Suara.com - Momen lebaran 1447 H sudah terasa semakin dekat, sebagian orang dengan kampung halaman di pulau sebrang, sudah mulai melakukan perjalanan mudik lewat jalur darat menggunakan mobil atau kendaraan umum.
Biasanya, mudik ke sebrang lewat jalur darat bisa memakan waktu berjam-jam, tergantung jarak dan kemacetan. Biasanya kalau jalanan macet, jarak tempuh akan semakin lama, sehingga memakan waktu berjam-jam dalam mobil.
Sedangkan, di balik perjalanan, terdapat berbagai kebutuhan seperti yang bersifat keagamaan, keduniaan, individual, maupun sosial. Seperti melaksanakan shalat, atau lelah sehingga membutuhkan asupan makanan dan minuman serta beristirahat untuk memulihkan energi.
Dalam Islam, kesehatan dan keselamatan pemudik jadi prioritas utama, sehingga keringanan ini diberikan untuk menghindari kesulitan yang berlebihan.
Apakah Mudik Boleh Tidak Puasa?
Dikutip dari Nu Online dan Mui.or.id, Islam memberikan banyak perhatian khusus untuk orang yang dalam kondisi bepergian (musafir). Perhatian tersebut dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan dan keringan bagi para musafir apalagi saat puasa.
Seseorang yang sedang berpuasa kemudian mengadakan perjalanan jauh boleh memilih antara tetap melanjutkan puasanya atau membatalkannya.
Keterangan tersebut pernah diceritakan oleh Sayyidah Aisyah RA yang terekam dalam salah satu hadis shahih Riwayat Muslim. Jika salah satu sahabat nabi bernama Hamzah bin Amr al-Islami ra pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang puasa dalam perjalanan.
Rasul pun menjawab:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ سَأَلَ حَمْزَةُ بْنُ عَمْرٍو الْأَسْلَمِيُّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصِّيَامِ فِي السَّفَرِ فَقَالَ إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ
“Dari Aisyah ra, ia berkata bahwa Hamzah bin Amr al-Aslami pernah bertanya kepada Rasulullah saw mengenai puasa dalam perjalanan. Lantas beliau pun menjawab, ‘Jika kamu menghendaki maka berpuasalah, dan jika kamu menghendaki maka batalkanlah”. (H.R. Muslim)
Puasa yang Ditinggalkan Wajib Diganti
Ulama yang akrab disapa Kiai AMA menerangkan, bahwa seseorang yang melakukan perjalanan mudik jarak jauh boleh menggabung atau meringkas shalat dan diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Kiai AMA menekankan, puasa yang ditinggalkan karena berpergian wajib diganti setelah bulan Ramadhan.
Dalam Islam, kondisi tersebut disebut musafir, ini merujuk ke sejumlah dalil antara lain tertuang dalam QS Al-Baqarah ayat 185 yang berbunyi:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: "Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain..."
Utamakan Tetap Berpuasa Bagi yang Kuat dan Sehat
Meskipun dalam perjalanan jauh seperti mudik dibolehkan untuk tidak berpuasa, namun jika keadaan selama perjalanan tersebut kuat berpuasa, tidak letih atau tidak lemas yang dapat menganggu puasa, maka memilih untuk tetap berpuasa akan jauh lebih baik.
Untuk itu pemilihan waktu keberangkatan yang tepat penting untuk dilakukan, dan jangan lupa untuk menyiapkan bekal selama dalam perjalanan.
Bukan hanya makanan, baju dan kebutuhan lainnya, membekali diri dengan ilmu pengetahuan tentang cara ibadah selama dalam perjalanan.
بَاحُ تَرْكُهُ ( لِلْمُسَافِرِ سَفَرًا طَوِيلا مُبَاحًا ) فَإِنْ تَضَرَّرَ بِهِ فَالْفِطْرُ أَفْضَلُ وَإِلا فَالصَّوْمُ أَفْضَلُ كَمَا تَقَدَّمَ فِي بَابِ صَلاةِ الْمُسَافِرِ . ( وَلَوْ أَصْبَحَ ) الْمُقِيمُ ( صَائِمًا فَمَرِضَ أَفْطَرَ ) لِوُجُودِ الْمُبِيحِ لِلإِفْطَارِ . ( وَإِنْ سَافَرَ فَلا ) يُفْطِرُ تَغْلِيبًا لِحُكْمِ الْحَضَرِ وَقِيلَ يُفْطِرُ تَغْلِيبًا لِحُكْمِ السَّفَرِ
Artinya: "Dan dibolehkan meninggalkan berpuasa bagi seorang musafir dengan perjalan yang jauh dan diperbolehkan (mubah). Bila dengan berpuasa seorang musafir mengalami mudharat maka berbuka lebih utama, bila tidak maka berpuasa lebih utama sebagaimana telah lewat penjelasannya pada bab shalatnya musafir.
Bila pada pagi hari seorang yang bermukim berpuasa kemudian ia sakit maka ia diperbolehkan berbuka karena adanya alasan yang membolehkannya berbuka. Namun bila orang yang mukim itu melakukan perjalanan maka ia tidak dibolehkan berbuka dengan memenangkan hukum bagi orang yang tidak bepergian. Dikatakan juga ia boleh berbuka dengan memenangkan hukum bagi orang yang bepergian." (Jalaludin Al-Mahali, Kanzur Raghibin Syarh Minhajut Thalibin juz 2, hal. 161)
Kontributor : Damayanti Kahyangan