- Gaji ke-13 menjadi salah satu tunjangan yang dinantikan Aparatur Sipil Negara setiap tahun.
- Bersama Tunjangan Hari Raya (THR), keduanya sering dicari karena memiliki tujuan dan waktu pencairan berbeda.
- Gaji ke-13 umumnya dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan dan keperluan keluarga.
THR diatur dalam regulasi ketenagakerjaan dan wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan, sementara gaji ke-13 diatur oleh pemerintah dan khusus diberikan kepada aparatur negara.
Meski berbeda, baik gaji ke-13 maupun THR sama-sama merupakan bentuk perhatian pemerintah dan pemberi kerja terhadap kesejahteraan pegawai.
Keduanya diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi serta meningkatkan daya beli masyarakat.
Kapan Gaji ke-13 ASN Cair?
Kapan gaji ke-13 ASN cair menjadi pertanyaan yang banyak dicari, terutama setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan ini memberikan kepastian terkait jadwal, mekanisme, hingga penerima gaji ke-13 tahun ini.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, disebutkan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, termasuk ASN, TNI, Polri, serta pensiunan.
Kebijakan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan tambahan di pertengahan tahun.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, gaji ke-13 ASN umumnya dicairkan sekitar pertengahan tahun.
Jadwal ini disesuaikan dengan kebutuhan tahun ajaran baru, khususnya untuk membantu biaya pendidikan anak.
Mengacu pada implementasi tahun 2026, pencairan gaji ke-13 diperkirakan dilakukan pada bulan Juni.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada Juni tahun 2026," bunyi keterangan dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, dilansir pada Jumat, 27 Maret 2026.
"Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2026," lanjut keterangan tersebut.
Hal ini juga sejalan dengan pola pencairan pada tahun-tahun sebelumnya yang konsisten dilakukan di periode tersebut.
Meski demikian, pencairan gaji ke-13 tetap bergantung pada kesiapan administrasi masing-masing instansi.
Prosesnya dilakukan melalui mekanisme pengajuan SPM hingga penerbitan SP2D oleh KPPN sebelum dana ditransfer ke rekening penerima.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa pembayaran dilakukan secara langsung ke rekening penerima.
Sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah dialokasikan untuk setiap instansi.
Dengan adanya PP Nomor 9 Tahun 2026, jadwal pencairan gaji ke-13 ASN menjadi lebih jelas dan terstruktur.
ASN diharapkan dapat memanfaatkan tambahan penghasilan ini untuk kebutuhan prioritas, terutama menjelang tahun ajaran baru.