untuk mengetahui rincian kebijakan secara lengkap. Dokumen ini tersedia dalam format PDF sehingga mudah diunduh dan dibaca secara langsung.
Bagi yang ingin mengetahui isi lengkapnya, masyarakat dapat mengunduh file resmi PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang THR dan Gaji ke-13 ASN melalui tautan yang tersedia.
Link download PDF tersebut memuat naskah peraturan beserta penjelasan terkait mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN.

Apa Isi PP Nomor 9 Tahun 2026?
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Aturan ini menjadi dasar hukum pemerintah dalam menyalurkan tambahan penghasilan kepada ASN, TNI, Polri, pejabat negara, serta para pensiunan.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa penerima THR dan gaji ke-13 mencakup pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Selain itu, pensiunan dan penerima pensiun juga termasuk pihak yang berhak menerima manfaat tersebut.
Pemerintah memberikan tunjangan tersebut sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan ekonomi para penerima menjelang hari raya maupun keperluan pendidikan keluarga.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan THR dan gaji ke-13.
Komponen tersebut umumnya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selain komponen utama tersebut, beberapa ASN juga dapat menerima tambahan berupa tunjangan kinerja sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing.
Besaran total yang diterima setiap pegawai dapat berbeda tergantung pangkat, jabatan, serta instansi tempat bekerja.
Regulasi ini juga menjelaskan perbedaan tujuan antara THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemerintah setiap tahun.
THR biasanya dicairkan menjelang Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN.
Link Download PP Nomor 9 Tahun 2026 PDF
Bagi masyarakat yang ingin membaca aturan lengkapnya, dokumen resmi peraturan tersebut tersedia dalam format PDF.
Berikut link download PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang THR dan Gaji ke-13 ASN yang dapat diakses untuk melihat isi regulasi secara lengkap.
Link download resmi PP Nomor 9 Tahun 2026 PDF
Dengan terbitnya aturan ini, pemerintah memastikan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara memiliki payung hukum yang jelas.
Ketentuan tersebut sekaligus menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyalurkan tunjangan kepada para penerima.