Hukum Meminta THR ke Saudara yang Sudah Kerja, Boleh atau Tidak?

Yasinta Rahmawati

Jum'at, 13 Maret 2026 | 11:51 WIB
Hukum Meminta THR ke Saudara yang Sudah Kerja, Boleh atau Tidak?
Hukum Meminta THR ke Saudara yang Sudah Kerja. (Freepik)

Suara.com - Saat momen Idulfitri tiba, tradisi berbagi Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling ditunggu. Biasanya orang yang sudah bekerja akan memberikan uang saku kepada anak-anak, keponakan, atau saudara yang lebih muda.

Namun, tidak sedikit orang yang justru meminta THR secara langsung kepada kerabatnya. Lantas, bagaimana hukum meminta THR ke saudara yang sudah kerja?

Sebagai agama yang mengatur adab dalam kehidupan sosial, Islam memiliki pandangan tersendiri mengenai kebiasaan meminta dan memberi.

Lalu, apakah meminta THR kepada saudara termasuk hal yang diperbolehkan, atau justru sebaiknya dihindari?

Untuk memahaminya, simak penjelasan bagaimana Islam memandang tradisi THR serta hukum meminta pemberian dari orang lain, seperti dikutip dari berbagai sumber.

THR dalam Perspektif Islam

Dalam ajaran Islam, berbagi rezeki kepada orang lain termasuk perbuatan yang sangat dianjurkan. Memberikan sebagian harta kepada orang lain dapat menjadi bentuk sedekah, hadiah, atau hibah.

Tradisi memberikan THR saat Lebaran sendiri pada dasarnya lebih dekat dengan konsep hadiah atau hibah, yaitu pemberian harta kepada orang lain tanpa imbalan.

Hal ini sesuai dengan penjelasan para ulama bahwa hibah adalah pengalihan kepemilikan harta kepada orang lain secara sukarela tanpa adanya balasan.

Jika pemberian tersebut diberikan kepada orang yang membutuhkan, maka bisa bernilai sedekah. Sedangkan jika diberikan sebagai bentuk penghargaan atau kasih sayang, maka termasuk hadiah.

baca juga

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT juga menganjurkan umat Islam untuk berbagi rezeki. Salah satunya dalam Surah Al-Baqarah ayat 3:

الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

Artinya: "(yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka."

Ayat tersebut menunjukkan bahwa salah satu ciri orang beriman adalah gemar menginfakkan sebagian rezekinya. Karena itu, memberi THR kepada keluarga, anak-anak, atau kerabat bisa menjadi bagian dari amalan baik.

Bagaimana Hukum Meminta THR ke Saudara yang Sudah Kerja?

Meskipun memberi THR adalah perbuatan yang baik, Islam sebenarnya tidak menganjurkan seseorang untuk meminta-minta, terutama jika ia masih mampu mencukupi kebutuhannya sendiri.

Prinsip ini juga berlaku dalam konteks meminta THR kepada saudara yang sudah bekerja.

Rasulullah SAW pernah mengingatkan tentang bahaya kebiasaan meminta-minta tanpa kebutuhan yang mendesak. Beliau bersabda:

"Barangsiapa yang meminta sementara dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka ia telah memperbanyak api neraka."

Hadis ini menunjukkan bahwa meminta sesuatu kepada orang lain tanpa kebutuhan yang jelas bukanlah perbuatan yang dianjurkan. Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga kehormatan diri dan berusaha mandiri.

Dalam hadis lain yang dikenal sebagai hadis Qabishah, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa meminta-minta hanya diperbolehkan dalam beberapa kondisi tertentu, yaitu:

  • Orang yang menanggung hutang orang lain dan kesulitan melunasinya
  • Orang yang terkena musibah sehingga hartanya habis
  • Orang yang benar-benar hidup dalam kesulitan dan kemiskinan

Di luar kondisi tersebut, meminta-minta tidak dianjurkan. Oleh karena itu, meminta THR kepada saudara yang sudah bekerja sebaiknya dihindari, apalagi jika dilakukan tanpa kebutuhan yang mendesak.

