5. Kampus dan Fakultas Ambil Sikap Tegas
Pihak Universitas Indonesia melalui Direktur Humas, Erwin Agustian Panigoro menegaskan bahwa kampus telah mengetahui kasus ini dan sedang menanganinya secara serius.
“Proses penelusuran dan verifikasi sedang berjalan secara cermat dan menyeluruh,” ujarnya.
Sementara itu, Dekan FH UI Parulian Paidi Aritonang juga menegaskan bahwa fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia dan melanggar etika akademik. Jika terbukti melanggar, para pelaku terancam mendapatkan sanksi tegas, bahkan bisa berlanjut ke ranah hukum.
Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, turut angkat bicara dan menegaskan komitmen kampus dalam memberantas kekerasan seksual. "Kita lawan kekerasan seksual," tegasnya.
6. Penanganan Masih Berjalan, Korban Jadi Prioritas
Saat ini, proses investigasi masih berlangsung dengan melibatkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI. Kampus juga memastikan perlindungan, kerahasiaan, serta pendampingan bagi pihak yang terdampak.
BEM FH UI pun menegaskan sikap tegas mereka terhadap kasus ini. "Saya sangat kecewa dan tidak akan mentolerir tindakan yang tidak berpihak pada korban,” kata Dimas.
Selain itu pihak fakultas juga mengimbau publik untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
7. Status Keanggotaan Pelaku Dicabut
Sebagai bentuk respons, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI telah menerbitkan surat keputusan resmi. Keputusan tersebut berisi pencabutan status keanggotaan aktif 16 mahasiswa terduga dari Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FH UI.
Langkah ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa organisasi kemahasiswaan tidak mentolerir tindakan yang bertentangan dengan nilai etika dan kemanusiaan, sekaligus menjadi upaya menjaga lingkungan kampus yang aman dan berintegritas.
Kontributor : Trias Rohmadoni