- Instrumen keuangan sosial syariah seperti zakat dan wakaf didorong untuk mendukung transisi energi bersih Indonesia melalui pengelolaan inovatif.
- Indonesia pionir penerbitan green sukuk yang telah membiayai proyek hijau dan berpotensi menggabungkan dana sosial syariah.
- Potensi dana wakaf dan zakat nasional yang besar dapat dikombinasikan dengan pembiayaan komersial mendukung energi surya percontohan.
Suara.com - Bagi banyak orang, zakat dan wakaf selama ini identik dengan bantuan sosial, pembangunan masjid, atau fasilitas pendidikan. Namun kini, instrumen keuangan sosial syariah tersebut mulai dilihat dari sudut pandang yang lebih luas: sebagai cara baru umat berkontribusi pada masa depan bumi yang lebih berkelanjutan.
Melalui pengelolaan yang inovatif, dana sosial seperti zakat, wakaf, hingga berbagai instrumen syariah lainnya dinilai memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan energi bersih di Indonesia, termasuk pengembangan energi surya.
Indonesia sendiri memiliki potensi energi surya yang sangat besar, mencapai lebih dari 3.000 gigawatt (GW). Angka ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan potensi tenaga surya terbesar di dunia. Sayangnya, pemanfaatannya hingga kini masih sangat terbatas.
Di tengah kebutuhan investasi besar untuk mendukung transisi energi dan target dekarbonisasi, berbagai pihak mulai mendorong hadirnya skema pembiayaan yang lebih kreatif dan inklusif. Salah satu yang mulai banyak dibicarakan adalah pemanfaatan instrumen keuangan syariah untuk mendukung pembangunan energi terbarukan.

Topik ini menjadi sorotan dalam diskusi bertajuk “Green Sukuk untuk Transisi Energi: Model Pembiayaan Inovatif bagi Program 100 GW Energi Surya” yang digelar di Katadata, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Forum yang diselenggarakan oleh Muslims for Shared Action on Climate Impact (MOSAIC) bersama Katadata dan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan dari pemerintah hingga lembaga keuangan syariah.
Direktur Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Prof. Waryono Abdul Ghafur, menilai bahwa agenda transisi energi sebenarnya sejalan dengan nilai-nilai dalam ajaran Islam.
“Dalam ajaran Islam, merawat lingkungan merupakan bagian dari iman. Karena itu, isu keberlanjutan dan transisi energi juga merupakan tanggung jawab moral dan spiritual,” ujarnya.
Menurut Waryono, wakaf tidak harus selalu dipahami sebagai aset yang bersifat statis. Dengan pengelolaan yang produktif dan inovatif, wakaf dapat diarahkan untuk mendukung berbagai inisiatif pembangunan berkelanjutan, termasuk proyek energi terbarukan seperti instalasi panel surya.
Selain wakaf, instrumen keuangan syariah lain juga dinilai dapat memainkan peran penting, salah satunya melalui green sukuk. Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Deni Ridwan, mengatakan pemerintah terus mengembangkan berbagai instrumen fiskal untuk mendorong ekonomi hijau.
Menurutnya, Indonesia merupakan salah satu pionir penerbitan green sukuk di pasar global. Instrumen ini telah dimanfaatkan untuk membiayai berbagai proyek ramah lingkungan, mulai dari energi terbarukan, transportasi rendah karbon, hingga pengelolaan limbah dan pembangunan infrastruktur berkelanjutan.
“Proyek-proyek yang didukung pembiayaan green sukuk telah berkontribusi pada penurunan emisi karbon lebih dari 10 juta ton CO,” kata Deni.
Tak hanya mendukung proyek hijau, penerbitan green sukuk juga membuka peluang untuk memperluas basis investor yang memiliki perhatian pada aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola atau ESG.
Di sisi lain, potensi dana sosial syariah di Indonesia juga dinilai sangat besar. Direktur Jasa Keuangan Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Dwi Irianti Hadiningdyah, menyebut potensi zakat nasional diperkirakan mencapai sekitar Rp327 triliun per tahun, sementara potensi wakaf uang bisa mencapai sekitar Rp180 triliun.
Menurut Dwi, berbagai instrumen tersebut dapat dikombinasikan melalui skema blended financing, yakni penggabungan pembiayaan komersial dan dana sosial syariah untuk mendukung proyek energi terbarukan.
“Ke depan kita bisa mengembangkan skema blended financing antara sukuk dengan instrumen keuangan sosial syariah seperti wakaf, zakat, atau cash waqf linked sukuk, sehingga pembiayaan proyek energi terbarukan bisa lebih inovatif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pendekatan ini juga membuka peluang pemanfaatan aset wakaf untuk pembangunan infrastruktur energi terbarukan yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
Salah satu contoh pemanfaatannya adalah pengembangan pembangkit listrik tenaga surya berbasis microgrid di wilayah kepulauan yang masih memiliki keterbatasan akses listrik.
Tenaga Ahli Deputi Bidang Pengembangan Koperasi Kementerian Koperasi, Roy Abimanyu, mencontohkan rencana pembangunan proyek percontohan di Pulau Sembur, Kepulauan Riau. Meski berada tidak jauh dari wilayah yang telah teraliri listrik, pulau tersebut selama ini belum memiliki akses listrik yang memadai.
Melalui pemanfaatan energi surya, listrik tidak hanya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, tetapi juga untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif masyarakat.
Energi tersebut dapat dimanfaatkan untuk fasilitas seperti cold storage, pabrik es, hingga pengolahan hasil perikanan, yang berpotensi meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat pesisir.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, sektor keuangan, lembaga keagamaan, hingga masyarakat, berbagai instrumen pembiayaan syariah—mulai dari zakat, wakaf, hingga green sukuk—diharapkan dapat menjadi salah satu cara baru umat berkontribusi dalam menjaga bumi sekaligus mempercepat transisi menuju energi bersih di Indonesia.