Selain itu, meminta THR dengan cara memaksa juga tidak sesuai dengan etika dalam Islam. Sikap memaksa bisa membuat orang yang dimintai merasa tidak nyaman dan mengurangi keikhlasan dalam memberi. Padahal, nilai utama dalam pemberian adalah keikhlasan hati.

Sebaliknya, jika seseorang memberikan THR secara sukarela, maka penerimanya boleh menerimanya dengan baik. Rasulullah SAW pernah bersabda:

"Ambillah pemberian ini. Harta yang datang kepadamu tanpa engkau memintanya dan tanpa engkau mengharapkannya, maka ambillah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Demikianlah penjelasan lengkap terkait hukum meminta THR ke saudara yang sudah kerja menurut pandangan Islam. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sore Ini, Prabowo Gelar Sidang Kabinet Bahas Kesiapan Lebaran

Sore Ini, Prabowo Gelar Sidang Kabinet Bahas Kesiapan Lebaran

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 11:35 WIB

THR Maksimal Dibayarkan Kapan? Ini Batas Waktu Resmi dan Aturan Lengkapnya

THR Maksimal Dibayarkan Kapan? Ini Batas Waktu Resmi dan Aturan Lengkapnya

Lifestyle | Jum'at, 13 Maret 2026 | 11:27 WIB

Cara Membuat Thumbprint Cookies Cokelat ala Devina Hermawan, Cocok untuk Suguhan Lebaran!

Cara Membuat Thumbprint Cookies Cokelat ala Devina Hermawan, Cocok untuk Suguhan Lebaran!

Lifestyle | Jum'at, 13 Maret 2026 | 11:44 WIB

Terkini

Pohon Besar Tiba-tiba Ambruk di Lokasi Kerusuhan Matraman, Timpa Tenda Pedagang

Pohon Besar Tiba-tiba Ambruk di Lokasi Kerusuhan Matraman, Timpa Tenda Pedagang

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:05 WIB

Kuasa Hukum Febrie Soroti 'Zona Abu-Abu' Kasus TPPU: Predicate Crime Belum Jelas

Kuasa Hukum Febrie Soroti 'Zona Abu-Abu' Kasus TPPU: Predicate Crime Belum Jelas

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:04 WIB

Dipicu Semak Kering dan Angin, Lahan Perbukitan Desa Pasirbaru Cisolok Hangus Terbakar

Dipicu Semak Kering dan Angin, Lahan Perbukitan Desa Pasirbaru Cisolok Hangus Terbakar

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 18:01 WIB

Tim Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrismo

Tim Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrismo

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:00 WIB

Ketika Tumpukan Kardus Paket Menjadi Jejak Perilaku Konsumsi Gen Z

Ketika Tumpukan Kardus Paket Menjadi Jejak Perilaku Konsumsi Gen Z

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 18:00 WIB

Diklaim Minta Berunding, Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi Rahasia dengan Amerika Serikat

Diklaim Minta Berunding, Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi Rahasia dengan Amerika Serikat

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:59 WIB

Rekor Shin Tae-yong Jadi Hantu, John Herdman Dituntut Buktikan Kualitas di ASEAN Cup

Rekor Shin Tae-yong Jadi Hantu, John Herdman Dituntut Buktikan Kualitas di ASEAN Cup

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 17:59 WIB

Usai Bertemu Seskab Teddy, Pramono Anung Bocorkan Deretan Proyek Baru untuk Jakarta

Usai Bertemu Seskab Teddy, Pramono Anung Bocorkan Deretan Proyek Baru untuk Jakarta

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:56 WIB

Mau Makan Enak Tapi Diskon? Cek Syarat Promo BRI di Yamatoten Abura Soba Ini

Mau Makan Enak Tapi Diskon? Cek Syarat Promo BRI di Yamatoten Abura Soba Ini

Bri | Senin, 27 Juli 2026 | 17:56 WIB

Di Balik Gerakan Tanpa Kata, Bagaimana Pantomim Jadi Ruang Memulihkan Diri?

Di Balik Gerakan Tanpa Kata, Bagaimana Pantomim Jadi Ruang Memulihkan Diri?

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 17:55 WIB

×