Suara.com - Saat momen Idulfitri tiba, tradisi berbagi Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling ditunggu. Biasanya orang yang sudah bekerja akan memberikan uang saku kepada anak-anak, keponakan, atau saudara yang lebih muda.
Namun, tidak sedikit orang yang justru meminta THR secara langsung kepada kerabatnya. Lantas, bagaimana hukum meminta THR ke saudara yang sudah kerja?
Sebagai agama yang mengatur adab dalam kehidupan sosial, Islam memiliki pandangan tersendiri mengenai kebiasaan meminta dan memberi.
Lalu, apakah meminta THR kepada saudara termasuk hal yang diperbolehkan, atau justru sebaiknya dihindari?
Untuk memahaminya, simak penjelasan bagaimana Islam memandang tradisi THR serta hukum meminta pemberian dari orang lain, seperti dikutip dari berbagai sumber.
THR dalam Perspektif Islam
Dalam ajaran Islam, berbagi rezeki kepada orang lain termasuk perbuatan yang sangat dianjurkan. Memberikan sebagian harta kepada orang lain dapat menjadi bentuk sedekah, hadiah, atau hibah.
Tradisi memberikan THR saat Lebaran sendiri pada dasarnya lebih dekat dengan konsep hadiah atau hibah, yaitu pemberian harta kepada orang lain tanpa imbalan.
Hal ini sesuai dengan penjelasan para ulama bahwa hibah adalah pengalihan kepemilikan harta kepada orang lain secara sukarela tanpa adanya balasan.
Jika pemberian tersebut diberikan kepada orang yang membutuhkan, maka bisa bernilai sedekah. Sedangkan jika diberikan sebagai bentuk penghargaan atau kasih sayang, maka termasuk hadiah.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT juga menganjurkan umat Islam untuk berbagi rezeki. Salah satunya dalam Surah Al-Baqarah ayat 3:
الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
Artinya: "(yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka."
Ayat tersebut menunjukkan bahwa salah satu ciri orang beriman adalah gemar menginfakkan sebagian rezekinya. Karena itu, memberi THR kepada keluarga, anak-anak, atau kerabat bisa menjadi bagian dari amalan baik.
Bagaimana Hukum Meminta THR ke Saudara yang Sudah Kerja?
Meskipun memberi THR adalah perbuatan yang baik, Islam sebenarnya tidak menganjurkan seseorang untuk meminta-minta, terutama jika ia masih mampu mencukupi kebutuhannya sendiri.
Prinsip ini juga berlaku dalam konteks meminta THR kepada saudara yang sudah bekerja.
Rasulullah SAW pernah mengingatkan tentang bahaya kebiasaan meminta-minta tanpa kebutuhan yang mendesak. Beliau bersabda:
"Barangsiapa yang meminta sementara dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka ia telah memperbanyak api neraka."
Hadis ini menunjukkan bahwa meminta sesuatu kepada orang lain tanpa kebutuhan yang jelas bukanlah perbuatan yang dianjurkan. Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga kehormatan diri dan berusaha mandiri.
Dalam hadis lain yang dikenal sebagai hadis Qabishah, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa meminta-minta hanya diperbolehkan dalam beberapa kondisi tertentu, yaitu:
- Orang yang menanggung hutang orang lain dan kesulitan melunasinya
- Orang yang terkena musibah sehingga hartanya habis
- Orang yang benar-benar hidup dalam kesulitan dan kemiskinan
Di luar kondisi tersebut, meminta-minta tidak dianjurkan. Oleh karena itu, meminta THR kepada saudara yang sudah bekerja sebaiknya dihindari, apalagi jika dilakukan tanpa kebutuhan yang mendesak.
Selain itu, meminta THR dengan cara memaksa juga tidak sesuai dengan etika dalam Islam. Sikap memaksa bisa membuat orang yang dimintai merasa tidak nyaman dan mengurangi keikhlasan dalam memberi. Padahal, nilai utama dalam pemberian adalah keikhlasan hati.
Sebaliknya, jika seseorang memberikan THR secara sukarela, maka penerimanya boleh menerimanya dengan baik. Rasulullah SAW pernah bersabda:
"Ambillah pemberian ini. Harta yang datang kepadamu tanpa engkau memintanya dan tanpa engkau mengharapkannya, maka ambillah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Demikianlah penjelasan lengkap terkait hukum meminta THR ke saudara yang sudah kerja menurut pandangan Islam. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas