Uang makan tidak diberikan kepada pegawai yang sedang mengambil cuti, baik cuti tahunan, cuti besar, maupun jenis cuti lainnya.
4. Tidak dalam kondisi sakit
Jika PNS tidak masuk kerja karena sakit, maka hak uang makan pada hari tersebut tidak dibayarkan karena tidak tercatat sebagai kehadiran aktif.
5. Tidak absen tanpa keterangan
Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas atau tanpa keterangan resmi juga menyebabkan uang makan tidak diberikan.
6. Mengikuti ketentuan instansi masing-masing
Pelaksanaan WFH dan mekanisme pemberian uang makan bisa memiliki aturan teknis tambahan di setiap instansi. Oleh karena itu, PNS perlu mengikuti kebijakan yang berlaku di tempat kerjanya.
Besaran Uang Makan PNS Terbaru
Berdasarkan PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026, besaran uang makan ASN mengalami penyesuaian dan dibedakan berdasarkan golongan.
Untuk tahun 2026, rincian uang makan PNS adalah sebagai berikut:
- Golongan I & II: Rp35.000 per hari (sekitar Rp770.000 per bulan untuk 22 hari kerja)
- Golongan III: Rp37.000 per hari (sekitar Rp814.000 per bulan untuk 22 hari kerja)
- Golongan IV: Rp41.000 per hari (sekitar Rp902.000 per bulan untuk 22 hari kerja)
Uang makan ini dihitung berdasarkan jumlah hari kehadiran, lalu dibayarkan setiap bulan. Perlu diketahui juga bahwa tunjangan ini akan dikenakan pajak (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikianlah penjelasan lengkap terkait apakah ASN WFH dapat uang makan. Selama memenuhi syarat kehadiran dan tetap menjalankan tugas, tunjangan tersebut tetap akan diterima seperti biasa. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas