- Masuk ke menu Pembayaran
- Pilih submenu Formulir Restitusi Pajak
- Isi nomor surat permohonan sesuai penomoran internal wajib pajak
- Lengkapi data wajib pajak dan email aktif
- Pilih alasan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tidak terutang
- Pilih data SPT yang akan diajukan pengembaliannya
- Tentukan rekening bank untuk menerima pengembalian dana
- Unggah dokumen pendukung seperti perhitungan pajak
- Jika menggunakan kuasa, lampirkan surat kuasa khusus
- Klik Submit untuk mengirim permohonan
Setelah permohonan diajukan, pihak Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penelitian. Jika disetujui, dalam waktu maksimal 3 bulan akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Demikianlah penjelasan lengkap terkait kalau lebih bayar pajak bagaimana solusinya. Semoga informasi tersebut bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas