Jika ingin berniat pada malam hari, berikut lafaz yang bisa dibaca:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an adā’i sunnatis Syawwāli lillāhi ta‘ālā.
Artinya: “Aku berniat puasa sunah Syawal esok hari karena Allah Ta’ala.”
Namun, jika lupa berniat di malam hari, puasa sunah tetap sah dilakukan dengan niat di pagi atau siang hari, selama belum makan dan minum sejak subuh. Berikut lafaznya:
نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma hādzal yaumi ‘an adā’i sunnatis Syawwāli lillāhi ta‘ālā.
Artinya: “Aku berniat puasa sunah Syawal hari ini karena Allah Ta’ala.”
Yang terpenting, niat dilakukan dengan tulus karena Allah SWT, bukan sekadar mengikuti kebiasaan atau tren.
Kapan Waktu Puasa Syawal?
Puasa Syawal dilakukan di bulan Syawal, yaitu setelah Hari Raya Idulfitri. Namun, perlu diperhatikan bahwa puasa tidak boleh dilakukan pada tanggal 1 Syawal karena merupakan hari raya.
Oleh karena itu, puasa baru bisa dimulai sejak tanggal 2 Syawal hingga akhir bulan. Umat Islam memiliki waktu yang cukup panjang untuk menyelesaikan enam hari puasa ini.
Menariknya, pelaksanaan puasa Syawal tidak harus dilakukan di awal bulan. Anda bisa melakukannya kapan saja, baik di awal, pertengahan, maupun akhir bulan Syawal, sesuai dengan kondisi dan kesibukan masing-masing.
Fleksibilitas ini menjadi kemudahan bagi umat Islam, terutama setelah Lebaran yang biasanya dipenuhi dengan berbagai aktivitas seperti silaturahmi dan kembali bekerja.
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan?
Puasa Syawal boleh dilakukan secara terpisah atau selang-seling, selama jumlahnya tetap enam hari dan masih dalam bulan Syawal.
Misalnya, Anda bisa berpuasa di hari Senin dan Kamis, atau menyesuaikan dengan jadwal yang dimiliki. Hal ini sangat membantu bagi yang memiliki kesibukan setelah Lebaran.