1. Gaji Pokok
Gaji pokok menjadi dasar utama dalam perhitungan tunjangan. Nominal yang digunakan sebagai acuan biasanya merujuk pada penghasilan pegawai pada bulan sebelumnya.
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang memiliki tanggungan keluarga seperti pasangan (suami atau istri) dan anak. Tujuannya untuk membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga.
3. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan merupakan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Dalam kebijakan terbaru, tunjangan ini biasanya diberikan dalam bentuk uang tunai.
4. Tunjangan Jabatan
Pegawai yang memegang jabatan tertentu, baik struktural maupun fungsional, memperoleh tambahan penghasilan berupa tunjangan jabatan yang disesuaikan dengan posisi dan tanggung jawabnya.
5. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Baca Juga: Jelang THR Cair, Waspada! Penipuan Digital Mengintai Lewat Link Palsu
Tunjangan ini diberikan berdasarkan pencapaian kinerja pegawai. Penilaiannya biasanya mengacu pada target kerja atau indikator kinerja yang telah ditetapkan oleh instansi masing-masing.
Demikianlah informasi lengkap terkait tunjangan ASN yang ikut cair berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026 selain gaji ke-13.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas