Suara.com - Kebijakan Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi mulai diterapkan sejak 1 April 2026, dengan skema bekerja dari rumah satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat.
Meski terlihat lebih fleksibel, kebijakan ini juga menimbulkan kebingungan, terutama terkait tunjangan harian seperti uang makan. Lantas, apakah PNS WFH dapat uang makan?
Agar tidak salah paham, penting untuk memahami bagaimana aturan resmi terkait pemberian uang makan bagi ASN, termasuk saat bekerja dari rumah.
Berikut penjelasan lengkap mengenai hak, syarat, dan besaran uang makan PNS selama menjalani WFH.
Apakah ASN WFH Tetap Mendapat Uang Makan?
![Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/4/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/01/76295-ilustrasi-kebijakan-wfh-asn-ilustrasi-wfa-ilustrasi-asn.jpg)
Mengutip laman resmi Kemenkeu, PNS atau ASN yang bekerja dari rumah tetap berhak mendapatkan uang makan.
Ketentuan ini mengacu pada aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menyebutkan bahwa uang makan diberikan berdasarkan kehadiran pada hari kerja, bukan berdasarkan lokasi bekerja.
Artinya, selama pegawai tetap menjalankan tugas dan tercatat hadir, baik melalui sistem presensi online maupun manual,hak uang makan tetap bisa diberikan.
Jadi, meskipun tidak datang ke kantor secara fisik, ASN yang WFH tidak kehilangan hak tersebut.
Hal ini juga berlaku dalam kebijakan kerja fleksibel seperti Work From Anywhere (WFA). Selama kehadiran tercatat dan pekerjaan tetap dilaksanakan, uang makan tetap dapat dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku di instansi masing-masing.
Syarat PNS WFH Tetap Dapat Uang Makan
Agar tetap mendapatkan uang makan saat menjalani WFH, PNS perlu memenuhi beberapa ketentuan berikut:
1. Melakukan presensi kehadiran
PNS wajib tetap mengisi daftar hadir pada hari kerja, baik melalui sistem online maupun manual. Presensi ini menjadi bukti utama bahwa pegawai tetap aktif bekerja meskipun dari rumah.
2. Tetap menjalankan tugas kedinasan
Selama WFH, ASN harus tetap bekerja seperti biasa dan menyelesaikan tugas yang diberikan. Produktivitas dan tanggung jawab kerja tetap menjadi penilaian utama.
3. Tidak sedang cuti