Dengan adanya denda ini, pemerintah ingin memastikan bahwa hak pekerja terlindungi dan perusahaan terdorong untuk menyalurkan THR tepat waktu.
Selain itu, pemberian denda juga menjadi peringatan bagi perusahaan agar tidak mengulangi keterlambatan di tahun berikutnya.
Mekanisme ini berlaku untuk semua jenis pekerja, termasuk karyawan tetap, kontrak, lepas, dan borongan.
Solusi Jika Perusahaan Telat Membayar THR
Tidak hanya denda, perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR atau menunda terus-menerus juga dapat dikenakan sanksi administratif.
Bentuk sanksinya beragam, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara operasional atau bahkan pembekuan izin usaha.
Sanksi ini menjadi langkah tegas pemerintah untuk melindungi hak pekerja.
Selain itu, pekerja yang mengalami keterlambatan pembayaran THR bisa langsung melapor ke kanal resmi Kemnaker atau Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan/Dinas Ketenagakerjaan setempat. Pemerintah akan menindaklanjuti laporan ini agar hak pekerja tetap terpenuhi.
Demikianlah penjelasan terkait solusi jika perusahaan terlambat bayar THR menurut aturan Kemnaker. Dengan memahami aturan ini, pekerja tidak perlu ragu menuntut haknya jika perusahaan terlambat menyalurkan THR.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Baca Juga: Apakah Relawan MBG Dapat THR Jelang Lebaran 2026? Ini Penjelasan Lengkapnya