- Gaji ke-13 menjadi salah satu tunjangan yang dinantikan Aparatur Sipil Negara setiap tahun.
- Bersama Tunjangan Hari Raya (THR), keduanya sering dicari karena memiliki tujuan dan waktu pencairan berbeda.
- Gaji ke-13 umumnya dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan dan keperluan keluarga.
THR diatur dalam regulasi ketenagakerjaan dan wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan, sementara gaji ke-13 diatur oleh pemerintah dan khusus diberikan kepada aparatur negara.
Meski berbeda, baik gaji ke-13 maupun THR sama-sama merupakan bentuk perhatian pemerintah dan pemberi kerja terhadap kesejahteraan pegawai.
Keduanya diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi serta meningkatkan daya beli masyarakat.
Kapan Gaji ke-13 ASN Cair?
Kapan gaji ke-13 ASN cair menjadi pertanyaan yang banyak dicari, terutama setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan ini memberikan kepastian terkait jadwal, mekanisme, hingga penerima gaji ke-13 tahun ini.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, disebutkan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, termasuk ASN, TNI, Polri, serta pensiunan.
Kebijakan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan tambahan di pertengahan tahun.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, gaji ke-13 ASN umumnya dicairkan sekitar pertengahan tahun.
Jadwal ini disesuaikan dengan kebutuhan tahun ajaran baru, khususnya untuk membantu biaya pendidikan anak.
Mengacu pada implementasi tahun 2026, pencairan gaji ke-13 diperkirakan dilakukan pada bulan Juni.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada Juni tahun 2026," bunyi keterangan dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, dilansir pada Jumat, 27 Maret 2026.
"Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2026," lanjut keterangan tersebut.
Hal ini juga sejalan dengan pola pencairan pada tahun-tahun sebelumnya yang konsisten dilakukan di periode tersebut.
Meski demikian, pencairan gaji ke-13 tetap bergantung pada kesiapan administrasi masing-masing instansi.
Prosesnya dilakukan melalui mekanisme pengajuan SPM hingga penerbitan SP2D oleh KPPN sebelum dana ditransfer ke rekening penerima.