Link Download Surat Edaran WFA Lebaran 2026 dari Kemnaker, Ini Isi dan Ketentuannya

Farah Nabilla

Rabu, 11 Maret 2026 | 19:07 WIB
Link Download Surat Edaran WFA Lebaran 2026 dari Kemnaker, Ini Isi dan Ketentuannya
Ilustrasi WFA LEBARAN 2026 - Kriteria PNS Boleh WFA (Pexels)
  • Kemnaker menerbitkan SE Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang WFA selama libur Nyepi dan Idulfitri 2026.
  • Kebijakan imbauan ini berlaku pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026 untuk mengurai kepadatan mobilitas.
  • WFA tidak mengurangi hak normatif pekerja, namun beberapa sektor esensial dikecualikan dari kebijakan ini.

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan kerja fleksibel Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja atau buruh di perusahaan selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang pelaksanaan kerja dari lokasi lain bagi pekerja/buruh di perusahaan pada masa libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri Tahun 2026. 

Bagi masyarakat atau pekerja yang ingin membaca dokumen resmi tersebut, berikut link download Surat Edaran WFA Lebaran 2026 dari Kemnaker.

Link Download Surat Edaran WFA Lebaran 2026

Dokumen resmi SE Menaker terkait kebijakan WFA dapat diunduh melalui tautan berikut:

Link download:
SURAT EDARAN KEMNAKER TENTANG ATURAN WFA LEBARAN 2026 

Surat edaran ini ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan pada 13 Februari 2026 dan ditujukan kepada pimpinan perusahaan atau pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Tujuannya adalah memberikan fleksibilitas kerja sekaligus membantu mengurai kepadatan mobilitas masyarakat saat libur panjang Nyepi dan Lebaran.

Jadwal WFA Lebaran 2026

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah mengimbau perusahaan untuk menerapkan skema kerja dari mana saja pada beberapa tanggal berikut:

  • 16–17 Maret 2026 (sebelum libur panjang)
  • 25–27 Maret 2026 (setelah libur Lebaran)

Penerapan WFA ini bertujuan membantu mengurangi potensi kemacetan saat arus mudik dan arus balik sekaligus menjaga produktivitas pekerja.

Meski demikian, kebijakan ini bersifat imbauan sehingga pelaksanaannya tetap menyesuaikan kebutuhan operasional perusahaan.

Ketentuan WFA untuk Pekerja Swasta

Dalam Surat Edaran tersebut juga dijelaskan beberapa aturan penting yang perlu diperhatikan perusahaan dan pekerja, di antaranya:

  • WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan.
  • Pekerja tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab pekerjaan.
  • Upah pekerja tetap diberikan sesuai dengan upah saat bekerja di kantor atau sesuai perjanjian kerja.
  • Jam kerja dan sistem pengawasan selama WFA diatur oleh perusahaan.
  • Perusahaan harus memastikan produktivitas kerja tetap terjaga. 

Dengan aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa sistem kerja fleksibel tidak mengubah hak normatif pekerja.

Sektor yang Dikecualikan dari WFA

Tidak semua sektor dapat menerapkan WFA. Dalam surat edaran tersebut disebutkan beberapa sektor yang kemungkinan dikecualikan, antara lain:

  • Kesehatan
  • Logistik
  • Transportasi
  • Keamanan
  • Perhotelan dan hospitality
  • Pusat perbelanjaan
  • Manufaktur
  • Industri makanan dan minuman

Sektor esensial lain yang berkaitan dengan kelangsungan produksi. Karena itu, perusahaan di sektor tersebut dapat tetap meminta pekerja bekerja dari kantor atau lokasi kerja utama.

Tujuan Kebijakan WFA Lebaran 2026

Pemerintah menerapkan kebijakan kerja fleksibel ini untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama periode libur Nyepi dan Idulfitri.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga produktivitas pekerja serta mendukung pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama tahun 2026.

