Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.
Dokumen ini sering menjadi syarat dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, membuat visa, hingga keperluan pendidikan.
Meski proses pembuatannya tergolong mudah, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya: sebenarnya bikin SKCK bayar berapa?
Biaya Resmi Pembuatan SKCK
Berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku, biaya pembuatan SKCK telah ditetapkan secara resmi, sehingga tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan.
Saat ini, biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp30.000 per dokumen. Tarif ini berlaku secara nasional, baik Anda membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri, tergantung kebutuhan dan tujuan pembuatan SKCK tersebut.
Biaya ini termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga langsung masuk ke kas negara. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk selalu meminta bukti pembayaran resmi agar terhindar dari pungutan liar.
Melansir situs resmi Polri, SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Syarat Pembuatan SKCK
Membuat SKCK Baru
1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang Masa Berlaku SKCK
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Perlu diketahui bahwa Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar/ melengkapi administrasi PNS/ CPNS serta pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara. Kemudian Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Tips agar Terhindar dari Pungli Pembuatan SKCK
1. Ketahui Biaya Resmi Pembuatan SKCK
Langkah pertama dan paling penting adalah mengetahui biaya resmi pembuatan SKCK. Sesuai ketentuan pemerintah, biaya yang dikenakan adalah Rp30.000.
Tarif ini berlaku secara nasional dan tidak boleh ditambah dengan alasan apa pun. Dengan mengetahui angka pasti ini, Anda akan lebih percaya diri menolak jika ada pihak yang meminta biaya tambahan yang tidak jelas.
2. Siapkan Dokumen Secara Lengkap
Salah satu celah terjadinya pungli adalah ketika pemohon tidak membawa dokumen lengkap. Oknum tertentu bisa saja menawarkan “bantuan” dengan imbalan biaya tambahan.
Untuk menghindari hal ini, pastikan Anda sudah menyiapkan semua persyaratan seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta pas foto sesuai ketentuan. Dengan dokumen lengkap, Anda tidak perlu bergantung pada pihak lain.
3. Gunakan Layanan Resmi atau Online
Saat ini, pendaftaran SKCK sudah bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Kepolisian. Dengan menggunakan layanan ini, Anda bisa meminimalisir interaksi langsung yang berpotensi membuka peluang pungli.
Selain itu, sistem online biasanya memberikan informasi yang lebih transparan, termasuk soal biaya dan prosedur yang harus dilalui.
4. Minta Bukti Pembayaran Resmi
Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk selalu meminta bukti pembayaran resmi. Bukti ini penting sebagai tanda bahwa Anda telah membayar sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika ada pihak yang meminta uang tanpa memberikan bukti resmi, sebaiknya Anda menolak karena hal tersebut patut dicurigai sebagai pungli.
5. Laporkan Jika Menemukan Indikasi Pungli
Jika Anda menemukan atau mengalami langsung praktik pungli, jangan ragu untuk melaporkannya. Kepolisian menyediakan berbagai kanal pengaduan, baik secara langsung maupun melalui layanan online.
Dengan melapor, Anda tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga membantu mencegah praktik serupa terjadi pada orang lain.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni