- Kejaksaan Agung RI mulai membidik tersangka dari penyelenggra negara terkait kasus korupsi tmbang ilegal PT AKT.
- Kerugian negara dalam perkara ini masih dihitung.
- Samin Tan Bos PT AKT telah ditetapkan tersangan dan ditahan.
Suara.com - Kejaksaan Agung RI membuka peluang menetapkan tersangka dari kalangan penyelenggara negara dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penyidik memastikan telah menemukan indikasi kuat adanya keterlibatan aparat pengawas tambang dalam praktik ilegal tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya melibatkan pihak swasta, tetapi juga diduga menyeret oknum pejabat.
“Kasus ini ada kerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap tambang,” ujar Syarief dikutip dari situs Kejaksaan Agung RI, Sabtu (28/3/2026).
Hingga kekinian Kejaksaan Agung RI memang belum menetapkan tersangka dari penyelenggara negara. Namun Syarief memastikan arah perkara sudah mengarah ke sana.
“Untuk saat ini belum. Tapi sudah saya sebutkan tadi bahwa ini masuk tindak pidana korupsi karena diduga ada kerja sama dengan penyelenggara negara,” katanya.

Tambang Ilegal Bertahun-tahun
Dalam perkara ini Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Ia merupakan beneficial owner PT AKT yang diduga menjalankan aktivitas tambang ilegal selama hampir satu dekade, yakni sejak 2016 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yaitu pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah,” ujar Anang.
Sementara Syarief menambahkan, proses penggeledahan hingga kini masih terus berlangsung, terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Perkara ini sendiri bermula dari pencabutan izin tambang PT AKT melalui Keputusan Menteri ESDM pada 19 Oktober 2017. Sejak saat itu, perusahaan seharusnya tidak lagi memiliki hak melakukan aktivitas pertambangan.
Namun faktanya, penyidik menemukan kegiatan penambangan dan penjualan batu bara tetap berjalan hingga 2025.
Lebih jauh, Samin Tan diduga mengoperasikan tambang tersebut menggunakan dokumen perizinan tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan pengawasan.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian besar, meski jumlah pastinya masih dihitung. Samin Tan juga telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan.