THR Maksimal Dibayarkan Kapan? Ini Batas Waktu Resmi dan Aturan Lengkapnya

Farah Nabilla

Jum'at, 13 Maret 2026 | 11:27 WIB
THR Maksimal Dibayarkan Kapan? Ini Batas Waktu Resmi dan Aturan Lengkapnya
Ilustrasi THR [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, salah satu hal yang paling dinantikan oleh para pekerja di Indonesia adalah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi banyak orang, dana ini menjadi penopang penting untuk memenuhi berbagai kebutuhan Lebaran, mulai dari belanja kebutuhan rumah tangga, mudik, hingga berbagi dengan keluarga.

Oleh karena itulah, pertanyaan mengenai kapan THR maksimal dibayarkan sering muncul setiap tahun. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan aturan yang jelas terkait waktu pembayaran, besaran, hingga sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Simak penjelasan berikut ini.

Kapan Maksimal THR Dibayarkan?

Ilustrasi uang - Gaji ke-13 (Freepik)
Ilustrasi uang - Gaji ke-13 (Freepik)

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang diterbitkan pada 2 Maret 2026, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Aturan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Salah satu poin paling penting dalam aturan tersebut adalah mengenai batas waktu pembayaran THR. Pemerintah menegaskan bahwa THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan (H-7).

Meski demikian, perusahaan dianjurkan untuk membayarkannya lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?

Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan THR, namun ada kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus di perusahaan.

baca juga

Ketentuan ini berlaku baik bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap, maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak. Artinya, selama memenuhi masa kerja minimal tersebut, pekerja tetap berhak menerima THR sesuai ketentuan.

Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja

Selain waktu pembayaran, pemerintah juga mengatur mengenai besaran THR yang harus diberikan kepada pekerja. Bagi karyawan yang telah bekerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, THR yang diberikan sebesar satu bulan upah penuh.

Ketentuan tersebut merupakan standar minimal yang wajib dipenuhi perusahaan. Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu bulan tetapi belum mencapai satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional dengan rumus: (Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah

Dengan sistem perhitungan tersebut, pekerja tetap memperoleh THR secara adil sesuai dengan lamanya masa kerja di perusahaan.

Perhitungan THR untuk Pekerja Harian Lepas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap Detik-detik Gugurnya Ali Khamenei: Dibunuh Israel saat Sedang Baca Al Quran

Terungkap Detik-detik Gugurnya Ali Khamenei: Dibunuh Israel saat Sedang Baca Al Quran

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 11:17 WIB

Superindo Gelar Ramadan Midnight Sale Malam Ini, Tebus Minyak Goreng Cuma Rp1.000-an

Superindo Gelar Ramadan Midnight Sale Malam Ini, Tebus Minyak Goreng Cuma Rp1.000-an

Lifestyle | Jum'at, 13 Maret 2026 | 11:24 WIB

Intip Tren Modest Wear yang Temani berbagai Momen Pengguna bersama Shopee Big Ramadan Sale

Intip Tren Modest Wear yang Temani berbagai Momen Pengguna bersama Shopee Big Ramadan Sale

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 11:10 WIB

Menag: ASN Dilarang Menyalahgunakan Wewenang dan Fasilitas Jabatan untuk Kepentingan Pribadi

Menag: ASN Dilarang Menyalahgunakan Wewenang dan Fasilitas Jabatan untuk Kepentingan Pribadi

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 11:04 WIB

Khutbah Jumat Akhir Ramadan 13 Maret 2026, Cara Rasul Menghadapi Hari-Hari Terakhir Bulan Puasa

Khutbah Jumat Akhir Ramadan 13 Maret 2026, Cara Rasul Menghadapi Hari-Hari Terakhir Bulan Puasa

Lifestyle | Jum'at, 13 Maret 2026 | 10:58 WIB

Terkini

Siasat Licik Istri Napi di Tulungagung: Selundupkan 54 Pil Penenang di Balik Botol Kopi

Siasat Licik Istri Napi di Tulungagung: Selundupkan 54 Pil Penenang di Balik Botol Kopi

Jatim | Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:28 WIB

Teknologi RAM DDR5 Makin Kencang, Latensi Rendah Jadi Andalan

Teknologi RAM DDR5 Makin Kencang, Latensi Rendah Jadi Andalan

Tekno | Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:20 WIB

Sempat Menguat, IHSG Langsung Melemah ke Level 5.300

Sempat Menguat, IHSG Langsung Melemah ke Level 5.300

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:18 WIB

Harga Minyak Dunia Melandai Tipis di Tengah Tensi Timur Tengah

Harga Minyak Dunia Melandai Tipis di Tengah Tensi Timur Tengah

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:07 WIB

Refleksi Mariposa: Pentingnya Orang Tua Memahami Mental dan Hati Anak

Refleksi Mariposa: Pentingnya Orang Tua Memahami Mental dan Hati Anak

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Infinix GT 50 Pro Meluncur, Bawa Baterai 6.500 mAh, Layar AMOLED 144Hz, dan Pendingin Cair

Infinix GT 50 Pro Meluncur, Bawa Baterai 6.500 mAh, Layar AMOLED 144Hz, dan Pendingin Cair

Tekno | Kamis, 29 Oktober 2026 | 08:59 WIB

Kompolnas Soroti Kasus Polisi Riau Diduga Habisi Nyawa Ibu Kandung

Kompolnas Soroti Kasus Polisi Riau Diduga Habisi Nyawa Ibu Kandung

Riau | Kamis, 29 Oktober 2026 | 08:53 WIB

Proyeksi IHSG Hari Ini Usai Asing Borong Saham, Cek 5 Emiten Paling Laris

Proyeksi IHSG Hari Ini Usai Asing Borong Saham, Cek 5 Emiten Paling Laris

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 08:47 WIB

Data dan Transaksi Digital Terancam, RI Siapkan Teknologi Baru

Data dan Transaksi Digital Terancam, RI Siapkan Teknologi Baru

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 08:40 WIB

Bahlil Beri Bocoran RUU Migas: BUK Bakal Dapat Kewenangan Besar!

Bahlil Beri Bocoran RUU Migas: BUK Bakal Dapat Kewenangan Besar!

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 08:39 WIB

×