Dengan adanya Surat Edaran ini, perusahaan diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan kerja agar arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 berjalan lebih lancar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suzuki Siapkan Bengkel Siaga di 71 Titik Strategis Kawal Mudik Lebaran 2026

Suzuki Siapkan Bengkel Siaga di 71 Titik Strategis Kawal Mudik Lebaran 2026

Otomotif | Rabu, 11 Maret 2026 | 17:33 WIB

5 Sheet Mask untuk Mencerahkan Wajah Secara Instan Jelang Lebaran 2026

5 Sheet Mask untuk Mencerahkan Wajah Secara Instan Jelang Lebaran 2026

Lifestyle | Rabu, 11 Maret 2026 | 16:46 WIB

Sinergi Kemnaker-Kejati Sumut, Kerja Sosial Didorong Beri Manfaat Keterampilan

Sinergi Kemnaker-Kejati Sumut, Kerja Sosial Didorong Beri Manfaat Keterampilan

Bisnis | Rabu, 11 Maret 2026 | 16:00 WIB

7 Aplikasi Pantau Kemacetan Mudik Lebaran 2026 Selain Google Maps

7 Aplikasi Pantau Kemacetan Mudik Lebaran 2026 Selain Google Maps

Tekno | Rabu, 11 Maret 2026 | 14:36 WIB

Rekayasa One Way dan Jalur Alternatif Mudik Jogja, Ini Jadwal Operasional Tol Purwomartani-Prambanan

Rekayasa One Way dan Jalur Alternatif Mudik Jogja, Ini Jadwal Operasional Tol Purwomartani-Prambanan

Lifestyle | Rabu, 11 Maret 2026 | 14:16 WIB

Terkini

Apakah Lip Serum Boleh Ditimpa Lipstik? Ini 6 Rekomendasi Produk Lokal yang Cepat Meresap

Apakah Lip Serum Boleh Ditimpa Lipstik? Ini 6 Rekomendasi Produk Lokal yang Cepat Meresap

Lifestyle | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:37 WIB

5 Face Wash Lokal yang Murah dan Bagus: Sudah BPOM, Harga Mulai Rp13 Ribuan

5 Face Wash Lokal yang Murah dan Bagus: Sudah BPOM, Harga Mulai Rp13 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:19 WIB

Review Sepatu Lari Ardiles Runergize Menurut Dokter Tirta, Lengkap Info Harga dan Plus Minusnya

Review Sepatu Lari Ardiles Runergize Menurut Dokter Tirta, Lengkap Info Harga dan Plus Minusnya

Lifestyle | Minggu, 07 Juni 2026 | 12:39 WIB

Festival Burger Dunia Hadir di Jakarta, Aldi Taher Ajak Warga Berburu Menu Favorit

Festival Burger Dunia Hadir di Jakarta, Aldi Taher Ajak Warga Berburu Menu Favorit

Lifestyle | Minggu, 07 Juni 2026 | 12:36 WIB

Semangat Kebersamaan dan Interaksi Bermakna Warnai Nadaloka 2026

Semangat Kebersamaan dan Interaksi Bermakna Warnai Nadaloka 2026

Lifestyle | Minggu, 07 Juni 2026 | 12:31 WIB

Mengenal 3 Perempuan Hebat di Jajaran Petinggi Bank BNI, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Mengenal 3 Perempuan Hebat di Jajaran Petinggi Bank BNI, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Lifestyle | Minggu, 07 Juni 2026 | 12:02 WIB

Pendidikan Pangeran Abdul Mateen, Kini Diangkat Jadi Menteri Luar Negeri Brunei Darussalam

Pendidikan Pangeran Abdul Mateen, Kini Diangkat Jadi Menteri Luar Negeri Brunei Darussalam

Lifestyle | Minggu, 07 Juni 2026 | 11:53 WIB

Jejak Pendidikan Mentereng Alexandra Askandar, Alumni Boston University yang Jadi Wadirut BNI

Jejak Pendidikan Mentereng Alexandra Askandar, Alumni Boston University yang Jadi Wadirut BNI

Lifestyle | Minggu, 07 Juni 2026 | 11:06 WIB

Mengenal Sandal Barefoot, Alas Kaki Minimalis yang Bisa Perkuat Otot Kaki

Mengenal Sandal Barefoot, Alas Kaki Minimalis yang Bisa Perkuat Otot Kaki

Lifestyle | Minggu, 07 Juni 2026 | 11:04 WIB

Ramai Rumor Purbaya Diganti Chatib Basri, Berapa Gaji Menteri Keuangan RI?

Ramai Rumor Purbaya Diganti Chatib Basri, Berapa Gaji Menteri Keuangan RI?

Lifestyle | Minggu, 07 Juni 2026 | 11:03 WIB