Bolehkah Orang Tua Menggunakan THR Lebaran Anak? Begini Hukumnya dalam Islam

Nur Khotimah

Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:15 WIB
Bolehkah Orang Tua Menggunakan THR Lebaran Anak? Begini Hukumnya dalam Islam
Ilustrasi bagi-bagi THR (Unsplash).

Suara.com - Pernahkah mendengar kalimat yang tak asing yakni "THR-nya papa/mama bawa dulu ya," yang diucapkan oleh orang tua?

Kalimat tersebut kerap diutarakan oleh para orang tua ketika si buah hati mendapatkan amplop berisikan tunjangan hari raya atau THR dari keluarga seperti om maupun tante saat Lebaran.

Adapun orang tua yang mengutarakan kalimat tersebut tentu punya niat yang baik.

Mereka tak ingin sang anak memakai uang THR untuk hal-hal yang bagi mama dan papa tak penting.

Alhasil, orang tua menyimpan dan bahkan memakai THR anak supaya pemakaiannya lebih bijak.

Namun, apakah hukum Islam memperbolehkan orang tua membawa atau memakai THR anak?

Berikut pandangan dari syariat Islam.

Ilustrasi THR - Bolehkah Orang Tua Menggunakan Uang THR Anak. [ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww/am]
Ilustrasi THR - Bolehkah Orang Tua Menggunakan Uang THR Anak. [ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww/am]

Harta anak termasuk dilindungi oleh syariat Islam

Berdasarkan tinjauan syariat, uang THR yang diterima anak dari kerabat merupakan hak milik pribadi anak sepenuhnya.

baca juga

Meskipun anak belum dewasa atau belum cakap dalam mengelola keuangan, status kepemilikan harta tersebut tidak otomatis berpindah kepada orang tua.

Alhasil, orang tua tak langsung diberikan pembenaran untuk mengambil uang THR sang buah hati.

Terdapat hadis yang sering menjadi sandaran terkait hubungan harta anak dan orang tua, yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi "Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu." (HR. Abu Dawud, no. 2291; Ibnu Majah, no. 2291).

Ketika hanya membaca hadis tersebut tanpa penjelasan fiqh yang mendalam, orang akan otomatis menilai bahwa harta sang anak adalah harta orang tuanya.

Kitab Al Akhshar Al Mukhtasharat karya Ibnu Balban Rahimahullah menjelaskan bahwa seorang ayah memang memiliki kekuasaan khusus terhadap harta anaknya.

Kendati demikian kekuasaan ini dibatasi oleh aturan yang sangat ketat.

Prinsip utamanya adalah perlindungan terhadap hak anak agar hartanya tidak hilang atau disalahgunakan.

Orang tua boleh mengambil harta anak, dengan syarat tertentu

Ibnu Balban dalam literatur fikih Hambali menekankan bahwa meski seorang ayah memiliki hak untuk mengambil harta anaknya, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Syarat tersebut yakni tidak membahayakan atau merugikan kepentingan anak, tidak mengambil harta yang sangat dibutuhkan anak, dan bukan bertujuan untuk memberikan harta tersebut kepada orang lain.

Secara hukum asal, uang THR tersebut tetaplah milik si anak.

Orang tua hanya berperan sebagai pemegang amanah yang wajib menjaga nilai harta tersebut hingga anak mampu mengelolanya sendiri.

Terkait boleh tidaknya orang tua khususnya ayah mengambil dan memanfaatkan THR anak demi penggunaan yang lebih bijak sangat berkaitan dengan fungsi perwalian.

Adapun dalam pandangan Al Khathabi melalui karyanya Ma’alimus Sunan, hadis "Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu" tidak dimaknai sebagai kepemilikan mutlak atau lamul milki

Al Khathabi menjelaskan bahwa makna hadis tersebut lebih kepada pemberian kewenangan bagi ayah untuk menafkahkan harta anaknya demi kemaslahatan jika sang ayah memang membutuhkan, atau demi kepentingan terbaik sang anak itu sendiri.

Orang tua memiliki wewenang sebagai wali yang bertugas melakukan tasharruf (tindakan hukum) atas harta anak.

Artinya, ayah diperbolehkan "mengambil" uang THR anak dalam konteks mengalihkannya ke bentuk instrumen yang lebih bermanfaat.

Contohnya seperti tabungan pendidikan, investasi masa depan, atau pembelian barang-barang yang menunjang kebutuhan pokok anak.

Langkah ini justru dianjurkan agar uang tersebut tidak habis untuk hal-hal yang bersifat konsumtif dan sia-sia di tangan anak yang belum mengerti nilai uang.

Menjadi catatan penting pemanfaatan ini harus dilandasi prinsip kejujuran.

Ayah tidak diperbolehkan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi yang sifatnya mewah atau melalaikan kewajiban nafkah utamanya.

Selama tindakan ayah bertujuan untuk menyelamatkan harta anak dari pemborosan, maka hal tersebut selaras dengan semangat penjagaan harta dalam Islam

Orang tua diharapkan mampu menjadi manajer keuangan yang amanah.

Mereka harus memastikan bahwa setiap rupiah dari pemberian kerabat tersebut tetap kembali manfaatnya kepada sang anak di masa depan.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal

Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:36 WIB

Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh

Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:32 WIB

Maaf-maafan Cuma Formalitas, Banding-bandingin Itu Prioritas: Sisi Gelap Crab Mentality

Maaf-maafan Cuma Formalitas, Banding-bandingin Itu Prioritas: Sisi Gelap Crab Mentality

Your Say | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:40 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×