4 Ancaman Hukuman Berat Menanti 16 Mahasiswa UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat

Agatha Vidya Nariswari, Gagah Radhitya Widiaseno

Selasa, 14 April 2026 | 19:47 WIB
4 Ancaman Hukuman Berat Menanti 16 Mahasiswa UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat
4 Ancaman Hukuman Berat Menanti 16 Mahasiswa UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat (Instagram)
baca 10 detik
  • Kampus FHUI sedang menginvestigasi 16 mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual di grup chat. 
  • Para pelaku terancam hukuman pidana hingga enam tahun penjara berdasarkan aturan UU TPKS. 
  • Selain sanksi pidana, pihak kampus berpotensi menjatuhkan hukuman Drop Out bagi mahasiswa bermasalah. 

Suara.com - Jagat maya kembali mendidih setelah terbongkarnya skandal dugaan pelecehan seksual yang melibatkan belasan mahasiswa UI di sebuah grup chat. Publik kini menuntut keadilan dan mendesak pihak kampus agar segera menjatuhkan hukuman setimpal kepada para pelakunya.

Kasus ini pertama kali mencuat dan langsung viral usai akun X @sampahfhui membongkar isi obrolan grup tersebut pada 11 April 2026 lalu.

Tangkapan layar yang beredar sontak bikin geram netizen karena isinya penuh dengan kalimat merendahkan perempuan.

Parahnya lagi, sasaran obrolan mesum itu bukan cuma teman kuliah sesama mahasiswa, tapi juga menyasar dosen mereka sendiri.

Mengingat pelaku berasal dari Fakultas Hukum di kampus bergengsi yang seharusnya paling paham soal etika dan aturan hukum, wajar jika reaksi masyarakat begitu keras.

Merespons keriuhan ini, Dekan FHUI, Parulian Paidi Aritonang, langsung angkat bicara.

Pihak kampus saat ini sedang bergerak cepat melakukan investigasi internal untuk membuktikan kebenaran kabar tersebut. Saluran pelaporan khusus juga telah dibuka demi menjamin keamanan serta kenyamanan seluruh penghuni kampus.

Lalu, sanksi apa yang bakal menjerat mereka kalau benar-benar terbukti bersalah?

Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, perbuatan iseng berujung petaka di grup chat ini bukanlah sekadar candaan tongkrongan. Ini sudah masuk ranah kekerasan seksual berbasis elektronik.

baca juga

Berikut deretan ancaman sanksi yang membayangi para pelaku:

sidang kasus pelecehan seksual di FH UI (X.com)
sidang kasus pelecehan seksual di FH UI (X.com)

1. Kurungan Penjara dan Denda Ratusan Juta Rupiah

Untuk kategori pelecehan nonfisik, pelaku bisa dipenjara hingga 9 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.

Namun, kalau terbukti menyebarkan konten bermuatan seksual tanpa izin (berbasis digital), hukumannya melonjak tajam maksimal 4 tahun penjara serta denda hingga Rp200 juta.

2. Tambahan Sepertiga Hukuman Pidana

Karena aksi tak senonoh ini diduga dilakukan secara berkelompok atau melibatkan lebih dari satu korban, ancaman hukumannya makin ngeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap Peran 16 Mahasiswa FH UI dalam Skandal Chat Dugaan Pelecehan Seksual yang Viral

Terungkap Peran 16 Mahasiswa FH UI dalam Skandal Chat Dugaan Pelecehan Seksual yang Viral

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 17:53 WIB

Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Tuntut Transparansi dan Sanksi Tegas

Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Tuntut Transparansi dan Sanksi Tegas

Foto | Selasa, 14 April 2026 | 17:19 WIB

Menteri PPPA Kecam Dugaan Pelecehan di FH UI, Minta Pelaku Dihukum Tegas Sesuai UU TPKS

Menteri PPPA Kecam Dugaan Pelecehan di FH UI, Minta Pelaku Dihukum Tegas Sesuai UU TPKS

News | Selasa, 14 April 2026 | 16:56 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×